Kotabumi (SL) - 'Serangan' Bupati Agung Ilmu Mangkunegara yang diduga sengaja menunda pencairan anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara (Lampura) berbuntut panjang. Alih - alih membuat 'keder' kalangan Legislatif, DPRD setempat malah melancarkan serangan balik terhadap Bupati termuda di Lampung ini.
Kalangan Legislatif menilai pelantikan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara pada 25 Maret 2014 lalu cacat hukum karena melabrak aturan yakni Undang - Undang nomor 32 tahun 2004 yang telah dirubah dengan Undang - Undang nomor 12 tahun 2008 pasal 108 ayat 1. Dimana pasal itu menyebutkan bahwa dalam hal Wakil Kepala Daerah terpilih Berhalangan tetap, Kepala Daerah terpilih dilantik menjadi Kepala Daerah. Berhalangan tetap dimaksud yakni meninggal dunia, sakit permanen yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan surat keterangan dokter yan berwenang dan atau tidak diketahui keberadaannya. Sementara, kala pelantikan berlangsung saat itu dan hingga kini, tidak ada surat Keterangan dari dokter tentang kondisi kesehatan Wakil Bupati (Wabup) terpilih Paryadi.
Kalangan Legislatif menilai pelantikan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara pada 25 Maret 2014 lalu cacat hukum karena melabrak aturan yakni Undang - Undang nomor 32 tahun 2004 yang telah dirubah dengan Undang - Undang nomor 12 tahun 2008 pasal 108 ayat 1. Dimana pasal itu menyebutkan bahwa dalam hal Wakil Kepala Daerah terpilih Berhalangan tetap, Kepala Daerah terpilih dilantik menjadi Kepala Daerah. Berhalangan tetap dimaksud yakni meninggal dunia, sakit permanen yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan surat keterangan dokter yan berwenang dan atau tidak diketahui keberadaannya. Sementara, kala pelantikan berlangsung saat itu dan hingga kini, tidak ada surat Keterangan dari dokter tentang kondisi kesehatan Wakil Bupati (Wabup) terpilih Paryadi.