Rabu, 05 Februari 2014

SIMPAN SHABU, OKNUM HONORER DITANGKAP


Kotabumi (SL) - Feri Reka Malinda, oknum pegawai honorer di Pasar Simpang Propau, Abung Selatan diringkus Kepolisian lantaran kedapatan menyimpan Narkoba jenis Sabu. Tersangka Feri ditangkap petugas dikediamannya di Dusun Gedung Nyapah, Desa Bumi Agung, Kecamatan Abung Tiur, Lampung Utara, Senin (3/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari kediaman pemuda berusia dua puluh lima itu, pihak Kepolisian menyita lima paket kecil shabu beserta peralatan hisapnya.

Kasat Narkoba Polres Lampura, AKP. Jhon Kennedy mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya bila ada transaksi narkoba dikediaman tersangka. Setelah memastikan informasi itu benar adanya maka pihaknya langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka. "Barang bukti yang diamankan yakni lima bungkus sabu paket kecil yang disimpan didalam lemari pakaian dan peralatan mengkonsumsi sabu (bong)," terang dia, Selasa (4/2).

Menurut perwira menengah Polres Lampura itu, tersangka diduga kuat sebagai pengedar shabu. Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap terkait sangkaan itu. Shabu itu, masih kata dia, didapat tersangka dari salah satu warga di Kotabumi, Lampung Utara dengan harga satu paketnya Rp 200 ribu. "Ia beli Rp. 200 ribu dari Mr X," ucap dia.

Dijelaskannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang psikotropika dan obat-obatan terlarang. "Ancaman hukumannya minimal empat tahun," katanya. (Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...