Kamis, 29 November 2012

HERWAN MEGA : BONGKAR KALAU TIDAK SESUAI ATURAN


Kotabumi (SL) – Fraksi Demokrat (FD) DPRD Lampung Utara (Lampura) meminta eksekutif untuk membongkar Awning yang berada dipasar pagi, Kotabumi. Pasalnya, pembangunan awning pasar pagi, Kotabumi yang menghabiskan seluruh badan jalan dijalan Pemuda diduga melanggar peraturan yang berlaku.

"Kalau memang awning itu melanggar peraturan maka harus dibongkar. Tidak bisa diteruskan," sebut Sekretaris FD, Herwan Mega seusai sidang paripurna pemandangan umum Fraksi - Fraksi DPRD atas Rancangan APBD  Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2013, Kamis (29/11).

Tidak hanya itu, anggota Komisi B DPRD Lampura ini juga mempertanyakan siapa sebenarnya pemilik awning bermasalah tersebut. Sebab, hingga kini semua pihak terkesan buang badan alias tidak ada yang mengakui kepemilikannya.

"Hasil hearing dengan Dinas Pasar, itu program PU. Ternyata, setelah dipertanyakan sejumlah pihak, dilempar lagi ke dinas pasar. Kita akan pertanyakan lagi pada pembahasan APBD kebenarannya," tutup legislator asal partai berlambang bintang mercy ini.

Sebelumnya, Awning yang di jalan Pemuda, Kelurahan Kotabumi Udik  Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara(Lampura) bagai tak bertuan. Sebab, sejumlah dinas dikonfirmasi terkait keberadaan bangunan yang diduga melanggar berbagai peraturan diantaranya Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009, UU Nomor 38 tahun 2004 dan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tak satu pun dinas yang mengakuinya. 

Jika sebelumnya, Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Lampura Sena Adhi Witartha mengatakan, pembangunan awning itu merupakan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Namun saat Kadis PU Hamartoni A Hadis dikonfirmasi terkait hal itu mengaku tidak tahu menahu keberadaan proyek tersebut dan itu tidak terpogram di dinas yang dipimpinnya. “Proyek pembangunan awning di pasar (jalan pemuda, Red) itu bukan punya kita. Kalau yang di BPBD (Badan penanggulangan Bencana Daerah) itu betul kita yang tangani,” ujar Hamartoni yang ditemui dalam acara Pelantikan Kades Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampura, Kamis (22/11).

Sementara Sekdakab Lampura Hi Rifki Wirawan, S.E, mengatakan dirinya belum mengatahui adanya proyek pembangunan awning yang diduga melanggar Perda atau Undang - Undang tersebut. “Saya belum tahu, nanti akan saya cross check dulu,” kata dia.

Asisten II Pemkab Lampura Azwar Yazid terkait hal itu mengaku hingga kemarin pihaknya belum memanggil dinas pengelolaan pasar dan dinas perhubungan terkait adanya dugaan pelanggaran undang-undang dan peraturan daerah tersebut. “Kita belum panggil, tapi segera akan kita jadwalkan,” ujarnya.(feaby).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...