Rabu, 21 November 2012

DEDI : BILA TIDAK SELESAI, PUTUS KONTRAKNYA

Kotabumi (SL) – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara (Lampura mengancam akan memutus kontrak para sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2012 yang pengerjaannya tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

“Jika tidak selesai hingga batas waktu, maka akan kita putus kontraknya,” ancam Kepala BPKAD setempat, Dedi Alpani, dikantornya, Selasa (20/11).

Untuk itu, terus dia, dirinya meminta kepada para Kepala Sekolah penerima DAK 2012 untuk dapat berkonstentrasi penuh terhadap pengerjaan rehab disekolahnya masing – masing. Lantaran, menurutnya, saat ini waktu yang tersedia untuk pengerjaan rehab gedung sekolah tersebut tinggal sedikit.

“Inilah yang menjadi alasan utama kita pada Selasa (20/11) lalu mengadakan pertemuan dengan para kepala sekolah penerima DAK guna diberikan pengarahan. Sebab, waktunya memang sudah mepet. Kita minta mereka fokus terhadap pengerjaan rehab itu,”terangnya.

Disamping itu, masih kata dia, dalam pengerjaan rehab sekolah tersebut, pihak sekolah tidak diperkenankan melimpahkannya kepada pihak ketiga (rekanan). Hal ini dimaksudkan agarmenghindari adanya permasalahan dikemudian hari. “DAK ini dilakukan secaraswakelola, yakni oleh pihak sekolah dan Komite Sekolah. Jika dikerjakan oleh pihakketiga, nanti akan bermasalah,” beber dia.

Ditanya mengenai alasan lambannya proses pencairan DAK tersebut yang hingga kini belum dapat dicairkan oleh para sekolah penerima dana DAK, Dedi menyatakan bahwa hal tersebut semata – mata disebabkan beberapa mekanisme atau prosedur yang harus dilewati oleh pihak sekolah sebelum mencairkan dana itu. “Dana itu sudah ada di kas daerah. Kalau berkasnya sudah siap,sekarang juga kita cairkan,” terangnya.

Terkait ancaman sanksi yang menanti Kabupaten Lampura apabila hingga batas waktu yang telah ditetapkan yakni 31 Desember 2012 dalam , pekerjaan rehab sekolah itu tidak kunjung selesai, Dedi enggan menjelaskan secara gamblang sanksi tersebut.

“Kita tidak tahu sanksinya apa. Tapi, biasanya pasti akan ada sanksi bila pekerjaan itu tidak selesai dengan waktunya,” ungkapnya.

Sementara, Kabid perencanaan Dinas Pendidikan setempat, Umar Mochtar yang juga selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) ketika dikonfirmasi, Selasa (20/11) terkait pemutusan kontrak terhadap pihak sekolah yang tidak sanggup menyelesaikan pengerjaan rehab sekolahnya hingga batas waktu menyatakan hal yang berbeda. “Saran dari BPK, dan edaran dari Kemendagri jika tidak selesai pekerjaan itu dapat diputus dulu dan dilanjutkan pada tahun berikutnya,” jelas dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...