Kotabumi
(SL) - Feri Reka Malinda, oknum pegawai honorer di Pasar Simpang Propau, Abung
Selatan diringkus Kepolisian lantaran kedapatan menyimpan Narkoba jenis Sabu. Tersangka
Feri ditangkap petugas dikediamannya di Dusun Gedung Nyapah, Desa Bumi Agung,
Kecamatan Abung Tiur, Lampung Utara, Senin (3/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari
kediaman pemuda berusia dua puluh lima itu, pihak Kepolisian menyita lima paket
kecil shabu beserta peralatan hisapnya.
Kasat Narkoba Polres Lampura, AKP. Jhon Kennedy mengatakan, penangkapan ini
berawal dari informasi yang diterima pihaknya bila ada transaksi narkoba
dikediaman tersangka. Setelah memastikan informasi itu benar adanya maka
pihaknya langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka. "Barang bukti
yang diamankan yakni lima bungkus sabu paket kecil yang disimpan didalam lemari
pakaian dan peralatan mengkonsumsi sabu (bong)," terang dia, Selasa (4/2).
Menurut perwira menengah Polres Lampura itu, tersangka diduga kuat sebagai
pengedar shabu. Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan secara mendalam
terhadap terkait sangkaan itu. Shabu itu, masih kata dia, didapat tersangka
dari salah satu warga di Kotabumi, Lampung Utara dengan harga satu paketnya Rp
200 ribu. "Ia beli Rp. 200 ribu dari Mr X," ucap dia.
Dijelaskannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang
nomor 35 tahun 2009 tentang psikotropika dan obat-obatan terlarang.
"Ancaman hukumannya minimal empat tahun," katanya. (Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar