Kamis, 22 November 2012

POL PP ANCAM TUTUP USAHA NAKAL


Kotabumi (SL) – Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara (Lampura) menjanjikan akan segera menutup sejumlah tempat usaha ‘nakal’ yang enggan melengkapi perizinan usahanya dan telah direkomendasikan oleh Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) setempat untuk diterbitkan. 

“Kita akan tutup tempat usaha yang bandel dalam melengkapi perizinannya. Tapi terlebih dahulu, kita akan kembali kirimkan surat peringatan kepada tempat – tempat usaha itu untuk melengkapi izinnya. Kita akan kirimkan dalam waktu satu atau dua hari ini,” terang Kabid Penegakan Perundang - undangan Daerah Satuan Pol PP setempat, Togar Purba, diruangannya, Kamis (22/11). 

Peringatan ini, ia melanjutkan, merupakan peringatan yang terakhir bagi para pengusaha untuk mengurus perizinannya yang tidak lengkap seperti SPBU Kalibalangan Kotabumi, Adira Finance Kelapa Tujuh, Adira Finance Bukit Kemuning, Perum Pegadaian dijalan Soekarno - Hatta, serta Perum Pegadaian di Bukit Kemuning. “Sepuluh hari setelah surat itu dikirimkan, kelima tempat usaha itu harus sudah melengkapi izinnya. Jika tidak, jangan salahkan kami,” ancam dia.

Dirinya menuturkan bahwa penertiban tempat usaha ‘nakal’ ini merupakan tugasdan wewenang Pol PP sebagai pihak yang bertanggunga jawab dalam penegakan Peraturan di daerah. “Kewajiban ini diatur dalam Perda (Peraturan Daerah) nomor 20 tahun 2011 tentang pembinaan perizinan bidang usaha industri dan perdagangan,” tandasnya.

Ditanya tentang kesiapannya untuk membongkar paksa Auning yang sedang dibangun diatas jalan Pemuda, Pasar Pagi Kotabumi oleh Dinas Pengelolaan Pasar setempat lantaran diduga melanggar dua Undang – undang yakni UU nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan UU Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan, dengan tegas dirinya menyatakan jika pihak selalu siap membongkar Auning itu jika diminta. “Kita selalu siap bongkar Auning itu tapi tentunya harus ada perintah sebelumnya,” ucapnya.

Diketahui, KPMP Lampura telah merekomendasikan tujuh tempat usaha ‘nakal’ yang enggan melengkapi izinnya seperti SITU/HO, dan SIUP kepada Satuan Pol PP Lampura. Dan sekian usaha yang direkomendasikan untuk ditertibkan tersebut, telah ada beberapa usaha yang menuntaskan perizinannya.

 “Usaha yang telah mengurus izinnya pasca rekomendasi yang kita berikan kepada badan Pol PP yakni perusahaan Tapioka, Perum Pegadaian, lapangan futsal, provider XL, serta Buana Kredit. Jika mereka masih membandel untuk mengurus izin usahanya maka sudah jadi wewenang Pol PP untuk menertibkannya,” kata Kasi Pendaftaran dan Penetapan KPMP, Fauzi, diruangannya, Rabu (3/10) silam.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...