Sabtu, 03 November 2012

DUA DOKTER SPESIALIAS MINTA KERJA PARUH WAKTU


Kotabumi, HL – Sudah diberi hati minta jantung. Itulah yang dilakukan dua dokter spesialis di Lampura. Pasalnya, setelah perkara pengunduran dirinya ramai diberitakan media masa, kedua dokter yang bernama dr. Billy Zukyawan, Sp. Rad dan dr. Farida Nurhayati, Sp. THT bersedia kembali mengabdi kepada Kabupaten Lampung Utara dengan syarat hanya bekerja selama beberapa hari dalam setiap minggunya alias paruh waktu. 

“Mereka mau kembali bekerja ketempat kita lagi tapi tidak full (penuh). Seminggu tiga kali,” kata Direktur RSU Ryacudu Kotabumi, dr. Septi Dwi Putra, usai Rapat Dengar Pendapat bersama antara Komisi A, Komisi D dengan pihak eksekutif yang dihadiri oleh Asisten III Pemkab setempat, Kepala Dinas Kesehatan, dan Direktur RSU Ryacudu Kotabumi, di DPRD, Kamis (1/11).

Menutur Septi, persyaratan yang diajukan kedua dokter tersebut telah mendapat persetujuan dari Pemkab Lampura dengan mempertimbangkan berbagai alasan yang ada seperti alasan keluarga, tidak tersedianya tempat tinggal bagi dokter tersebut (dr. Billy), dan belum tersedianya sarana dan prasarana bagi Dokter spesialis THT (dr. Farida) 

“Mengenai harinya kita belum cek lagi. Harinya kita sesuaikan dengan mereka. Hari apa yang mereka bisa. Nanti kita panggil kembali kapan mereka bisa?,” ujar dia.

pimpinan RDP, Mardhani Umar, mengatakan bahwa pihaknya meyesalkan peristiwa ini. Karena menurutnya, peristiwa ini sangat bertolak belakang dengan tujuan utama dari program belajar yang dijalankan Pemkab Lampura dengan menggunakan ratusan juta dana APBD yang notabene adalah uang rakyat.

“Kita dulu menyekolahkan mereka agar (dokter spesialis) agar kita punya dokter spesialis, pada tahun 2013 mendatang kita punya spesialis yang banyak sehingga dapat jadi Rumah Sakit rujukan untuk wilayah Lampung Barat dan Way Kanan,” ucapnya. Dirinya juga mengkritik kebijakan Pemkab yang kurang jeli dalam membuat sebuah nota kesepakatan (MOU) dengan para peserta program belajar tersebut. Dimana, dalam MOU tersebut disebutkan bahwa para peserta program belajar harus mengganti rugi biaya sekolah yang dikeluarkan Pemkab sebanyak 10 kali lipat jika pindah tugas dari Kabupaten Lampura sebelum sepuluh tahun pengabdiannya selesai.

“Mereka kan tidak pindah tugas, tapi mengundurkan diri. Jadi, keduanya tidak menyalahi atau melanggar MOU. Ini yang harus direvisi,” katanya seraya menerangkan jika sampai kedua dokter tersebut pergi dari Lampura maka Lampura akan mengalami kerugian dua kali lipat yakni rugi uang dan waktu. 

Ketua Komisi D, Dewi Puspita juga meminta Pemkab untuk lebih tegas dalam membuat sebuah kebijakan sehingga dapat merekrut para peserta program belajar yang lebih bermoral. Lantaran,  menurutnya, alasan yang disampaikan kedua dokter tersebut sangatlah tidak tepat dan terkesan. “Keluarga hanya alasan. Kebijakan yang dikeluarkan (Pemkab) harus ada ketegasan,” pinta dia.

Diketahui, dua dokter spesialis RSUD Ryacudu, Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) yakni dr. Farida Nurhayati, SpTHT dan dr. Billy, SpRad setelah lulus dari sekolahnya yang dibiaya oleh Pemkab dengan dana APBD mengajukan pengunduran diri. 
 
“Kedua dokter tersebut telah mengajukan pengunduran diri. Alasan pengunduran diri keduanya didasari alasan keluarga,” terang Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi, dr. Septi Dwi Putra, melalui ponselnya, Senin (15/10). 

dr. Billy, jelas mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Lampura ini, sejak ditempatkan di RSUD Ryacudu memang jarang masuk kerja. Bahkan, sudah sejak tiga bulan terakhir, dokter spesialis Radiologi (Billy, red) tersebut tidak pernah masuk kerja. “Begitupun dengan dr. Farida, sama sekali belum pernah masuk kerja karena telah mengajukan pengunduran diri saat menerima Surat Perintah Tugas (SPT) bekerja di Rumah Sakit Umum Ryacudu,” kata dia seraya menerangkan bahwa persoalan ini tengah ditangani pihak Inspektorat Lampura.HLD-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...