Kotabumi, HL – Sudah
diberi hati minta jantung. Itulah yang dilakukan dua dokter spesialis di
Lampura. Pasalnya, setelah perkara pengunduran dirinya ramai diberitakan media
masa, kedua dokter yang bernama dr. Billy Zukyawan, Sp. Rad dan dr. Farida
Nurhayati, Sp. THT bersedia kembali mengabdi kepada Kabupaten Lampung Utara
dengan syarat hanya bekerja selama beberapa hari dalam setiap minggunya alias
paruh waktu.
“Mereka mau kembali
bekerja ketempat kita lagi tapi tidak full (penuh). Seminggu tiga kali,” kata
Direktur RSU Ryacudu Kotabumi, dr. Septi Dwi Putra, usai Rapat Dengar Pendapat
bersama antara Komisi A, Komisi D dengan pihak eksekutif yang dihadiri oleh
Asisten III Pemkab setempat, Kepala Dinas Kesehatan, dan Direktur RSU Ryacudu
Kotabumi, di DPRD, Kamis (1/11).
Menutur Septi,
persyaratan yang diajukan kedua dokter tersebut telah mendapat persetujuan dari
Pemkab Lampura dengan mempertimbangkan berbagai alasan yang ada seperti alasan
keluarga, tidak tersedianya tempat tinggal bagi dokter tersebut (dr. Billy),
dan belum tersedianya sarana dan prasarana bagi Dokter spesialis THT (dr.
Farida)
“Mengenai harinya kita
belum cek lagi. Harinya kita sesuaikan dengan mereka. Hari apa yang mereka
bisa. Nanti kita panggil kembali kapan mereka bisa?,” ujar dia.
pimpinan RDP, Mardhani
Umar, mengatakan bahwa pihaknya meyesalkan peristiwa ini. Karena menurutnya,
peristiwa ini sangat bertolak belakang dengan tujuan utama dari program belajar
yang dijalankan Pemkab Lampura dengan menggunakan ratusan juta dana APBD yang
notabene adalah uang rakyat.
“Kita dulu
menyekolahkan mereka agar (dokter spesialis) agar kita punya dokter spesialis,
pada tahun 2013 mendatang kita punya spesialis yang banyak sehingga dapat jadi
Rumah Sakit rujukan untuk wilayah Lampung Barat dan Way Kanan,” ucapnya. Dirinya
juga mengkritik kebijakan Pemkab yang kurang jeli dalam membuat sebuah nota
kesepakatan (MOU) dengan para peserta program belajar tersebut. Dimana, dalam
MOU tersebut disebutkan bahwa para peserta program belajar harus mengganti rugi
biaya sekolah yang dikeluarkan Pemkab sebanyak 10 kali lipat jika pindah tugas
dari Kabupaten Lampura sebelum sepuluh tahun pengabdiannya selesai.
“Mereka kan tidak
pindah tugas, tapi mengundurkan diri. Jadi, keduanya tidak menyalahi atau
melanggar MOU. Ini yang harus direvisi,” katanya seraya menerangkan jika sampai
kedua dokter tersebut pergi dari Lampura maka Lampura akan mengalami kerugian
dua kali lipat yakni rugi uang dan waktu.
Ketua Komisi D, Dewi
Puspita juga meminta Pemkab untuk lebih tegas dalam membuat sebuah kebijakan
sehingga dapat merekrut para peserta program belajar yang lebih bermoral.
Lantaran, menurutnya, alasan yang disampaikan
kedua dokter tersebut sangatlah tidak tepat dan terkesan.
“Keluarga hanya alasan. Kebijakan yang dikeluarkan (Pemkab) harus ada ketegasan,”
pinta dia.
Diketahui, dua dokter
spesialis RSUD Ryacudu, Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) yakni dr. Farida
Nurhayati, SpTHT dan dr. Billy, SpRad setelah lulus dari sekolahnya yang dibiaya oleh Pemkab dengan dana APBD mengajukan pengunduran diri.
“Kedua dokter tersebut telah mengajukan pengunduran diri. Alasan pengunduran diri keduanya didasari alasan keluarga,” terang Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi, dr. Septi Dwi Putra, melalui ponselnya, Senin (15/10).
dr. Billy, jelas mantan
Sekretaris Dinas Kesehatan Lampura ini, sejak ditempatkan di RSUD Ryacudu
memang jarang masuk kerja. Bahkan, sudah sejak tiga bulan terakhir, dokter
spesialis Radiologi (Billy, red) tersebut tidak pernah masuk kerja. “Begitupun
dengan dr. Farida, sama sekali belum pernah masuk kerja karena telah mengajukan
pengunduran diri saat menerima Surat Perintah Tugas (SPT) bekerja di Rumah
Sakit Umum Ryacudu,” kata dia seraya menerangkan bahwa persoalan ini tengah ditangani
pihak Inspektorat Lampura.HLD-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar