Kotabumi
(SL) - Tamat sudah perlawanan Bakal Calon Bupati (Balonbup) Riza Fahlevi dalam
usahanya menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Lampung Utara (Lampura) yang
telah menggugurkannya sebagai salah satu calon peserta Pemilihan Umum Kepala
Daerah setempat pada September 2013 silam. Pasalnya, Selasa (4/2), Pengadilan
Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandar Lampung mementahkan gugatan tersebut.
Sidang
pembacaan keputusan ini hanya dihadiri oleh kuasa hukum Riza. Sementara, Riza
Pahlevi tidak tampak hadir dalam persidangan. Kuasa hukum dari KPU Lampura
Ridho Dinata membenarkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Balonbup Riza Fahlevi
telah ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim PTUN. Dimana, dengan keputusan ini
membuktikan bahwa kinerja KPU selama Pilkada lalu yang menggugurkan pasangan RR
telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Keputusan
hakim PTUN Bandar Lampung hari ini, yang menolak gugatan RR kita tentu harus
diapresiasi," ucapnya melalui sambungan telepon, Selasa (4/2).
Oleh
karenanya, terus dia, hendaknya seluruh pihak terkait segera memproses hasil
Pemilukada yang menetapkan pasangan Abdi (Agung - Paryadi) hingga pelantikan.
Pasalnya, tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan pihak tertentu terkait
Pemilukada. "Karena keputusan MK dan PTUN sudah selesai. Jadi tidak ada
alasan lagi untuk tidak dilantiknya Pasangan Bupati terpilih," terang dia.
Sebelumnya,
Riza Fachlevi dan Ruslan Effendi (RR) yang merupakan Balonbup Lampura melakukan
gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan register perkara nomor
21/G/2013/PTUN-BL. Untuk gugatan yang diajukan terkait SK KPU Lampura Nomor
22/Kpts/KPU-LI.008.345560/ Pilkada/III/2013 tentang penetapan calon
bupati dan wakil bupati Kepala Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2013.
Riza
Fachlevi melalui kuasa hukumnya Agung Mattauch, S.H, sudah melayangkan surat
yang
ditujukan kepada Ketua DPRD Lampura beberapa waktu lalu, terkait adanya proses gugatan PTUN yang sedang dilakukan. Pihaknya meminta Ketua DPRD Lampura menunda pemberian rekomendasi Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara terpilih. Surat yang disampaikan kepada Ketua DPRD Lampura itu dengan nomor 108/ME & Pemd/P/XI/2013.
Menyikapi hasil keputusan PTUN, Kuasa hukum RR (Riza - Ruslan), Arief Abdi Harahap mengaku akan berupaya banding ke PTUN, di Medan Sumatera Utara. Dimana, pada pembacaan keputusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Riza Pahlevi untuk berfikir. "Kami dikasih waktu 14 hari. Waktu itu untuk pikir-pikir, dan persiapkan banding ke PTTUN di Medan," tutup dia.(Feaby)
ditujukan kepada Ketua DPRD Lampura beberapa waktu lalu, terkait adanya proses gugatan PTUN yang sedang dilakukan. Pihaknya meminta Ketua DPRD Lampura menunda pemberian rekomendasi Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara terpilih. Surat yang disampaikan kepada Ketua DPRD Lampura itu dengan nomor 108/ME & Pemd/P/XI/2013.
Menyikapi hasil keputusan PTUN, Kuasa hukum RR (Riza - Ruslan), Arief Abdi Harahap mengaku akan berupaya banding ke PTUN, di Medan Sumatera Utara. Dimana, pada pembacaan keputusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Riza Pahlevi untuk berfikir. "Kami dikasih waktu 14 hari. Waktu itu untuk pikir-pikir, dan persiapkan banding ke PTTUN di Medan," tutup dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar