Kotabumi (SL) –
Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara (Lampura) menjanjikan akan segera
menutup sejumlah tempat usaha ‘nakal’ yang enggan melengkapi perizinan usahanya
dan telah direkomendasikan oleh Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP)
setempat untuk diterbitkan.
“Kita akan
tutup tempat usaha yang bandel dalam melengkapi perizinannya. Tapi terlebih
dahulu, kita akan kembali kirimkan surat
peringatan kepada tempat – tempat usaha itu untuk melengkapi izinnya. Kita akan
kirimkan dalam waktu satu atau dua hari ini,” terang Kabid Penegakan Perundang
- undangan Daerah Satuan Pol PP setempat, Togar Purba, diruangannya, Kamis
(22/11).
Peringatan ini,
ia melanjutkan, merupakan peringatan yang terakhir bagi para pengusaha untuk
mengurus perizinannya yang tidak lengkap seperti SPBU Kalibalangan Kotabumi,
Adira Finance Kelapa Tujuh, Adira Finance Bukit Kemuning, Perum Pegadaian
dijalan Soekarno - Hatta, serta Perum Pegadaian di Bukit Kemuning. “Sepuluh
hari setelah surat
itu dikirimkan, kelima tempat usaha itu harus sudah melengkapi izinnya. Jika
tidak, jangan salahkan kami,” ancam dia.
Dirinya
menuturkan bahwa penertiban tempat usaha ‘nakal’ ini merupakan tugasdan
wewenang Pol PP sebagai pihak yang bertanggunga jawab dalam penegakan Peraturan
di daerah. “Kewajiban ini diatur dalam Perda (Peraturan Daerah) nomor 20 tahun
2011 tentang pembinaan perizinan bidang usaha industri dan perdagangan,”
tandasnya.
Ditanya tentang
kesiapannya untuk membongkar paksa Auning yang sedang dibangun diatas jalan
Pemuda, Pasar Pagi Kotabumi oleh Dinas Pengelolaan Pasar setempat lantaran
diduga melanggar dua Undang – undang yakni UU nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu
lintas dan Angkutan Jalan dan UU Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan, dengan
tegas dirinya menyatakan jika pihak selalu siap membongkar Auning itu jika
diminta. “Kita selalu siap bongkar Auning itu tapi tentunya harus ada perintah
sebelumnya,” ucapnya.
Diketahui, KPMP
Lampura telah merekomendasikan tujuh tempat usaha ‘nakal’ yang enggan
melengkapi izinnya seperti SITU/HO, dan SIUP kepada Satuan Pol PP Lampura. Dan
sekian usaha yang direkomendasikan untuk ditertibkan tersebut, telah ada
beberapa usaha yang menuntaskan perizinannya.
“Usaha yang
telah mengurus izinnya pasca rekomendasi yang kita berikan kepada badan Pol PP
yakni perusahaan Tapioka, Perum Pegadaian, lapangan futsal, provider XL, serta
Buana Kredit. Jika mereka masih membandel untuk mengurus izin usahanya maka
sudah jadi wewenang Pol PP untuk menertibkannya,” kata Kasi Pendaftaran dan
Penetapan KPMP, Fauzi, diruangannya, Rabu (3/10) silam.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar