Senin, 17 Februari 2014

PEMKAB ANCAM TUTUP PT. M3

Kotabumi (SL) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) mengancam menutup gudang milik PT. PT. Mandiri Multi Megah (M3), distributor makanan dan minuman yang berada di Desa Kembang Tanjung, Abung Selatan, Lampura. Langkah ini terpaksa diambil bila PT. M3 tidak segera melengkapi seluruh perizinan yang diharuskan.

"Gudang itu ilegal. Jadi, kalau tidak ada itikad baik dari PT. M3, kita akan tutup (gudang)," tegas Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Lampura, Ansyori Rasyid, Kamis (13/2).

Bung Ansyori, begitu dia akrab disapa, menjelaskan berbagai perizinan yang harus dilengkapi oleh PT. M3 itu diantaranya Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Gudang (TDG), SITU (Surat Izin Tempat Usaha), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan), UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan).

Menurut Ansyori, UKL/UPL ini secara fungsional menjadi syarat bagi pemrakarsa untuk dijadikan acuan dalam menyempurnakan desain usulan kegiatannya terkait dengan tempat/lingkungan dimana perusahaan beroperasi. Dimana, dokumen UKL/UPL ini secara umum menjadi syarat bagi pemerintah dalam memberikan izin beraktivitas pemrakarsa apakah perusahaan terkait dengan pemantauan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (LH) telah layak atau memadai untuk melakukan usahanya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri LH Nomor 11 tahun 2006 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL.

"Jadi, segala kegiatan yang tidak termasuk dalam Permen LH Nomor 11 tahun 2006 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL, wajib menyusun dokumen UKL-UPL," tukasnya sengit.

Secara tersirat, ia menyoroti pengawasan aparat pemerintahan Desa dan Kecamatan setempat yang begitu lalai dalam mengawasi potensi ekonomi diwilayahnya sehingga gudang itu dapat berdiri tanpa izin selama
bertahun - tahun. "Minimal Kepala Desa harus tahu dari tahun berapa gudang itu dioperasionalkan," tutup dia.

Sebelumnya, Gudang PT. M3 itu selain merugikan masyarakat lantaran diduga mencemari sumur warga, tapi juga diduga tak berizin alias ilegal.  Kasi Pemerosesan Perizinan, Kantor Penanaman Modal dan Perizinan
(KPMP) Lampura, Duta Karya dengan tegas menyatakan bila PT. M3 tidak ada dalam data registrasi perizinan yang dimiliki pihaknya. "Sejak berdirinya KPMP pada tahun 2009 lalu sampai sekarang, belum ada yang namanya izin dari PT M3," katanya, Rabu (12/2).

Bahkan, menurut Kasi muda ini, pihaknya baru mengetahui bila ada sebuah gudang distributor makanan dana minuman di Desa Kembang Tanjung melalui media massa. "Saya baru tahu kalau ada gudang disana," ungkap dia.

Kendati memastikan bahwa PT. M3 tidak ada dalam daftar KPMP Lampura, akan tetapi ia enggan menyebut gudang distributor makanan dan minuman itu ilegal. Karena, mungkin saja perusahaan distributor itu berdiri sebelum kantornya ada. "Mungkin perusahaan itu sudah mengurus izin di Diskoperindag (Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan) sebelum KPMP berdiri. Tapi, saya tidak tahu apa sudah ada izin dari Diskoperindag atau belum?" Jelas dia.

Disisi lain, Tim Pengawasan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lampura, Rabu (12/2), menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) pada gudang PT. M3 guna memastikan apakah benar sumur resapan milik PT M3 telah mencemari sumur warga. Sayangnya, tanpa alasan yang jelas, pihak BLH enggan menjelaskan secara rinci hasil Sidak yang dilakukan pihaknya. "Ke kantor saja langsung ketemu dengan Kabid Ibu Yeni," ujar Kasi
Pengawasan Lingkungan BLH Lampura, Sudirman singkat.

Sumur resapan digudang milik PT. Mandiri Multi Megah (M3) di Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara (Lampura) diduga mengalami kebocoran. Akibatnya, sejumlah sumur warga yang berada disekitar gudang PT. tersebut menjadi tercemar. Ironinya, kondisi ini telah berlangsung sejak dua tahun terakhir tanpa ada tindakan nyata dari perusahaan yang bergerak dibidang distributor minuman dan makanan anak - anak itu meski acap kali diprotes warga sekitar.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...