Kotabumi (SL) - Tim Ranger Polres
Lampung Utara (Lampura) mencokok empat pemuda yang sedang bermain judi kartu
remi (leng), dijalan Perindustrian, Sribasuki, Lampura, Senin (24/2) sekitar
pukul 01.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan yakni
uang tunai Rp. 2,2 Juta, tiga set kartu remi, lampu penerangan, serta tiga
gulung tikar yang digunakan untuk lapak berjudi.
Kanit Tindak Pidana Umum,
Satreskrim Polres Lampura, Inspektur Satu Hartadi membenarkan bahwa diantara
keempat pelaku, seorang diantaranya berstatus PNS. "Betul, satu diantara
pelaku berstatus PNS," ucapnya.
Kata dia, penangkapan ini berawal
dari informasi yang diterima oleh Tim Ranger Polres Lampura. Dimana, dikediaman
salah seorang pelaku sedang terjadi permainan judi kartu. "Lalu Tim Ranger
melakukan penyergapan dan penangkapan para pelaku," terang dia.
Kini ke-empat pelaku berikut
barang bukti telah diamankan di Markas Polres guna melakukan pemeriksaan lebih
lanjut. Ke-empat pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 5
tahun penjara.
Sayangnya, tak satu pun dari para
pelaku yang mau berkomentar ihwal penangkapan itu. Para
pelaku memilih bungkam dan menutupi wajahnya dengan baju saat kalangan awak
media melakukan konfirmasi.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar