Kotabumi (SL) – Fraksi Demokrat
(FD) DPRD Lampung Utara (Lampura) meminta eksekutif untuk membongkar Awning yang
berada dipasar pagi, Kotabumi. Pasalnya, pembangunan awning pasar pagi,
Kotabumi yang menghabiskan seluruh badan jalan dijalan Pemuda diduga melanggar
peraturan yang berlaku.
"Kalau memang awning itu
melanggar peraturan maka harus dibongkar. Tidak bisa diteruskan," sebut
Sekretaris FD, Herwan Mega seusai sidang paripurna pemandangan umum Fraksi - Fraksi
DPRD atas Rancangan APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2013,
Kamis (29/11).
Tidak hanya itu, anggota Komisi B
DPRD Lampura ini juga mempertanyakan siapa sebenarnya pemilik awning bermasalah
tersebut. Sebab, hingga kini semua pihak terkesan buang badan alias tidak ada
yang mengakui kepemilikannya.
"Hasil hearing dengan Dinas
Pasar, itu program PU. Ternyata, setelah dipertanyakan sejumlah pihak, dilempar
lagi ke dinas pasar. Kita akan pertanyakan lagi pada pembahasan APBD
kebenarannya," tutup legislator asal partai berlambang bintang mercy ini.
Sebelumnya, Awning
yang di jalan Pemuda, Kelurahan Kotabumi Udik Kecamatan Kotabumi, Lampung
Utara(Lampura) bagai tak bertuan. Sebab, sejumlah dinas dikonfirmasi terkait
keberadaan bangunan yang diduga melanggar berbagai peraturan diantaranya Undang
– Undang Nomor 22 tahun 2009, UU Nomor 38 tahun 2004 dan Perda Nomor 10 Tahun
1999 tak satu pun dinas yang mengakuinya.
Jika sebelumnya,
Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Lampura Sena Adhi Witartha mengatakan,
pembangunan awning itu merupakan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Namun saat Kadis PU
Hamartoni A Hadis dikonfirmasi terkait hal itu mengaku tidak tahu menahu
keberadaan proyek tersebut dan itu tidak terpogram di dinas yang dipimpinnya.
“Proyek pembangunan awning di pasar (jalan pemuda, Red) itu bukan punya kita.
Kalau yang di BPBD (Badan penanggulangan Bencana Daerah) itu betul kita yang
tangani,” ujar Hamartoni yang ditemui dalam acara Pelantikan Kades Pagar,
Kecamatan Blambangan Pagar, Lampura, Kamis (22/11).
Sementara Sekdakab
Lampura Hi Rifki Wirawan, S.E, mengatakan dirinya belum mengatahui adanya
proyek pembangunan awning yang diduga melanggar Perda atau Undang - Undang
tersebut. “Saya belum tahu, nanti akan saya cross check dulu,” kata dia.
Asisten II Pemkab
Lampura Azwar Yazid terkait hal itu mengaku hingga kemarin pihaknya belum
memanggil dinas pengelolaan pasar dan dinas perhubungan terkait adanya dugaan
pelanggaran undang-undang dan peraturan daerah tersebut. “Kita belum panggil,
tapi segera akan kita jadwalkan,” ujarnya.(feaby).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar