Senin, 17 Februari 2014

ANAK BUAHNYA DITANGKAP NYABU, BPN SERAHKAN KE PUSAT

Kotabumi (SL) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara (Lampura) belum menentukan sikap terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada salah satu stafnya yang tersangkut perkara Narkoba di Bandar Lampung. BPN Lampura beralasan pemberian sanksi kepada para pegawai BPN merupakan wewenang mutlak BPN pusat di Jakarta.

"Dia (Kodrat Syahdan Malamo) memang staf saya. Tapi, saya sudah laporkan perkara ini ke Kanwil (Kantor Wilayah BPN Bandar Lampung) untuk diteruskan ke kantor pusat terkait sanksi apa yang bakal diberikan," kata BPN Lampura, Merodi Sugarda, Minggu (16/2).

Merodi juga menjelaskan bahwa stafnya yang ditangkap Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung tersebut menjabat sebagai Kasubsi Perkara Pertanahan dikantornya. Menurutnya, stafnya itu merupakan pegawai pindahan asal Kanwil BPN Lampung. "Ia (Kodrat) baru setahun berdinas disini. Dulunya, dari Kanwil," ucapnya.

Ditanya apakah pihaknya bakal segera menunjuk pejabat sementara pengganti Kodrat, ia menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada kantor pusat BPN di Jakarta karena hal itu merupakan wewenang BPN pusat. "Kalau kantor pusat perintahkan kita menunjuk pejabat sementara pengganti Kodrat, kita siap laksanakan," terang dia.

Sebelumnya, Jum'at (14/2), Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung mencokok dua pemuda lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis shabu, di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.

Parahnya, salah satu diantara tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampura yang bernama Kodrat Syahdan Malamo (34). Sementara, tersangka lainnya bernama Yogi Harianto (28).

"Kedua tersangka dan barang bukti seperti satu paket sabu, tiga buah bong, delapan plastik klip, satu buah pirek kaca, satu timbangan digital telah kita amankan," tutup Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Komisaris Sunaryoto.(Feaby/Siska)


Kotabumi (SL) - Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Inilah yang terjadi pada dua tersangka pencurian dikediaman Amin Nullah dijalan Veteran, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura, pada Minggu (16/2) sekitar pukul 02.00 WIB.

Betapa tidak. Sudah menusuk Pembantu Rumah Tangga yang bernama Inem (58) dan tidak berhasil menjarah barang berharga majikan korban, para tersangka kini malah meringkuk dijeruji besi Polsek Kotabumi Utara, Lampura. Kedua pemuda itu dicokok petugas Kepolisian satu jam setelah menjalankan aksinya.

Kedua pemuda itu yakni Agus Salim (20), warga Jalan Veteran, Kelurahaan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura. Sementara pelaku penusukan bernama Ajun Radika Putra (22), warga Merak IV, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura.

Awalnya, aksi pencurian para tersangka nyaris berjalan mulus. Akan tetapi, mendengar suara yang mencurigakan, korban terbangun dan langsung memergoki para tersangka. Panik karena korban menjerit, Ajun Radika Putra lantas mencabut senjata tajam yang memang telah disiapkan dan segera menusukannya ke korban. Korban pun langsung roboh bersimbah darah dengan dua luka tusukan dibagian perut dan punggungnya.

Melihat korban roboh tak berdaya, para tersangka langsung ambil langkah seribu tanpa membawa sedikit pun barang berharga milik majikan korban.

"Kedua pelaku ditangkap karena telah melakukan pencurian rumah yang juga disertai kekerasan," ucap Kapolsek Kotabumi Utara, Iptu. Samsuri, Minggu (16/2)

Menurutnya, salah satu diantara pelaku yang bernama Agus Salim masih terbilang orang dekat majikan korban karena rumah pelaku dan majikan korban hanya dipisahkan oleh tembok pagar pembatas. "Berdasarkan keterangan Agus, penusukan korban itu dilakukan oleh Ajun Radika," terang dia.

Akibat penusukan itu, sambung dia, korban Inem terpaksa dirujuk ke Rumah Sakit Imanuel Bandar Lampung. "Korban kritis dan sedang dirawat di RS Imanuel," tuturnya.

Sementara barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni satu bilah senjata tajam, satu bilah kapak kecil, sebuah penutup wajah dan sepasang sarung tangan. "Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tuntas dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...