Kotabumi (SL) Harapan Kantor
Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) Lampung Utara (Lampura) untuk merubah
statusnya menjadi sebuah Badan sepertinya kurang mendapat respon dari Pemkab
setempat. Alasannya, jumlah Badan dilingkup Pemerintah Kabupaten setempat
dinilai sudah mencukupi.
“Untuk merubah status suatu
kantor menjadi badan harus merubah terlebih dahulu Peraturan Daerah (Perda)
yang ada. Yang harus dirubah Perdanya terlebih dahulu," ucap Sekretaris
Daerah (Sekda), Rifki Wirawan, Selasa (13/11).
Pemkab juga, ia menambahkan, akan
mempelajari terlebih dahulu apakah perubahan status tersebut termasuk kebutuhan
yang mendesak atau tidak. Dimana, disebutkan bahwa apabila KPMP dinilai masih sanggup
mengakomodir semua tugas yang ada, maka perubahan status menjadi badan belum
sangat mendesak, "Sepertinya saat ini belum sangat mendesak," terang
dia seraya menyebutkan bahwa langkah awal dalam penguatan status tersebut adalah
penyusunan struktur. "Meski ada instruksi Menteri, namun dilihat dulu
apakah perubahannya itu mendesak atau tidak," tegas dia lagi.
Dia juga menambahkan, Pemkab juga
mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51 tentang suatu Badan, yang
menurutnya jumlah badan di lingkungan pemkab Lampura sudah maksimal.
Kendati demikian, mantan kepala
Inspektorat Pemkab Tanggamus ini mengakui bahwa upaya penguatan status Kantor
Penanaman Modal dan Perizinan setempat menjadi sebuah badan tengah dalam proses
pengkajian.
Sebelumnya, Kantor
Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) Kabupaten Lampung Utara (Lampura)
mengharapkan Pemerintah Kabupaten setempat dapat segera meningkatkan statusnya
menjadi sebuah Badan. Sebab, perubahan status tersebut akan dapat memutus mata
rantai perizinan yang terkesan berbelit – belit dan dapat meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Keinginan itu sendiri
dilandasi oleh Surat Menteri No:061/3023/SJ perihal percepatan pelimpahan
kewenangan perizinan dan non perizinan berusha di daerah kepada lembaga PTSP.
Tidak hanya itu, keinginan ini juga didukung dengan terbitnya Instruksi Menteri
Dalam Negeri No: 507/3203/SJ tentang percepatan pemberian izin dan non izin
berusaha, serta Surat Edaran Gubernur Lampung nomor:507/1116/11.06/2012 tentang
efektifitas penanaman modal di daerah.
“Atas dasar itulah
kami berharap KPMP Lampura dapat berubah statusnya menjadi suatu badan,” kata
Kepala Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP), Putra Muda melalui Kasi
perizinan dan Non Perizinan, Duta Karya, Senin (12/11).
Perubahan status
dalam Surat Menteri No:061/3023/SJ tersebut bertujuan untuk mempercepat
pelimpahan kewenangan dan penandatangan perizinan serta non perizinan usaha di
daerah kepada lembaga PTSP, dan tidak ada lagi penerbitan izin dan non izin
berusaha di daerah yang diproses dan ditandatangani oleh Gubernur, Bupati, atau
pun Walikota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar