Kotabumi (SL) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lampung Utara (Lampura) bakal memeriksa langsung proyek jalan underlagh Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat - Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Mandiri 2013 di Desa Kemala Raja, Kecamatan Tanjung Raja,
Lampura.
"Rencananya besok, kami akan turun ke lokasi untuk memeriksa kebenaran informasi proyek itu," Kata Sekretaris Tim Koordinasi PNPM dari BPMPD setempat, Syahrul Man, Kamis (6/2).
Syahrul Man mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah dalam pembangunan proyek jalan itu terdapat unsur penyimpangan atau tidak. Kendati begitu, secara tersirat, ia mengakui bahwa terdapat banyak dugaan pelanggaran dalam pembangunan proyek jalan itu seperti panjang dan lebar jalan, panjang drainase, serta jumlah gorong – gorong yang dibangun yang tidak sesuai. Dimana berdasarkan Surat Penetapan Camat Tanjung Raja dengan nomor :001/SPC-BLM/PNPM-MPd/TJR/2013 tentang Bantuan PNPM – MPd, panjang jalan yang dibangun mencapai 1.650 meter
dengan lebar 3 meter. Sementara, panjang drainase yang harus dibangun mencapai 250 meter. Sedangkan, jumlah gorong – gorong yang harus dibangun mencapai 6 unit.
Akan tetapi kenyataannya dilapangan, panjang jalan itu hanya sekitar 1.256 meter saja. Pun begitu dengan panjang drainase, panjang drainase yang dibangun diperkirakan hanya sekitar 40 meter. Sementara, gorong – gorong yang dibangun hanya berjumlah 3 unit. “Panjang jalan harus
1.650 meter dengan luas 3 meter, dan panjang drainase harus 250 meter. Selain itu, gorong – gorong yang dibangun harus berjumlah 6 unit,” beber dia seraya menjelaskan PNPM – MPd ini umumnya dimulai sejak bulan Juni hingga Februari.
Sementara mengenai besaran dana yang dihabiskan untuk pembangunan jalan, drainase serta gorong di Desa Kemala Raja, ia mengatakan bahwa anggarannya sekitar Rp. 200 juta. Dengan rinciannya, Rp. 159 juta untuk pembangunan jalan underlagh, Rp. 18,2 juta untuk drainase, serta Rp. 11, 9 juta diperuntukan guna pembangunan enam unit gorong – gorong. “Total dananya sekitar Rp. 200 juta,” katanya singkat.
Pihaknya berjanji akan menegur langsung seluruh pihak yang terlibat seperti Camat, Kepala Desa, dan FasilitatorKabupaten atau Kecamatan bilamana pihaknya mendapati terjadi penyimpangan atau ketidaksesuaian dalam pembangunan proyek PNPM – MPd itu tersebut. Bahkan, ia mengancam
tak akan sungkan membawa persoalan ini ke ranah hukum bila teguran yang diberikan pihaknya tidak diindahkan. “Kalau tidak diindahkan, tentu kita akan lapor (persoalan ini) ke Polisi,” tegas dia.
Sebelumnya, Proyek pembangunan jalan dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (PNPM) Mandiri 2013 di Desa Kemala Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara disinyalir sarat penyimpangan. Berbagai penyimpangan itu diantaranya pengurangan lebar dan panjang jalan, panjang drainase, dan jumlah unit gorong – gorong yang dibangun, serta pengerjaaannya yang langsung dilakukan oleh Kepala Dusun Dusun Suka Maju tanpa melibatkan masyarakat.
Berdasarkan pantauan dilapangan, jalan jenis underlagh yang belum rampung dikerjakan itu telah mengalami berbagai kerusakan disepanjang jalan. Batu - batu yang seharusnya disusun sebelum diratakan dengan alat berat ternyata hanya ditabur dan sekali saja dilindas oleh alat berat. Praktis, bebatuan material jalan itu mudah terlepas saat dilintasi oleh kendaraan roda dua dan roda empat. Akibatnya, jalan yang awalnya mudah dilalui menjadi medan yang sangat berbahaya bagi para penduduk setempat. Bahkan, kendaraan roda empat yang ditumpangi oleh sejumlah wartawan saat melintas dijalan itu pun sempat berulang kali terperosok ke dalam lubang jalan dikarenakan bebatuan material jalan itu mudah terlepas. (Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar