Selasa, 13 November 2012

RIFKI: JUMLAH BADAN PEMKAB LAMPURA SUDAH CUKUP

Kotabumi (SL) Harapan Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) Lampung Utara (Lampura) untuk merubah statusnya menjadi sebuah Badan sepertinya kurang mendapat respon dari Pemkab setempat. Alasannya, jumlah Badan dilingkup Pemerintah Kabupaten setempat dinilai sudah mencukupi.

“Untuk merubah status suatu kantor menjadi badan harus merubah terlebih dahulu Peraturan Daerah (Perda) yang ada. Yang harus dirubah Perdanya terlebih dahulu," ucap Sekretaris Daerah (Sekda), Rifki Wirawan, Selasa (13/11).

Pemkab juga, ia menambahkan, akan mempelajari terlebih dahulu apakah perubahan status tersebut termasuk kebutuhan yang mendesak atau tidak. Dimana, disebutkan bahwa apabila KPMP dinilai masih sanggup mengakomodir semua tugas yang ada, maka perubahan status menjadi badan belum sangat mendesak, "Sepertinya saat ini belum sangat mendesak," terang dia seraya menyebutkan bahwa langkah awal dalam penguatan status tersebut adalah penyusunan struktur. "Meski ada instruksi Menteri, namun dilihat dulu apakah perubahannya itu mendesak atau tidak," tegas dia lagi.

Dia juga menambahkan, Pemkab juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51 tentang suatu Badan, yang menurutnya jumlah badan di lingkungan pemkab Lampura sudah maksimal.

Kendati demikian, mantan kepala Inspektorat Pemkab Tanggamus ini mengakui bahwa upaya penguatan status Kantor Penanaman Modal dan Perizinan setempat menjadi sebuah badan tengah dalam proses pengkajian.

Sebelumnya, Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengharapkan Pemerintah Kabupaten setempat dapat segera meningkatkan statusnya menjadi sebuah Badan. Sebab, perubahan status tersebut akan dapat memutus mata rantai perizinan yang terkesan berbelit – belit dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Keinginan itu sendiri dilandasi oleh Surat Menteri No:061/3023/SJ perihal percepatan pelimpahan kewenangan perizinan dan non perizinan berusha di daerah kepada lembaga PTSP. Tidak hanya itu, keinginan ini juga didukung dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri No: 507/3203/SJ tentang percepatan pemberian izin dan non izin berusaha, serta Surat Edaran Gubernur Lampung nomor:507/1116/11.06/2012 tentang efektifitas penanaman modal di daerah.

“Atas dasar itulah kami berharap KPMP Lampura dapat berubah statusnya menjadi suatu badan,” kata Kepala Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP), Putra Muda melalui Kasi perizinan dan Non Perizinan, Duta Karya, Senin (12/11).

Perubahan status dalam Surat Menteri No:061/3023/SJ tersebut bertujuan untuk mempercepat pelimpahan kewenangan dan penandatangan perizinan serta non perizinan usaha di daerah kepada lembaga PTSP, dan tidak ada lagi penerbitan izin dan non izin berusaha di daerah yang diproses dan ditandatangani oleh Gubernur, Bupati, atau pun Walikota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...