Kotabumi (SL) - DPRD Lampung Utara (Lampura) menyesalkan adanya Alfamart yang kedapatan menjual minuman dingin kadaluarsa kepada para konsumen. Alfamart yang dimaksud berada dijalan Sudirman, Kotabumi, tepatnya didepan kantor Pemkab Lampura.
"Tentu sangat kita sesalkan bila memang betul ada Alfamart yang menjual minuman kadaluarsa," kata Sekretaris Komisi D DPRD Lampura, Ali Darmawan, Kamis (20/2).
Untuk itu, pihaknya bakal segera memanggil pihak Alfamart dan seluruh pihak terkait guna mengetahui alasan mengapa minuman yang telah kadaluarsa terus dijual ke pasaran. Sebab menurutnya, minuman atau makanan kadaluarsa sangat berbahaya bila dikonsumsi oleh konsumen. "Kita akan panggil pihak Alfamart dan pihak lainnya. Kita ingin tahu alasannya kenapa masih menjual minuman kadaluarsa," tegas dia.
Guna merealisasikan pemanggilan itu, ia mengaku akan segera berkoordinasi dengan segenap pimpinan dan anggota Komisi D lainnya. "Saya akan koordinasi dengan rekan Komisi D yang lain untuk membahas rencana pemanggilan Alfamart itu," jelas Ali lagi.
Dikatakannya, para konsumen layak mendapat makanan atau minuman yang laik konsumsi karena setiap konsumen pantas mendapat yang terbaik dari pihak penjual termasuk Alfamart sebagaimana yang diatur dalam Undang - Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999. "Hak - hak konsumen itu dilindungi oleh Undang - Undang loh. Jangan main - main!!!" sergahnya.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung Utara (Lampura) mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat yang berniat menutup operasional Alfarmart dijalan Jenderal Sudirman, Kotabumi. Lantaran YLKI menilai menjual makanan atau minuman kadaluarsa kepada konsumen termasuk sebuah tindak kejahatan. "Kami (YLKI) sangat setuju sekali dengan langkah (penutupan) itu," kata Pembina YLKI Lampura, Saleh Ahmad, Rabu (19/2).
Menurutnya, tindakan tegas harus segera ditempuh oleh Pemkab Lampura guna melindungi masyarakatnya dari peredaran makanan maupun minuman kadaluarsa yang sangat membahayakan keselamatan. "(Makanan/minuman kadaluarsa) Sangat membahayakan karena mengancam jiwa manusia. (Nyawa) Itu tidak ada nilainya," tandas dia.
Bahkan, Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) ini mengkhendaki pihak penegak hukum membawa perkara tersebut ke ranah hukum sehingga peristiwa yang sama tidak kembali terulang dimasa mendatang karena hal itu termasuk kejahatan sebagaimana yang diatur dalam Undang - Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "(Pelakunya) Terancam pidana lima tahun," tukasnya.
Sebelumnya juga, Pemkab Lampura mengancam akan menutup operasional Alfamart dijalan Jenderal Sudirman, Kotabumi yang kedapatan menjual minuman/makanan yang kadaluarsa. "Kita akan tindak tegas mereka. Jika perlu kita tutup," tegas Kepala Bagian Perekonomian Pemkab, Ansyori Rasyid.(Feaby)
"Tentu sangat kita sesalkan bila memang betul ada Alfamart yang menjual minuman kadaluarsa," kata Sekretaris Komisi D DPRD Lampura, Ali Darmawan, Kamis (20/2).
Untuk itu, pihaknya bakal segera memanggil pihak Alfamart dan seluruh pihak terkait guna mengetahui alasan mengapa minuman yang telah kadaluarsa terus dijual ke pasaran. Sebab menurutnya, minuman atau makanan kadaluarsa sangat berbahaya bila dikonsumsi oleh konsumen. "Kita akan panggil pihak Alfamart dan pihak lainnya. Kita ingin tahu alasannya kenapa masih menjual minuman kadaluarsa," tegas dia.
Guna merealisasikan pemanggilan itu, ia mengaku akan segera berkoordinasi dengan segenap pimpinan dan anggota Komisi D lainnya. "Saya akan koordinasi dengan rekan Komisi D yang lain untuk membahas rencana pemanggilan Alfamart itu," jelas Ali lagi.
Dikatakannya, para konsumen layak mendapat makanan atau minuman yang laik konsumsi karena setiap konsumen pantas mendapat yang terbaik dari pihak penjual termasuk Alfamart sebagaimana yang diatur dalam Undang - Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999. "Hak - hak konsumen itu dilindungi oleh Undang - Undang loh. Jangan main - main!!!" sergahnya.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung Utara (Lampura) mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat yang berniat menutup operasional Alfarmart dijalan Jenderal Sudirman, Kotabumi. Lantaran YLKI menilai menjual makanan atau minuman kadaluarsa kepada konsumen termasuk sebuah tindak kejahatan. "Kami (YLKI) sangat setuju sekali dengan langkah (penutupan) itu," kata Pembina YLKI Lampura, Saleh Ahmad, Rabu (19/2).
Menurutnya, tindakan tegas harus segera ditempuh oleh Pemkab Lampura guna melindungi masyarakatnya dari peredaran makanan maupun minuman kadaluarsa yang sangat membahayakan keselamatan. "(Makanan/minuman kadaluarsa) Sangat membahayakan karena mengancam jiwa manusia. (Nyawa) Itu tidak ada nilainya," tandas dia.
Bahkan, Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) ini mengkhendaki pihak penegak hukum membawa perkara tersebut ke ranah hukum sehingga peristiwa yang sama tidak kembali terulang dimasa mendatang karena hal itu termasuk kejahatan sebagaimana yang diatur dalam Undang - Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "(Pelakunya) Terancam pidana lima tahun," tukasnya.
Sebelumnya juga, Pemkab Lampura mengancam akan menutup operasional Alfamart dijalan Jenderal Sudirman, Kotabumi yang kedapatan menjual minuman/makanan yang kadaluarsa. "Kita akan tindak tegas mereka. Jika perlu kita tutup," tegas Kepala Bagian Perekonomian Pemkab, Ansyori Rasyid.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar