Kotabumi (SL) - Ratusan
kontraktor Lampung Utara (Lampura) nglurug Bidang Perbendaharaan Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) lantaran dianggap telah sengaja menghambat
pencairan dana tahap pertama atau uang muka proyek 2014.
Para kontraktor itu meradang dikarenakan dikarenakan pencairan dana tahap pertama pengerjaan proyek 2014 tak kunjung dicairkan oleh BPKA meski berkas administrasi mereka telah lengkap. Parahnya lagi, tak ada satu pun keterangan yang disampaikan oleh pihak BPKA terkait penundaan pencairan dana yang sangat dibutuhkan para rekanan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam penandatanganan kontrak pada 23 April lalu.
Para kontraktor itu meradang dikarenakan dikarenakan pencairan dana tahap pertama pengerjaan proyek 2014 tak kunjung dicairkan oleh BPKA meski berkas administrasi mereka telah lengkap. Parahnya lagi, tak ada satu pun keterangan yang disampaikan oleh pihak BPKA terkait penundaan pencairan dana yang sangat dibutuhkan para rekanan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam penandatanganan kontrak pada 23 April lalu.
"Kontrak proyek
sudah ditandatangani tanggal 23 April. Tapi sampai sekarang tidak ada
keterangan soal pencairan dana tahap pertama itu. Makanya kami kesini untuk
tanya kejelasan soal realisasi dana itu," kata Ketua Gapeknas (Gabungan
Pengusaha Konstruksi Nasional) setempat, A. Kennedy, Jum'at (2/5).
Padahal dana itu,
terusnya lagi, sangat dibutuhkan oleh pihak rekanan untuk memulai pekerjaan
yang telah mereka menangkan. Selain itu, pihak rekanan juga khawatir dengan
penundaan pencairan dana itu, pekerjaan yang mereka lakukan tidak akan selesai sesuai
kontrak. Jika melanggar kontrak, maka pihak rekanan dapat dikenai denda.
"Batas waktu kontraknya sampai 90 hari. kontraktor bisa kena denda kalau
seperti ini," ucapnya yang langsung diamini oleh ratusan kontraktor
lainnya.
Ia mengaku tak habis
pikir mengapa dana tersebut tidak segera dicairkan oleh Pemkab. Padahal tenggat
waktu pengerjaan proyek hanya sampai 90 hari saja. "Apa kontrak kami ini
bodong atau memang Pemkab enggak punya uang??!!" sergah dia.
Ia memberikan tenggat
waktu kepada Pemkab hingga Senin (5/5) ini untuk segera merealisasikan anggaran
yang dibutuhkan rekanan. Bila tidak, pihaknya akan mensomasi Pemkab Lampura
karena apa yang dilakukan Pemkab dianggap telah melanggar kontrak atau wan
prestasi. "Ini sudah termasuk wan prestasi. Kami akan somasi Pemkab jika
sampai Senin ini dana itu tidak segera dicairkan," ketus dia.
Suasana yang cenderung
memanas akhirnya sedikit mencair saat Kepala BPKA, Dedy Alpani menemui pihak
rekanan untuk menjelaskan akar persoalan mengapa dana tahap proyek tahap
pertama belum dapat dicairkan. "Penyebabnya karena Dinas Pekerjaan Umum
(PU) belum melaporkan penggunaan dana atau rencana penggunaan dananya kepada
Bupati," katanya seraya menambahkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) juga diminta melakukan hal yang sama oleh Bupati Agung Ilmu
Mangkunegara. Namun, Dedy mengatakan
bahwa dana tersebut telah siap di Kas Daerah sehingga kapan pun dana itu
dibutuhkan dapat segera dicairkan asalkan Dinas PU telah memenuhi kewajibannya
untuk melaporkan penggunaan atau rencana penggunaan dana itu kepada Bupati.
"Tapi Senin, dananya sudah bisa kita proses (dicairkan)," ucap dia.
Sayangnya, Kepala Dina
PU, Wawan Alifa Marzuki sama sekali enggan berkomentar terkait persoalan
tersebut meski berulang kali dihujani pertanyaan oleh sejumlah awak media. Usai
menemui pihak rekanan dan menjanjikan bahwa dana itu dapat dicairkan pada Senin
ini, Wawan langsung 'ngeloyor' pergi. "Kamu lebih tahu dari saya,"
tutur dia sembari menunjuk salah satu wartawan tanpa menjelaskan maksud
perkataannya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar