Kotabumi (SL) - Pembangunan Auning di tengah
Jalan Pemuda Pasar Pagi Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) yang sedang dilakukan
oleh Dinas Pengelolaan Pasar setempat sepertinya akan bermasalah. Alasannya,
pembangunan Auning tersebut dinilai tidakmengindahkan peraturan yang berlaku
dinegeri ini. Disamping itu, pembangunan tersebut juga terkesan bentuk
pemborosan.
Dimana menurut pasal 28 (1) di Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang
mengakibatkan kerusakan dan / atau gangguan fungsi jalan.
Selain itu, pembangunan auning ini juga ditengarai melanggar Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan, Pasal 12 (1) yang menyatakan
bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya
fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.Ironinya kedua dinas terkait yakni
Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pengelolaan Pasar setempat terkesan tutup
mata dan saling tuding atas perkara ini. Kepala Dinas Pengelolaan Pasar
setempat, Sena Adhi
Witarta, ditemui diruangannya,
Senin (19/11) tak menampik jika pembangunan tersebut berada diatas jalan. Dirinya
berkilah bahwa pembangunan auning itu merupakan keinginan dari para pedagang
itu sendiri dan buah kesepakatan bersama antara para pedagang dan semua pihak
terkait diantaranya Dishub, Pol PP, Dinas Tata Kota beberapa waktu lalu. Para pedagang, sambungnya lagi, beralasan jika berdagang
digedung bertingkat yang telah dibangun oleh pengembang, barang dagangannya
sepi pembeli.
“Itu keinginan pedagang dan hasil kesepakatan bersama. Karena sepi, mereka (pedagang) tidak mau (berdagang digedung bertingkat).Kita tidak ingin membunuh ekonomi kecil,” kelit dia.
“Itu keinginan pedagang dan hasil kesepakatan bersama. Karena sepi, mereka (pedagang) tidak mau (berdagang digedung bertingkat).Kita tidak ingin membunuh ekonomi kecil,” kelit dia.
Setali tiga uang. Kepala Dishub
Lampura, Kodari, meski mengaku bahwa sebuah jalan haruslah bebas dari semua
hambatan seperti para pedagang tapi pihaknya tak bisa berbuat berbuat banyak
terkait ihwal tersebut.
“Aturannya, sebuah jalan itu
harus bebas dari hambatan dan tidak boleh ada aktivitas berdagang diatas jalan.
Mungkin, ada kebijakan lain dari Dinas Pengelolaan pasar terkait persoalan ini.
Oleh karenanya, kita akan laporkan kembali persoalan ini kepada Asisten II,”
jelasnya.
Sementara Asisten II Pemkab
Lampura, AzwarYazid mengatakan akan segera melakukan pemanggilan kepada dua
dinas tersebut guna mengetahui duduk perkara sebenarnya agar dapat menemukan
solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut. “Kita
akan panggil dua dinas itu agar akar persoalan ini dapat segera terurai,” tutup
mantan Kadis PU Lampura ini.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar