Kotabumi (SL) - Awning yang di
jalan Pemuda, Kelurahan Kotabumi Udik Kecamatan Kotabumi, Lampung
Utara(Lampura) bagai tak bertuan. Sebab, sejumlah dinas dikonfirmasi terkait
keberadaan bangunan yang diduga melanggar berbagai peraturan diantaranya Undang
– Undang Nomor 22 tahun 2009, UU Nomor 38 tahun 2004 dan Perda Nomor 10 Tahun
1999 tak satu pun dinas yang mengakuinya.
Jika sebelumnya, Kepala Dinas
Pengelolaan Pasar Lampura Sena Adhi Witartha mengatakan, pembangunan awning itu
merupakan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Namun saat Kadis PU Hamartoni A
Hadis dikonfirmasi terkait hal itu mengaku tidak tahu menahu keberadaan proyek
tersebut dan itu tidak terpogram di dinas yang dipimpinnya. “Proyek pembangunan
awning di pasar (jalan pemuda, Red) itu bukan punya kita. Kalau yang di BPBD
(Badan penanggulangan Bencana Daerah) itu betul kita yang tangani,” ujar
Hamartoni yang ditemui dalam acara Pelantikan Kades Pagar, Kecamatan Blambangan
Pagar, Lampura, Kamis (22/11).
Sementara Sekdakab Lampura Hi
Rifki Wirawan, S.E, mengatakan dirinya belum mengatahui adanya proyek
pembangunan awning yang diduga melanggar Perda atau Undang - Undang tersebut. “Saya
belum tahu, nanti akan saya cross check
dulu,” kata dia.
Asisten II Pemkab Lampura Azwar
Yazid terkait hal itu mengaku hingga kemarin pihaknya belum memanggil dinas
pengelolaan pasar dan dinas perhubungan terkait adanya dugaan pelanggaran
undang-undang dan peraturan daerah tersebut. “Kita belum panggil, tapi segera
akan kita jadwalkan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya,
pembangunan awning yang diperuntukan bagi para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pemuda diduga menyalahi
aturan yang ada. Pasalnya, awning tersebut ditempatkan di jalan umum yang biasa
dilintasi para pengendara. Selain itu, terkesan bentuk pemborosan anggaran
karena terdapat fasilitas pertokoan dipasar pagi dan gedung bertingkat yang
hingga kini terbengkalai.
Berdasarkan pasal 28 (1) di
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan
Angkutan Jalan jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan
yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Selain itu,
pembangunan awning ini juga ditengarai melanggar Undang- undang Republik
Indonesia Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan, Pasal 12 (1) yang menyatakan bahwa
setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya
fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Ironisnya, kedua dinas terkait
yakni Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) dan Dinas
Pengelolaan Pasar setempat terkesan tutup mata dan saling tuding atas perkara
ini. Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Sena Adhi Witarta, ditemui diruangannya,
mengatakan tak menampik jika pembangunan bakal menuai masalah. Dia mengatakan,
pembangunan awning itu merupakan keinginan dari para pedagang dan semua pihak
terkait diantaranya Dishub, Pol PP, Dinas Tata Kota beberapa waktu lalu. “Kalau
di gedung bertingkat yang sekarang itu sepi pembeli, jadi para PKL banyak yang
pindah ke bawah. Ini merupakan toleransi, masak sih kita mau membunuh
perekonomian masyarakat kecil,” kata dia.
Demikian halnya dengan Kepala
Dishubkominfo Lampura Kodari. Meski dia mengaku sebuah jalan haruslah bebas
dari semua hambatan seperti para pedagang, tapi pihaknya tak bisa berbuat
banyak terkait ihwal tersebut. “Aturannya, sebuah jalan itu harus bebas dari
hambatan. Mungkin, ada kebijakan lain dari Dinas Pengelolaan Pasar terkait
persoalan ini. Oleh karenanya, kita akan laporkan persoalan ini kepada Asisten
yang membidanginya,” jelasnya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar