Kotabumi, HL – Masuknya
Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dalam daftar nama Kabupaten yang terkena sanksi
penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) bulanan sebesar 25 persen dari Kementerian
Keuangan mendapat kritikan tajam dari lembaga legislatif setempat.
Penyebab penundaan DAU
sebesar 25 persen itu sendiri dikarenakan Pemkab setempat dinilai ‘lelet’
(lamban) dalam menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD
tahun 2011 hingga batas akhir (cut off) penyampaian LPP APBD TA 2011 yang
disepakati Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri yakni pada 19 Oktober 2012.
“Ditundanya DAU Lampura
sebesar 25 persen ini jelas membuktikan jika kinerja Pemkab Lampura kurang
maksimal. Kan sudah jelas jika batas akhirnya tanggal 19 Oktober 2012, tapi
kenapa masih belum juga disampaikan?. Ini kenapa?,” kata anggota Komisi B DPRD
setempat, Ibnu Hajar, via ponselnya, Selasa (30/10).
Menurut legislator asal
PAN, penundaan DAU ini jelas sangat merugikan Kabupaten Lampura karena akan
membawa dampak langsung kepada proses pembangunan (proyek) yang sudah
direncanakan sebelumnya. Disamping itu, dirinya juga mengkhawatirkan bahwa roda
pemerintahan akan sedikit tersendat lantaran dana operasional pemerintahan
tidak cukup tersedia.
“Saya khawatir penundaan ini akan berimbas pada beberapa sektor yang ada seperti pembangunan dan operasional pemerintahan ini sendiri.Tentunya, semua ini akan bermuara pelayanan yang kurang maksimal kepada masyarakat,” terangnya.
“Saya khawatir penundaan ini akan berimbas pada beberapa sektor yang ada seperti pembangunan dan operasional pemerintahan ini sendiri.Tentunya, semua ini akan bermuara pelayanan yang kurang maksimal kepada masyarakat,” terangnya.
Setali tiga uang.
Sekretaris Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampura, Mikael
Saragih juga melakukan aksi tutup mulut. “No comment lah kalau masalah itu.
Silahkan langsung aja ke bapak (Kepala Badan),” ujarnya singkat sambil berlalu
menuju mobil dinasnya.
Namun berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, diketahui besaran DAU bulanan Lampura sebesar Rp. 60 Miliar perbulannya. Dengan demikian, jika mendapat penundaan sebesar 25 persen maka dana yang ditunda oleh pemerintah pusat sebesar Rp. 15 Miliar. Praktis DAU yang tersisa hanya Rp. 45 miliar, itupun telah jelas peruntukannya yakni Rp. 37 M untuk membayar gaji PNS. Pertanyaannya, mampukah dana Rp. 8 M yang tersisa tersebut menutupi semua kegiatan Pemkab pada bulan November ini. Ataukah akan kembali mencari talangan untuk menutupi semua biaya yang dibutuhkan?.HLD-28
Namun berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, diketahui besaran DAU bulanan Lampura sebesar Rp. 60 Miliar perbulannya. Dengan demikian, jika mendapat penundaan sebesar 25 persen maka dana yang ditunda oleh pemerintah pusat sebesar Rp. 15 Miliar. Praktis DAU yang tersisa hanya Rp. 45 miliar, itupun telah jelas peruntukannya yakni Rp. 37 M untuk membayar gaji PNS. Pertanyaannya, mampukah dana Rp. 8 M yang tersisa tersebut menutupi semua kegiatan Pemkab pada bulan November ini. Ataukah akan kembali mencari talangan untuk menutupi semua biaya yang dibutuhkan?.HLD-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar