Kotabumi (SL) –
Rencana Pemerintah Pusat untuk menghapuskan sejumlah mata pelajaran pada
kurikulum baru tahun 2013 termasuk muatan lokal membuat resah sejumlah guru
mata pelajaran Bahasa Daerah (Bahasa Lampung), di Kabupaten Lampung Utara
(Lampura). Sebab, dikhawatirkan bahwa kebijakan ini akan membuat guru Bahasa
Daerah tidak bisa ikut serta pada sertifikasi pada tahun mendatang.
"Bagi guru
yang belum sertifikasi kita akan terkendala kebijakan tersebut, dimana
pemerintah pusat akan membuat kurikulum baru, dengan enam mata pelajaran
saja," beber Anita, salah satu guru Bahasa Daerah, Kamis (22/11).
Oleh karenanya,
saat ini, dirinya berikut rekannya yang belum sertifikasi, didata terlebih
dahulu oleh Dinas Pendidikan Lampung Utara. "Kami masih diverifikasi oleh
Dinas Pendidikan setempat," katanya.
Menurut
petunjuk pusat, terus dia lagi, bagi setiap daerah yang mengadakan pelajaran
Bahasa Daerah, harus terlebih dahulu menerbitkan sebuah peraturan yang
menerangkan bahwa Bahasa Lampung adalah bahasa yang diajarkan disekolah di
Kabupaten setempat.
"Jika kita
di Lampura maka diminta untuk dibuatkan Peraturan Bupati dan Peraturan Gubernur
mengenai Pelajaran Muatan Lokal (bahasa daerah). Sebab, kita baru dapat ikut
sertifikasi bila peraturan tentang ini telah terbit," terang dia.
Disamping itu,
tambahnya, setiap guru yang hendak mengikuti sertifikasi, harus mengantongi surat tugas sebagai guru
kelas. "Kami baru bisa sertifikasi, jika sudah punya Surat Keputusan
Penugasan sebagai guru kelas selama 5 tahun. Kami berharap guru mata pelajaran
bahasa daerah bisa bersertifikasi," tukasnya.
Ferdiana Maya,
salah satu tim Sertifikasi, Dinas Pendidikan Lampung Utara membenarkan jika
saat ini pihaknya masih melakukan pendataan guru bahasa daerah. “Setelah didata
diketahui berapa orang yang belum bersertifikasi. Jika diperlukan aturan, kami
akan buatkan secepatnya," kata wanita berjilbab ini.(Feaby).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar