Sabtu, 03 November 2012

DAU DITUNDA, DPRD KRITIK PEMKAB


Kotabumi, HL – Masuknya Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dalam daftar nama Kabupaten yang terkena sanksi penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) bulanan sebesar 25 persen dari Kementerian Keuangan mendapat kritikan tajam dari lembaga legislatif setempat.

Penyebab penundaan DAU sebesar 25 persen itu sendiri dikarenakan Pemkab setempat dinilai ‘lelet’ (lamban) dalam menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun 2011 hingga batas akhir (cut off) penyampaian LPP APBD TA 2011 yang disepakati Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri yakni pada 19 Oktober 2012.

“Ditundanya DAU Lampura sebesar 25 persen ini jelas membuktikan jika kinerja Pemkab Lampura kurang maksimal. Kan sudah jelas jika batas akhirnya tanggal 19 Oktober 2012, tapi kenapa masih belum juga disampaikan?. Ini kenapa?,” kata anggota Komisi B DPRD setempat, Ibnu Hajar, via ponselnya, Selasa (30/10).

Menurut legislator asal PAN, penundaan DAU ini jelas sangat merugikan Kabupaten Lampura karena akan membawa dampak langsung kepada proses pembangunan (proyek) yang sudah direncanakan sebelumnya. Disamping itu, dirinya juga mengkhawatirkan bahwa roda pemerintahan akan sedikit tersendat lantaran dana operasional pemerintahan tidak cukup tersedia.

“Saya khawatir penundaan ini akan berimbas pada beberapa sektor yang ada seperti pembangunan dan operasional pemerintahan ini sendiri.Tentunya, semua ini akan bermuara pelayanan yang kurang maksimal kepada masyarakat,” terangnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten setempat, Rifki Wirawan selaku kuasa pengguna anggaran dalam pemerintahan tak berhasil dikonfirmasi. Pesan singkat yang dikirimkan pun juga tak mendapat balasan meski telepon genggamnya dalam keadaan aktif.

Setali tiga uang. Sekretaris Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampura, Mikael Saragih juga melakukan aksi tutup mulut. “No comment lah kalau masalah itu. Silahkan langsung aja ke bapak (Kepala Badan),” ujarnya singkat sambil berlalu menuju mobil dinasnya.

Namun berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, diketahui besaran DAU bulanan Lampura sebesar Rp. 60 Miliar perbulannya. Dengan demikian, jika mendapat penundaan sebesar 25 persen maka dana yang ditunda oleh pemerintah pusat sebesar Rp. 15 Miliar. Praktis DAU yang tersisa hanya Rp. 45 miliar, itupun telah jelas peruntukannya yakni Rp. 37 M untuk membayar gaji PNS. Pertanyaannya, mampukah dana Rp. 8 M yang tersisa tersebut menutupi semua kegiatan Pemkab pada bulan November ini. Ataukah akan kembali mencari talangan untuk menutupi semua biaya yang dibutuhkan?.HLD-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...