Kotabumi (SL) –
Lantaran tak indahkan peraturan kedinasan, tiga anggota Polres Lampung Utara
(Lampura) dipecat dengan Tidak Hormat (PTDH). Keputusan tersebut berdasarkan
hasil sidang kode etik yang digelar di Mapolres setempat, Kamis (29/11).
Mereka yang dipecat
berinisial HT berpangkat Brigadir Polisi, Briptu WP, dan Aiptu IL Waka Polres Kompol Ruliandi Yunianto, usai memimpin sidang menjelaskan, ketiga
anggota yang diberhentikan tersebut melanggar peraturan dan UU dikepolisian,
bahkan satu dari ketiganya terlibat kasus pidana.
"Untuk Briptu
WP telah melakukan pidana kasus penipuan dan berdasarkan keputusan hakim Pengadilan
Negeri bahwa dia (WP) divonis lebih dari 3 tahun penjara. Dan berdasarkan
peraturan di kepolisian apabila mendapat hukuman 3 tahun penjara, sudah dapat
diberhentikan," ujarnya.
Sedangkan untuk dua
anggota lainnya, lanjut Waka, dkarenakan tidak masuk kerja secara
berturut-turut dan tidak ada keterngan yang jelas. Karena menurut Ruliandi,
peraturan yang ada bahwa maksimal 30 hari berurut- turut seorang anggota tidak
masuk kerja maka akan diberhentikan.
"Untuk Aiptu
IL, dia tidak masuk kerja selama 52 hari berturut-turut, sedangkan Brigpol HT
mangkir kerja selama 41 hari. Dan mangkirnya kedua anggota itu tanpa
alasan," terang Waka Polres seraya memaparkan, terhadap putusan itu hanya
IL yang menyatakan pikir-pikir atas keputusan itu.
Dirinya menambahkan,
alasan keputusan sidang tersebut dikarenakan bahwa setiap anggota wajib
melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Apabila anggota melanggar aturan itu, akan dikenakan sanksi, dan dalam
memberikan sanksi tidak ada pilih kasih. "Polisi yang bersalah tetap
dihukum," tutup dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar