Senin, 05 Mei 2014

RATUSAN KONTRAKTOR NGLURUG KANTOR BPKA

Kotabumi (SL) - Ratusan kontraktor Lampung Utara (Lampura) nglurug Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) lantaran dianggap telah sengaja menghambat pencairan dana tahap pertama atau uang muka proyek 2014.

Para kontraktor itu meradang dikarenakan dikarenakan pencairan dana tahap pertama pengerjaan proyek 2014 tak kunjung dicairkan oleh BPKA meski berkas administrasi mereka telah lengkap. Parahnya lagi, tak ada satu pun keterangan yang disampaikan oleh pihak BPKA terkait penundaan pencairan dana yang sangat dibutuhkan para rekanan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam penandatanganan kontrak pada 23 April lalu.
"Kontrak proyek sudah ditandatangani tanggal 23 April. Tapi sampai sekarang tidak ada keterangan soal pencairan dana tahap pertama itu. Makanya kami kesini untuk tanya kejelasan soal realisasi dana itu," kata Ketua Gapeknas (Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional) setempat, A. Kennedy, Jum'at (2/5).

Padahal dana itu, terusnya lagi, sangat dibutuhkan oleh pihak rekanan untuk memulai pekerjaan yang telah mereka menangkan. Selain itu, pihak rekanan juga khawatir dengan penundaan pencairan dana itu, pekerjaan yang mereka lakukan tidak akan selesai sesuai kontrak. Jika melanggar kontrak, maka pihak rekanan dapat dikenai denda. "Batas waktu kontraknya sampai 90 hari. kontraktor bisa kena denda kalau seperti ini," ucapnya yang langsung diamini oleh ratusan kontraktor lainnya.

Ia mengaku tak habis pikir mengapa dana tersebut tidak segera dicairkan oleh Pemkab. Padahal tenggat waktu pengerjaan proyek hanya sampai 90 hari saja. "Apa kontrak kami ini bodong atau memang Pemkab enggak punya uang??!!" sergah dia.

Ia memberikan tenggat waktu kepada Pemkab hingga Senin (5/5) ini untuk segera merealisasikan anggaran yang dibutuhkan rekanan. Bila tidak, pihaknya akan mensomasi Pemkab Lampura karena apa yang dilakukan Pemkab dianggap telah melanggar kontrak atau wan prestasi. "Ini sudah termasuk wan prestasi. Kami akan somasi Pemkab jika sampai Senin ini dana itu tidak segera dicairkan," ketus dia.

Suasana yang cenderung memanas akhirnya sedikit mencair saat Kepala BPKA, Dedy Alpani menemui pihak rekanan untuk menjelaskan akar persoalan mengapa dana tahap proyek tahap pertama belum dapat dicairkan. "Penyebabnya karena Dinas Pekerjaan Umum (PU) belum melaporkan penggunaan dana atau rencana penggunaan dananya kepada Bupati," katanya seraya menambahkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga diminta melakukan hal yang sama oleh Bupati Agung Ilmu Mangkunegara. Namun, Dedy mengatakan bahwa dana tersebut telah siap di Kas Daerah sehingga kapan pun dana itu dibutuhkan dapat segera dicairkan asalkan Dinas PU telah memenuhi kewajibannya untuk melaporkan penggunaan atau rencana penggunaan dana itu kepada Bupati. "Tapi Senin, dananya sudah bisa kita proses (dicairkan)," ucap dia.

Sayangnya, Kepala Dina PU, Wawan Alifa Marzuki sama sekali enggan berkomentar terkait persoalan tersebut meski berulang kali dihujani pertanyaan oleh sejumlah awak media. Usai menemui pihak rekanan dan menjanjikan bahwa dana itu dapat dicairkan pada Senin ini, Wawan langsung 'ngeloyor' pergi. "Kamu lebih tahu dari saya," tutur dia sembari menunjuk salah satu wartawan tanpa menjelaskan maksud perkataannya.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...