Kotabumi (SL) –
Lantaran tak indahkan peraturan kedinasan, tiga anggota Polres Lampung Utara
(Lampura) dipecat dengan Tidak Hormat (PTDH). Keputusan tersebut berdasarkan
hasil sidang kode etik yang digelar di Mapolres setempat, Kamis (29/11).
Mereka yang dipecat
berinisial HT berpangkat Brigadir Polisi, Briptu WP, dan Aiptu IL Waka Polres Kompol Ruliandi Yunianto, usai memimpin sidang menjelaskan, ketiga
anggota yang diberhentikan tersebut melanggar peraturan dan UU dikepolisian,
bahkan satu dari ketiganya terlibat kasus pidana.