Senin, 17 Februari 2014

POLISI RINGKUS IBU DAN ANAK PENGEDAR

Kotabumi (SL) - Seorang Ibu dan putranya diamankan Satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) lantaran kedapatan tangan membawa dan menyimpan narkoba jenis Shabu. Ibu dan anak ini ditangkap dilokasi berbeda. Dimana sang ibu yang bernama Nova Tiana Media (42) ditangkap dijalan Jenderal Sudirman, tepatnya didepan kantor Pengadaian, Kotabumi, Kamis (13/2) sekira pukul 08.00 WIB.

Sementara, putranya yang berinisial Y ditangkap dikediaman tersangka didaerah Simpang empat Kompi, Banyu Urip, Lampura. Dari tangan keduanya, Kepolisian menyita tak kurang dari dua belas paket ukuran
sedang shabu lengkap dengan alat hisapnya.

Menurut Wakapolres Lampura, Kompol. Deden, Heksa Putra, penangkapan pelaku berawal saat bawahannya yang tengah melaksanakan tugas rutin pengamanan (PAM) rawan pagi melihat gelagat yang cukup mencurigakan dari tersangka yang melintas dengan menggunakan motor Honda Revo berplat BG 2686 UV. Tanpa pikir panjang, bawahannya pun lantas menggeledah tersangka setelah sebelumnya menghentikan kendaraan tersangka yang saat itu tengah membonceng kedua putranya yang lain.

Ternyata kecurigaan itu benar adanya karena dari tangan tersangka, Polisi mendapati dua paket shabu ukuran sedang didalam kantong plastik berwarna hitam. "Ada dua paket shabu ukuran sedang didalam plastik warna hitam yang dibawa tersangka," kata dia.

Tak cukup sampai disitu, Polisi pun bergerak cepat menggeledah kediaman tersangka. Dari kediamannya, Kepolisian kembali menyita barang bukti 10 paket sedang siap edar beserta peralatan hisapnya seperti pirek, pipet, tutup bong plastik, dan plastik untuk pembungkus paketan shabu. Alhasil, jumlah keseluruhan barang bukti yang didapat pun bertambah menjadi 12 paket sedang shabu.

"Shabu itu sempat dibuang anak tersangka yang berinisial Y. Dan berdasarkan pengakuan Y, Shabu
itu punya Ibunya (Nova)," ucapnya.

Kedua ibu dan anak ini bakal dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Sementara, Nova menolak mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Ia balik menuding bahwa barang bukti shabu didalam dompetnya itu hasil rekayasa petugas Kepolisian yang menangkapnya. Perempuan berusia 42 tahun ini bahkan berani menantang petugas untuk menunjukan siapa orang yang pernah membeli Shabu darinya. "Dari awal, mereka tuduh saya terus dan bahkan periksa rumah saya. Shabu itu bukan punya saya. Dan tidak ada didalam dompet dan rumah saya," dalih dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...