Kotabumi (SL) - Wahid Riswanto (38) yang ditangkap anggota Polres Lampung Utara
(Lampura) beberapa hari lalu, terbukti bukan sebagai ketua Tim Investigasi
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Lampung, alias
gadungan.
Hal itu diakui Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Lampung, Novy Gregory Antonius
Pelenkahu, ketika dikonfirmasi melalui via telpon, Senin (19/11).
“Dia (Wahid) bukan pegawai kami,
apalagi mengaku sebagai ketua tim investigasi,” ujar Novy, saat dihubungi via
telpon, Senin (19/11).
Dijelaskannya, setiap pegawai BPK
yang bertugas dilapangan selalu dilengkapi dengan identitas dan surat resmi dari kantor.
“Setiap pegawai kami selalu dilengkapi dengan identitas yang jelas,” katanya seraya
menambahkan, terkait pencatutan nama institusi BPK yang di lakukan Wahid,
pihaknya akan terlebih dahulu mendatangi Polres Lampura sebelum melakuka langkah selanjutnya.
Korban penipuan bertambah Terpisah
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Bunyamin, menjelaskan bahwa korban penipuan
yang dilakukan oleh Wahid bertambah menjadi empat orang. Dimana korban
sebelumnya Agustiawan dan Purwanto, kini yang menjadi korban lain yakni Suyatno
(34) warga Isorejo, Bungamayang dan Komarudin (27) warga Dusun Bumi Indah Desa
Bumiratu, Sungkai Selatan.
“Untuk korban Suyatno,
berdasarkan laporannya bernomor LP/283/B/III/2012/ Polda Lampung/ SPK Res LU
tanggal 14 maret 2012, bahwa menderita kerugian Rp306 juta akibat ditipu
tersangka. Sedangkan korban Komarudin dalam laporannya bernomor:
1186/B/XI/2012/Polda Lampung/ SPK Res Lu tanggal 19 november 2012, menderita
kerugian sebesar Rp 85 juta akibat ulah tersangka yang mengiming-imingi dapat menjadi
istri Komarudin sebagai PNS,” terang dia.
Dijelaskannya bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan korban dari ulah tersangka. Hal itu dikarenakan, Wahid melakukan aksinya sudah sejak lama. “Dia akan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun,” kata dia.
Sementara itu, ketika dimintai
keterangan Wahid membantah jika dirinya mencatut nama BPK. Dan dia berdalih apa
yang dilakukannya terhadap korban adalah permasalahan hutang piutang. “Saya
tidak pernah mengaku sebagai ketua tim investigasi BPK Lampung. Dan uang hasil
itu saya pergunakan untuk keperluan saya sendiri,” ucapnya
Sekedar mengingatkan, Wahid Riswanto (38), diamankan anggota Polres setempat karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi, Sabtu (17/11), pukul 18.00 Wib. Bahkan untuk melancarkan aksinya, Warga Kota Alam Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) ini, mengaku sebagai ketua Tim Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Lampung dan mengaku sebagai mantan Kapolsek Gorontalo, lulusan AKPOL Angkatan 2003. Dimana karena ulahnya itu, tersangka meraup keuntungan ratusan juta dari para korbannya.(Feaby)
Sekedar mengingatkan, Wahid Riswanto (38), diamankan anggota Polres setempat karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi, Sabtu (17/11), pukul 18.00 Wib. Bahkan untuk melancarkan aksinya, Warga Kota Alam Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) ini, mengaku sebagai ketua Tim Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Lampung dan mengaku sebagai mantan Kapolsek Gorontalo, lulusan AKPOL Angkatan 2003. Dimana karena ulahnya itu, tersangka meraup keuntungan ratusan juta dari para korbannya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar