Kotabumi (SL) - Komisi B DPRD
Lampung Utara (Lampura) bakal memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) dan Bendahara Umum Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Pemanggilan ini terkait macetnya 3 bulan gaji lima ratusan honorer Pemkab Lampura.
“Secepatnya, kita akan panggil
BPKAD dan Pemegang Kas Sekretariat Pemkab Lampura agar semuanya bisa jelas,” terang
anggota Komisi B DPRD Lampura, Herwan Mega, S.E, Rabu (28/11).
Anggota komisi bidang anggaran
ini menilai, keterlambatan pembayaran gaji sekitar 500 orang honorer itu karena
lemahnya kinerja aparatur pemerintahan. “Sangat tidak masuk akal, jika gaji
sampai terlambat tiga bulan,” beber dia tegas.
Menurut dia, tidak ada alasan
jika pihak terkait tidak segera mencairkan dana tersebut. Apalagi dananya
memang ada karena sudah dianggarkan melalui APBD Lampura tahun 2012. “Tentunya
kejadian ini semata-mata karena lemahnya kinerja aparatur pemerintahan,” ungkap
dia.
Nanti, kata dia, dalam pertemuan
dengan pengelola keuangan daerah itu, pihaknya juga akan mempertanyakan dana
sertifikasi dan non sertifikasi yang seperti sama-sama diketahui belum juga
dicairkan. “Ini sudah menjadi agenda kita sejak lama,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, harapan lima ratusan tenaga
honorer daerah di Lampura untuk segera mendapatkan gajinya yang telah tiga
bulan tersendat sepertinya tidak akan terealisasi dalam bulan ini.
Pasalnya, pengajuan untuk
pencairan dana tersebut hingga kemarin belum sampai ke pihak Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat. Sebelumnya, Bendahara Rutin
Sekretariat Pemkab Lampura, Dedi Irawan mengatakan gaji para honorer dapat cair
dalam waktu tiga hari ke depan.
"Belum ada. Belum ada kok
pengajuan apapun dari bendahara sekretariat terkait pembayaran gaji
honorer ke sini (Bidang Perbendaharaan BPKAD Lampura, Red). Kami juga tidak mau
menunda–nunda hak tenaga honorer itu,” kata Kabid Perbendaharaan Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampura Sayuti, diruangan
kerjanya, Selasa (27/11).
Sayuti menyebutkan pencairan dana
hanya memakan waktu maksimal dua hari jika semua persyaratan yang diajukan
telah lengkap."Paling lama dua hari. Sepanjang semua persyaratannya
lengkap dan sesuai aturan," ucapnya.
Berbagai persyaratan itu,
katanya, adalah Surat Penyediaan Dana (SPD), Surat Permintaan Pembayaran (SPP),
Surat Perintah Membayar (SPM), dan laporan fungsional bendahara pengeluaran
hingga sekarang atau yang disebut SPj bendahara dan Pernyataan dari Pengguna
Anggaran atau Kepala Satker. “Itu pun belum dapat diterbitkan SP2D (Surat
Perintah Pencairan Dana)-nya. Karena masih melihat kondisi keuangan yang ada.
Tapi kalau gaji untuk honorer pasti kita bantu untuk menyelesaikan secara
administrasinya karena menjadi prioritas,” terangnya.
Ditempat berbeda, Sekretaris
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, ilham Alawi menjelaskan bahwa jumlah
pegawai honorer Lampura mencapai sekitar lima
ratus orang.“Jumlahnya sekitar lima
ratus orang lebih. Untuk jumlah pastinya, saya tidak begitu ingat,” terangnya
seraya menyatakan gaji para honorer yakni Rp 250 ribu perbulannya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar