Kotabumi (SL) - Lantaran tenaga dan keahliannya dianggap
masih dibutuhkan, sebanyak lima
pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang pensiun pada
tahun 2012 mengalami perpanjangan batas usia pensiun.
Diantara kelima pejabat yang pensiun tersebut, terdapat nama
Sekretaris Kabupaten Lampura, Rifki Wirawan. Sedangkan, sisanya masing – masing
terdiri dari Kepala Dinas Pendidikan Zulkarnain, Kadis Perindustrian,
Perdagangan dan UKM Nourel Islamy, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Helmi Hasan,
Kepala BKKBN dan PP Agustina
"Pejabat eselon II yang pensiun pada tahun ini
seluruhnya berjumlah 5 orang," terang Kasubid Administrasi Kepegawaian,
BKD Lampura, Andi Arafat, Senin (26/11).
Dari kelima pejabat eselon II tersebut, sebanyak 4 orang
yang diperpanjang masa pensiun. "Yang tidak diperpanjang, hanya Agustina,"
ucap dia.
Sementara untuk aturan perpanjang masa pensiun, kata dia lagi,
hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan)
nomor 04/M.PAN/03/2006 tentang perpanjangan batas usia pensiun PNS jabatan
eselon I dan II. Dimana prosesnya, mereka mengajukan perpanjangan pensiun, yang
ditujukan oleh Bupati Lampung Utara.
"Setelah diterima, maka yang berhak mengambil
keputusan adalah Bupati Lampura, Zainal Abidin," ungkap dia.
Dijelaskannya, bahwa perpanjangan batas usia pensiun ini
hanya berlaku untuk pejabat Eselon II dan diajukan setahun sebelumnya. Namun
demikian, tidak semua pejabat Eselon II dapat dengan mudah memperpanjang batas
usia pensiunnya karena terdapat kriteria yang jelas pejabat seperti apa yang bias
diperpanjang masa pensiunnya. Dimana, dalam perpanjangan masa pensiun seorang
pejabat, terdapat lima
kriteria penting yang harus menjadi bahan pertimbangan.
“Berbagai kriteria tersebut diantaranya, memiliki keahlian dan
pengalaman yang dibutuhkan organisasi, memiliki moral dan integritas yang baik,
serta menunjukan criteria yang baik,” urainya lagi.
Disinggung mengenai jumlah PNS Pemkab Lampura yang pensiun pada
tahun 2012, Andi menerangkan bahwa jumlahnya mencapai 202 orang. Ratusan PNS
itu terdiri dari tenaga fungsional guru, fungsional kesehatan, dan tenaga struktural
atau fungsional umum.
“Sesuai dengan PP nomor 65 tahun 2008 tentang perubahan PP
nomor 32 tahun 1979 tentang pemberhentian PNS, PNS tenaga fungsional kesehatan,
dan tenaga struktural atau fungsional umum pensiun pada umur 56 tahun. Sementara,
tenaga fungsional guru usia pensiunnya jatuh pada umur 60 tahun. Ratusan PNS
yang pensiun ini terhitung dari Januari hingga Desember 2012 mendatang,” tutup
pria berkaca mata ini.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar