Senin, 17 Februari 2014

WALHI KECAM PEMBEBASAN PELAKU PEMBALAKAN

Kotabumi (SL) - Pembebasan para pelaku pembalakan liar dihutan Register Lampung Utara (Lampura) terus menuai sorotan. Setelah sebelumnya, kalangan Legislatif setempat mengkritisi kebijakan pembebasan para pelaku, kini kritikan yang sama datang dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Lampung.

Walhi menilai seyogyanya aparat penegak hukum dapat bertindak tegas kepada siapa saja pelaku yang telah melakukan pembalakan liar dihutan Register. Namun lacur, para pelaku malah dibiarkan bebas melenggang diluar. "(Harusnya) tidak ada tebang pilih dalam penanganan masalah perambahan hutan kawasan,” kata Ketua Walhi Provinsi Lampung, Bejo Dewangga, melalui ponsel, Senin (10/2).

Ia mengaku tidak habis pikir dengan keputusan aparat penegak hukum Lampura yang lebih memilih membebaskan para pelaku ketimbang menahannya disel tahanan. Padahal para pelaku dengan nyata telah merusak hutan dan ekositem yang ada. "Saya (jadi) heran kenapa (pembebasan) itu bisa terjadi. Tindakan (para pelaku) itu kan masuk dalam ranah pengrusakan hutan register," ujarnya heran.

Hutan lindung dan hutan kawasan register itu, masih menurutnya, merupakan kawasan observasi yang terlarang untuk dilakukan pembangunan karena akan menyalahi ketentuan undang-undang nomor 41/1999 tentang kehutanan. "Jangankan mau membangun kolam renang dan villa, mematahkan pohon yang ada di wilayah itu saja sudah termasuk melanggar dan bisa dipidanakan," tegas dia.

Secara tersirat ia menuding ada 'patgulipat' antara pihak Kepolisian dengan para pengusaha yang menggarap lahan hutan kawasan yang notabene dilindungi oleh negara dengan menggunakan jasa masyarakat setempat. "Jadi harus mengadu kemana jika terjadi pengrusakan hutan bila seperti ini?” ungkap dia.

Bejo menambahkan, pihaknya akan secepatnya turun langsung ke lokasi dan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Lampura guna memastikan apakah benar telah terjadi pengrusakan hutan didua hutan Register itu. "Jika memang benar terbukti ada aksi perambahan dan pengrusakan hutan, kita akan dorong proses hukumnya," tandas dia.

Ditempat berbeda, Wakil Ketua I DPRD Lampura, Ruslan Effendi mengaku telah menangguhkan ketiga tersangka yang kedapatan melakukan perambahan dihutan kawasan Register Register 24 Bukit Pungur Kecamatan Bukit Kemuning, Lampura pada Rabu (5/2). Ia berdalih, dirinya berani menjamin para pelaku lantaran pepohonan yang ditebang para pelaku bukan termasuk jenis pepohonan yang dlindungi meski pepohonan itu masuk dalam kawasan hutan Register 24 "Mereka (pelaku) bukan perambah. Dan juga, pohon - pohon pinang yang mereka (pelaku) tebang bukan jenis pohon yang dlindungi meski pohon - pohon itu masuk dalam dihutan kawasan Register Register.

Diberitakan sebelumnya, Adapun Keempat pelaku yang dibebaskan itu ditangkap didua hutan yang berbeda yakni dihutan kawasan Register 34 Tangkit Tebak dan hutan kawasan Register Register 24 Bukit Pungur Kecamatan Bukit Kemuning, Lampura. Keempat pelaku yakni Amsi (50), Mulyono (30), Suwardi (26) dan Hasan Saburi (64), dan Amsi. Keempat pelaku merupakan warga Kecamatan Bukit Kemuning. Amsi ditangkap karena dengan sangkaan membalak dihutan kawasan Register 34 Tangkit Tebak, Selasa (27/1). Sedangkan, ketiga pelaku terakhir ditangkap dihutan kawasan Register Register 24 Bukit Pungur Kecamatan Bukit Kemuning, Lampura pada Rabu (5/2) sekitar pukul 10:00 WIB.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...