Kotabumi, HL –
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) membantah keras bahwa Kabupatennya
terkena sanksi penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) bulanan sebesar 25 persen dari
Kementerian Keuangan. Penundaan ini sendiri ditengarai karena Kabupaten
tersebut terlambat menyerahkan Laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP)
APBD tahun 2011.
“Saya katakan enggak. Karena kita memang sudah masuk (LPP). Jadi, tidak ada itu istilah pemotongan gaji, segala macam tidak ada,” terang Sekretaris Daerah Kabupaten setempat, Rifki Wirawan, digedung DPRD Lampura, Kamis (1/11).
Sebab, menurutnya pihaknya telah menyampaikan LPP APBD tahun 2011 itu sesuai
dengan batas waktu yang ditentukan pemerintah. Oleh karenanya, Pemkab Lampura
juga telah melakukan klarifikasi kepada
pemerintah pusat terkait persoalan ini. “Kita sudah kirimkan LPJ APBD tahun
2011 tapi tidak langsung ke Kementerian Keuangan. Melalui Dirjen Perimbangan
Daerah. Agak lambat. Sekarang sudah disampaikan. Laporan itu sudah kita kirim.
Dan, sudah kita klarifikasi,” katanya.
Menariknya, mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Tanggamus ini menyebutkan LPP tersebut tidak dikirimkan langsung oleh pihaknya ke Kementeran Keuangan melainkan dikirimkan terlebih dahulu melalui Dirjen Perimbangan Daerah. Menariknya, saat ditanya kapan waktu penyampaian LPP tersebut, dirinya tidak bisa menyebutkan secara pasti waktunya dan malah menyarankan untuk bertanya langsung ke Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Lampura. melempar pertanyaan tersebut kepada. “Kalau soal itu, silahkan konfirmasi ke Kepala Badan Keuangan,” kelit dia.
Sebelumnya, masuknya Kabupaten
Lampung Utara (Lampura) dalam daftar nama 52Provinsi / Kabupaten / Kota yang
mendapat sanksi penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) bulanan sebesar 25 persen
dari Kementerian Keuangan mendapat kritikan tajam dari lembaga legislatif
setempat.
Penyebab penundaan DAU
sebesar 25 persen itu sendiri dikarenakan Pemkab setempat dinilai ‘lelet’
(lamban) dalam menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD
tahun 2011 hingga batas akhir (cut off) penyampaian LPP APBD TA 2011 yang
disepakati Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri yakni pada 19 Oktober 2012. “Ditundanya
DAU Lampura sebesar 25 persen ini jelas membuktikan jika kinerja Pemkab Lampura
kurang maksimal. Kan sudah jelas jika batas akhirnya tanggal 19 Oktober 2012,
tapi kenapa masih belum juga disampaikan?. Ini kenapa?,”kata anggota Komisi B
DPRD setempat, Ibnu Hajar, via ponselnya, Selasa (30/10).
Menurut legislator asal
PAN, penundaan DAU ini jelas sangat merugikan Kabupaten Lampura karena akan
membawa dampak langsung kepada proses pembangunan (proyek) yang sudah
direncanakan sebelumnya. Disamping itu, dirinya juga mengkhawatirkan bahwa roda
pemerintahan akan sedikit tersendat lantaran dana operasional pemerintahan
tidak cukup tersedia. “Saya khawatir penundaan ini akan berimbas pada beberapa
sektor yang ada seperti pembangunan dan operasional pemerintahan ini sendiri. Tentunya,
semua ini akan bermuara pelayanan yang kurang maksimal kepada masyarakat,”
terangnya.HLD-28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar