Rabu, 21 November 2012

AUNING DINAS PASAR LABRAK UNDANG - UNDANG


Kotabumi (SL) - Pembangunan Auning di tengah Jalan Pemuda Pasar Pagi Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) yang sedang dilakukan oleh Dinas Pengelolaan Pasar setempat sepertinya akan bermasalah. Alasannya, pembangunan Auning tersebut dinilai tidakmengindahkan peraturan yang berlaku dinegeri ini. Disamping itu, pembangunan tersebut juga terkesan bentuk pemborosan.

Dimana menurut pasal 28 (1) di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan / atau gangguan fungsi jalan.
Selain itu, pembangunan auning ini juga ditengarai melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan, Pasal 12 (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.Ironinya kedua dinas terkait yakni Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pengelolaan Pasar setempat terkesan tutup mata dan saling tuding atas perkara ini. Kepala Dinas Pengelolaan Pasar setempat, Sena Adhi

Witarta, ditemui diruangannya, Senin (19/11) tak menampik jika pembangunan tersebut berada diatas jalan. Dirinya berkilah bahwa pembangunan auning itu merupakan keinginan dari para pedagang itu sendiri dan buah kesepakatan bersama antara para pedagang dan semua pihak terkait diantaranya Dishub, Pol PP, Dinas Tata Kota beberapa waktu lalu. Para pedagang, sambungnya lagi, beralasan jika berdagang digedung bertingkat yang telah dibangun oleh pengembang, barang dagangannya sepi pembeli.

“Itu keinginan pedagang dan hasil kesepakatan bersama. Karena sepi, mereka (pedagang) tidak mau (berdagang digedung bertingkat).Kita tidak ingin membunuh ekonomi kecil,” kelit dia.

Setali tiga uang. Kepala Dishub Lampura, Kodari, meski mengaku bahwa sebuah jalan haruslah bebas dari semua hambatan seperti para pedagang tapi pihaknya tak bisa berbuat berbuat banyak terkait ihwal tersebut.

“Aturannya, sebuah jalan itu harus bebas dari hambatan dan tidak boleh ada aktivitas berdagang diatas jalan. Mungkin, ada kebijakan lain dari Dinas Pengelolaan pasar terkait persoalan ini. Oleh karenanya, kita akan laporkan kembali persoalan ini kepada Asisten II,” jelasnya.

Sementara Asisten II Pemkab Lampura, AzwarYazid mengatakan akan segera melakukan pemanggilan kepada dua dinas tersebut guna mengetahui duduk perkara sebenarnya agar dapat menemukan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut. “Kita akan panggil dua dinas itu agar akar persoalan ini dapat segera terurai,” tutup mantan Kadis PU Lampura ini.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...