Rabu, 05 Februari 2014

LAGI, USAHA RR GUGAT KPU KANDAS



Kotabumi (SL) - Tamat sudah perlawanan Bakal Calon Bupati (Balonbup) Riza Fahlevi dalam usahanya menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Lampung Utara (Lampura) yang telah menggugurkannya sebagai salah satu calon peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah setempat pada September 2013 silam. Pasalnya, Selasa (4/2), Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandar Lampung mementahkan gugatan tersebut.

Sidang pembacaan keputusan ini hanya dihadiri oleh kuasa hukum Riza. Sementara, Riza Pahlevi tidak tampak hadir dalam persidangan. Kuasa hukum dari KPU Lampura Ridho Dinata membenarkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Balonbup Riza Fahlevi telah ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim PTUN. Dimana, dengan keputusan ini membuktikan bahwa kinerja KPU selama Pilkada lalu yang menggugurkan pasangan RR telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Keputusan hakim PTUN Bandar Lampung hari ini, yang menolak gugatan RR kita tentu harus diapresiasi," ucapnya melalui sambungan telepon, Selasa (4/2).

Oleh karenanya, terus dia, hendaknya seluruh pihak terkait segera memproses hasil Pemilukada yang menetapkan pasangan Abdi (Agung - Paryadi) hingga pelantikan. Pasalnya, tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan pihak tertentu terkait Pemilukada. "Karena keputusan MK dan PTUN sudah selesai. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak dilantiknya Pasangan Bupati terpilih," terang dia.

Sebelumnya, Riza Fachlevi dan Ruslan Effendi (RR) yang merupakan Balonbup Lampura melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan register perkara nomor 21/G/2013/PTUN-BL. Untuk gugatan yang diajukan terkait SK KPU Lampura Nomor  22/Kpts/KPU-LI.008.345560/ Pilkada/III/2013 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati Kepala Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2013.

Riza Fachlevi melalui kuasa hukumnya Agung Mattauch, S.H, sudah melayangkan surat yang
ditujukan kepada Ketua DPRD Lampura beberapa waktu lalu, terkait adanya proses gugatan PTUN yang sedang dilakukan. Pihaknya meminta Ketua DPRD Lampura menunda pemberian rekomendasi Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara terpilih. Surat yang disampaikan kepada Ketua DPRD Lampura itu dengan nomor 108/ME & Pemd/P/XI/2013.

Menyikapi hasil keputusan PTUN, Kuasa hukum RR (Riza - Ruslan), Arief Abdi Harahap mengaku akan berupaya banding ke PTUN, di Medan Sumatera Utara. Dimana, pada pembacaan ‎keputusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Riza Pahlevi untuk berfikir. "Kami dikasih waktu 14 hari. Waktu itu untuk pikir-pikir, dan persiapkan banding ke PTTUN di Medan," tutup dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...