Selasa, 25 Februari 2014

LAGI, TIM RANGER TANGKAP PENJUDI


Kotabumi (SL) - Tim Ranger Polres Lampung Utara (Lampura) mencokok empat pemuda yang sedang bermain judi kartu remi (leng), dijalan Perindustrian, Sribasuki, Lampura, Senin (24/2) sekitar pukul 01.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp. 2,2 Juta, tiga set kartu remi, lampu penerangan, serta tiga gulung tikar yang digunakan untuk lapak berjudi.

Mirisnya, diantara keempat pelaku yang diamankan itu ternyata salah satu diantaranya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oknum PNS itu bernama Tarji (50) PNS, Warga Kelurahan Sribasuki, Kotabumi Lampura. Sementara, ketiga pelaku lainnya yakni Walidin (70), warga Jalan Perindustrian, Sribasuki Kotabumi, Hadam (27), warga Ahmad Akuan Gang Wijaya, Kotabumi, serta Alek Sunaryo (49) warga jalan Ahmad Akuan Gang Teratai, Sribasuki, Kotabumi Lampura.

Kanit Tindak Pidana Umum, Satreskrim ‎Polres Lampura, Inspektur Satu Hartadi membenarkan bahwa diantara keempat pelaku, seorang diantaranya berstatus PNS. "Betul, satu diantara pelaku berstatus PNS," ucapnya.

Kata dia, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Ranger Polres Lampura. Dimana, dikediaman salah seorang pelaku sedang terjadi permainan judi kartu. "Lalu Tim Ranger melakukan penyergapan dan penangkapan para pelaku," terang dia.

Kini ke-empat pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Markas Polres guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ke-empat pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sayangnya, tak satu pun dari para pelaku yang mau berkomentar ihwal penangkapan itu. Para pelaku memilih bungkam dan menutupi wajahnya dengan baju saat kalangan awak media melakukan konfirmasi.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...