Kamis, 29 November 2012

MANGKIR DARI TUGAS, TIGA ANGGOTA POLRES LAMPURA DIPECAR


Kotabumi (SL) – Lantaran tak indahkan peraturan kedinasan, tiga anggota Polres Lampung Utara (Lampura) dipecat dengan Tidak Hormat (PTDH). Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar di Mapolres setempat, Kamis (29/11).

Mereka yang dipecat berinisial HT berpangkat Brigadir Polisi, Briptu WP, dan Aiptu IL Waka Polres Kompol Ruliandi Yunianto, usai memimpin sidang menjelaskan, ketiga anggota yang diberhentikan tersebut melanggar peraturan dan UU dikepolisian, bahkan satu dari ketiganya terlibat kasus pidana.

"Untuk Briptu WP telah melakukan pidana kasus penipuan dan berdasarkan keputusan hakim Pengadilan Negeri bahwa dia (WP) divonis lebih dari 3 tahun penjara. Dan berdasarkan peraturan di kepolisian apabila mendapat hukuman 3 tahun penjara, sudah dapat diberhentikan," ujarnya. 

Sedangkan untuk dua anggota lainnya, lanjut Waka, dkarenakan tidak masuk kerja secara berturut-turut dan tidak ada keterngan yang jelas. Karena menurut Ruliandi, peraturan yang ada bahwa maksimal 30 hari berurut- turut seorang anggota tidak masuk kerja maka akan diberhentikan.

"Untuk Aiptu IL, dia tidak masuk kerja selama 52 hari berturut-turut, sedangkan Brigpol HT mangkir kerja selama 41 hari. Dan mangkirnya kedua anggota itu tanpa alasan," terang Waka Polres seraya memaparkan, terhadap putusan itu hanya IL yang menyatakan pikir-pikir atas keputusan itu.

Dirinya menambahkan, alasan keputusan sidang tersebut dikarenakan bahwa setiap anggota wajib melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Apabila anggota melanggar aturan itu, akan dikenakan sanksi, dan dalam memberikan sanksi tidak ada pilih kasih. "Polisi yang bersalah tetap dihukum," tutup dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...