Kotabumi (SL) –
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara (Lampura
mengancam akan memutus kontrak para sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK)
bidang pendidikan tahun 2012 yang pengerjaannya tidak selesai sesuai dengan
waktu yang telah ditetapkan.
“Jika tidak
selesai hingga batas waktu, maka akan kita putus kontraknya,” ancam Kepala
BPKAD setempat, Dedi Alpani, dikantornya, Selasa (20/11).
Untuk itu, terus
dia, dirinya meminta kepada para Kepala Sekolah penerima DAK 2012 untuk dapat berkonstentrasi
penuh terhadap pengerjaan rehab disekolahnya masing – masing. Lantaran,
menurutnya, saat ini waktu yang tersedia untuk pengerjaan rehab gedung sekolah tersebut tinggal sedikit.
“Inilah yang
menjadi alasan utama kita pada Selasa (20/11) lalu mengadakan pertemuan dengan
para kepala sekolah penerima DAK guna diberikan pengarahan. Sebab, waktunya
memang sudah mepet. Kita minta mereka fokus terhadap pengerjaan rehab
itu,”terangnya.
Disamping itu,
masih kata dia, dalam pengerjaan rehab sekolah tersebut, pihak sekolah tidak
diperkenankan melimpahkannya kepada pihak ketiga (rekanan). Hal ini dimaksudkan
agarmenghindari adanya permasalahan dikemudian hari. “DAK ini dilakukan secaraswakelola,
yakni oleh pihak sekolah dan Komite Sekolah. Jika dikerjakan oleh pihakketiga,
nanti akan bermasalah,” beber dia.
Ditanya mengenai
alasan lambannya proses pencairan DAK tersebut yang hingga kini belum dapat
dicairkan oleh para sekolah penerima dana DAK, Dedi menyatakan bahwa hal tersebut
semata – mata disebabkan beberapa mekanisme atau prosedur yang harus dilewati
oleh pihak sekolah sebelum mencairkan dana itu. “Dana itu sudah ada di kas
daerah. Kalau berkasnya sudah siap,sekarang juga kita cairkan,” terangnya.
Terkait ancaman
sanksi yang menanti Kabupaten Lampura apabila hingga batas waktu yang telah
ditetapkan yakni 31 Desember 2012 dalam , pekerjaan rehab sekolah itu tidak
kunjung selesai, Dedi enggan menjelaskan secara gamblang sanksi tersebut.
“Kita tidak tahu
sanksinya apa. Tapi, biasanya pasti akan ada sanksi bila pekerjaan itu tidak
selesai dengan waktunya,” ungkapnya.
Sementara, Kabid
perencanaan Dinas Pendidikan setempat, Umar Mochtar yang juga selaku Pejabat
Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) ketika dikonfirmasi, Selasa (20/11) terkait
pemutusan kontrak terhadap pihak sekolah yang tidak sanggup menyelesaikan
pengerjaan rehab sekolahnya hingga batas waktu menyatakan hal yang berbeda.
“Saran dari BPK, dan edaran dari Kemendagri jika tidak selesai pekerjaan itu dapat
diputus dulu dan dilanjutkan pada tahun berikutnya,” jelas dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar