Kamis, 22 November 2012

ADA AUNING TAK BERTUAN DIPASAR PAGI KOTABUMI


Kotabumi (SL) - Awning yang di jalan Pemuda, Kelurahan Kotabumi Udik  Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara(Lampura) bagai tak bertuan. Sebab, sejumlah dinas dikonfirmasi terkait keberadaan bangunan yang diduga melanggar berbagai peraturan diantaranya Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009, UU Nomor 38 tahun 2004 dan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tak satu pun dinas yang mengakuinya.
                  
Jika sebelumnya, Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Lampura Sena Adhi Witartha mengatakan, pembangunan awning itu merupakan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Namun saat Kadis PU Hamartoni A Hadis dikonfirmasi terkait hal itu mengaku tidak tahu menahu keberadaan proyek tersebut dan itu tidak terpogram di dinas yang dipimpinnya. “Proyek pembangunan awning di pasar (jalan pemuda, Red) itu bukan punya kita. Kalau yang di BPBD (Badan penanggulangan Bencana Daerah) itu betul kita yang tangani,” ujar Hamartoni yang ditemui dalam acara Pelantikan Kades Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampura, Kamis (22/11).

Sementara Sekdakab Lampura Hi Rifki Wirawan, S.E, mengatakan dirinya belum mengatahui adanya proyek pembangunan awning yang diduga melanggar Perda atau Undang - Undang tersebut. “Saya belum tahu, nanti akan saya cross check dulu,” kata dia.

Asisten II Pemkab Lampura Azwar Yazid terkait hal itu mengaku hingga kemarin pihaknya belum memanggil dinas pengelolaan pasar dan dinas perhubungan terkait adanya dugaan pelanggaran undang-undang dan peraturan daerah tersebut. “Kita belum panggil, tapi segera akan kita jadwalkan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan awning yang diperuntukan bagi para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pemuda diduga menyalahi aturan yang ada. Pasalnya, awning tersebut ditempatkan di jalan umum yang biasa dilintasi para pengendara. Selain itu, terkesan bentuk pemborosan anggaran karena terdapat fasilitas pertokoan dipasar pagi dan gedung bertingkat yang hingga kini terbengkalai.

Berdasarkan pasal 28 (1) di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Selain itu, pembangunan awning ini juga ditengarai melanggar Undang- undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan, Pasal 12 (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Ironisnya, kedua dinas terkait yakni Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) dan Dinas Pengelolaan Pasar setempat terkesan tutup mata dan saling tuding atas perkara ini. Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Sena Adhi Witarta, ditemui diruangannya, mengatakan tak menampik jika pembangunan bakal menuai masalah. Dia mengatakan, pembangunan awning itu merupakan keinginan dari para pedagang dan semua pihak terkait diantaranya Dishub, Pol PP, Dinas Tata Kota beberapa waktu lalu. “Kalau di gedung bertingkat yang sekarang itu sepi pembeli, jadi para PKL banyak yang pindah ke bawah. Ini merupakan toleransi, masak sih kita mau membunuh perekonomian masyarakat kecil,” kata dia.

Demikian halnya dengan Kepala Dishubkominfo Lampura Kodari. Meski dia mengaku sebuah jalan haruslah bebas dari semua hambatan seperti para pedagang, tapi pihaknya tak bisa berbuat banyak terkait ihwal tersebut. “Aturannya, sebuah jalan itu harus bebas dari hambatan. Mungkin, ada kebijakan lain dari Dinas Pengelolaan Pasar terkait persoalan ini. Oleh karenanya, kita akan laporkan persoalan ini kepada Asisten yang membidanginya,” jelasnya.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...