Kotabumi (SL) - Lantaran dinilai telah melakukan melanggar aturan partai, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Lampung Utara (Lampura) berencana mencabut jabatan Wakil Ketua III DPRD yang selama ini ditempati oleh Hendra Setiadi. Kuat dugaan, usulan pencabutan jabatan itu imbas dari kisruh Surat Rekomendasi DPRD tentang hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) September 2013 silam.
Sekretaris DPC Gerindra Lampura, Mahendra Riski mengatakan, surat usulan partai ihwal pergantian sosok yang menjabat Wakil Ketua III DPRD Lampura. Dimana surat usulan itu kini tengah dibahas oleh tingkat pimpinan DPRD. "Penggantian jabatan yang dipangku oleh Hendra Setiadi itu hasil keputusan rapat partai beberapa waktu lalu," ucapnya, digedung DPRD, Senin (10/2).
Menurutnya, jabatan Hendra Setiadi sebagai Wakil Ketua III DPRD Lampura mendatang akan digantikan oleh kader partai Gerindra lainnya yakni Sekretaris Komisi C DPRD Lampura, M. Tasdi. "Yang bersangkutan (Hendra) dinilai telah melakukan pelanggaran partai. Oleh karenanya, partai mengusulkan mengganti Hendra Setiadi dengan M Tasdi," terangnya.
Kendati telah menyatakan Hendra Setiadi melanggar aturan partai, namun politis muda ini enggan membeberkan secara rinci ihwal pelanggaran yang dimaksud. Akan tetapi ia memastikan proses penggantian jabatan Wakil Ketua III itu telah sesuai dengan mekanisme yang ada. "Hal ini sudah melalui tahapan dan mekanisme. Hasil keputusan DPC itu diserahkan ke DPD dan selanjutnya DPD membuat keputusan yang ditujukan kembali ke DPC," tutur dia.
Ditempat yang sama, Sekretaris DPRD Lampura, Syahrial Adhar, menyatakan bahwa unsur pimpinan DPRD telah menggelar rapat terkait surat usulan penggantian Wakil Ketua III yang diajukan oleh Partai Gerindra. Dimana nantinya, hasil keputusan rapat pimpinan itu akan disampaikan kepada Gubernur melalui Bupati yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati. "Sebelum adanya SK itu, pimpinan masih tetap dijabat oleh saudara Hendra," jelasnya.
Sementara, Hendra Setiadi mengaku legowo dengan keputusan Partainya yang berencana mencopot dirinya dari jabatan Wakil Ketua III asalkan pergantian itu telah direstui oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP). "Partai ini (Gerindra) milik pusat. Bukan punya Kabupaten atau pun Provinsi," tukas dia sengit.
Sebelumnya, Hendra Setiadi dikabarkan membawa pergi Rekomendasi hasil Pemilukada Lampung Utara(Lampura) yang telah ditandatangani oleh ketiga unsur pimpinan termasuk dirinya. Dua unsur pimpinan lainnya yakni Ketua DPRD M. Yusrizal, S.T, Wakil Ketua I, Ruslan Effendi. Hendra Setiadi kala itu beralasan surat rekomendasi itu telah syah sehingga tidak ada alasan dasar DPRD untuk menunda-nunda rekomendasi itu untuk dikirimkan ke Gubernur Lampung. "Jika pihak Sekretariat tidak bisa (kirimkan), saya secara pribadi juga bisa," tukas dia (Feaby)
Kotabumi (SL) - Laskar Pemuda Indonesia (LPI) Lampung Utara (Lampura) meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk tidak mengizinkan kendaraan yang membawa Batubara melintas diwilayahnya. Sebab, tonase yang berlebihan dari kendaraan Batubara tersebut telah merusak infrastruktur jalan setempat.
Permintaan ini disampaikan dalam unjuk rasa yang diikuti oleh puluhan anggota LPI. Unjuk rasa ini sendiri dimulai dari Kantor Pemkab dan dilanjutkan menuju ke Dinas Perhubungan, serta berakhir di Kantor DPRD Lampura, Senin (10/2) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kami minta pihak terkait tidak mengizinkan kendaraan angkut Batubara melintas di Lampura karena hanya merusak jalan kami saja," tandas Ketua Umum LPI, Amrullah.
Sesuai Surat Edaran Gubernur Nomor 0452/1990/III.06/2013 pada tanggal 22 Juli 2013, terusnya lagi, seluruh kendaraan Batubara yang melintas diwilayah Lampung tidak melebihi kelas jalan yakni dengan muatan sumbu terberat (MST) 4,5 ton atau jumlah berat yang diizinkan (JBI) colt 8 ton. "Dari SE ini sudah jelas bila tonase kendaraan tidak boleh melebihi kelas jalan. Jadi, hendaknya kita mematuhi itu," tegas dia.
Dalam orasinya, LPI juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap dan mengadili oknum yang membekingi kendaraan Batu bara tersebut sehingga dengan leluasanya melenggang dijalan - jalan Pronvisi Lampung. "Usut tuntas oknum Legislatif, Ekskutif, dan Yudikatif yang melegalkan kendaraan batubara melebihi kapasitas muatan," sergahnya.
Ia juga mengancam bakal kembali menerjunkan massa yang lebih besar bilamana dalam waktu seminggu kedepan tuntutan mereka tidak ditanggapi oleh pihak terkait. "Kami akan ajak seluruh elemen masyarakat bersama - sama turun ke jalan untuk menuntut penghentian melintasnya kendaraan Batubara diwilayah Lampura," ancam dia.
Disisi lain, Ketua DPRD, M. Yusrizal, ST usai menerima perwakilan massa LPI mengatakan pihaknya merespon positif tuntutan dari LPI. Untuk itu, pihaknya akan segera menggelar rapat untuk menindaklanjuti tuntutan yang dimaksud karena kondisi jalan Negara di Lampura terbilang cukup memprihatinkan. "Persoalan ini jadi persoalan bersama. Kita akan secepatnya mencari solusi terkait persoalan itu," tutup Ketua DPC Demokrat Lampura ini.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar