Kotabumi (SL) – Kepolisian Lampung
Utara (Lampura) siap menindak tegas dalang utama dibalik pembalakan liar
dihutan kawasan register 34 Tangki Tebak, Bukit Kemuning, Lampura. Rencananya,
lokasi pembalakan liar ini dimaksudkan untuk pembangunan villa dan restoran.
“Pelaku utama atau orang yang
membantu melakukan semua akan disidik tidak ada pembedaan dalam penyidikannya,”
kata Kapolres AKBP. Helmi Santika dalam pesan singkatnya, Minggu (2/2).
Ia juga memastikan bahwa penanganan
kasus pembalakan liar ini akan berjalan secara proporsional, profesional dan
transparan sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). “Kita
akan bekerja proporsional, professional dan transparan dalam persoalan ini,”
tandasnya.
Oleh karenanya, ia mengharapkan
peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi untuk kepentingan penyidikan
yang dilakukan pihaknya agar actor utama pembalakan liar itu dapat segera
terungkap. “(Tapi) Masyarakat juga harus menghormati proses penyidikan yang dilakukan
oleh Polres Lampung Utara,” tegas dia.
Sebelumnya, Dinas Kehutanan dan
Perkebunan (Dishutbun) Lampura mengamankan Amsi, salah seorang perambah hutan
register 34 tangki tebak, Bukit Kemuning, Lampura, Selasa (27/1) sekitar
pukul 13.00 WIB. Rencananya, lokasi perambahan ini bakal dipersiapkan
pembangunan sebuah Vila serta rumah makan.
Penangkapan Amsi bermula dari
informasi yang diterima oleh Dishutbun bila ada penebangan pohon dikawasan itu.
Lalu, terus dia, pihaknya melakukan pengintaian guna menangkap basah sang
pelaku. "Kita lakukan pengintaian. Ternyata benar, sudah banyak pohon yang
ditebang dan diangkut dengan alat berat,” kata Maryadi, Kasie Pengamanan Hutan
Dishutbun, Rabu (29/1).
Pihaknya menduga Amsi salah seorang
pekerja untuk membukaan kawasan dihutan register 34 tangki tebak. Hal ini
diperkuat dengan adanya alat berat Back hoe dilokasi yang sedang tidak
beroperasi dan banyak pohon yang telah ditebang disekitar back hoe. "Tak
seorang pun yang boleh melakukan penebangan dikawasan register itu,” tandasnya
seraya menambahkan, tersangka Amsi telah diamankan pihaknya dikantor.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata dia, Amsi merupakan pengemudi alat berat dan pekerja pembantu dalam pembukaan lahan itu dan berkilah tidak tahu bila kawasan itu dilindungi Undang - undang. Amsi juga mengaku bila penggarap lahan bernama Yusuf Warga Kotabumi. Lampura. Dan yang lebih mencengangkan, terusnya, lokasi tersebut direncanakan akan di bangun Vila dan rumah makan oleh M. Yusuf Warga Kotabumi itu. "Tersangka Amsi akan dijerat pasal 50 ayat 3 huruf b junto pasal 78 ayat 2, Undang - Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Perkaranya telah kami limpahkan ke Polres Lampura," tuntas dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar