Senin, 17 Februari 2014

SIDANG DITEMPAT TANGANI 29 PERKARA

Kotabumi (SL) - Sidang ditempat yang digelar bersama oleh Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Utara (Lampura), dan Pengadilan negeri (PN) serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi menangani sedikitnya 29 perkara pelanggaran lalu lintas. Sidang ditempat ini bertempat di Pos Polisi Tugu Payan Mas, yang berada dijalan Alamsyah Ratu Perwira Negara (ARPN) Kotabumi, Rabu (12/2) pagi.

Sejatinya, jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjaring dalam kegiatan tersebut mencapai 87 pelanggaran yang terdiri dari 36 Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK), 49 Motor, 2 Surat izin mengemudi (SIM).

"Jumlah pelanggarannya ada 87. Tapi, karena mereka (pengendara) ada yang tidak bawa uang dan lebih memilih menyelesaikannya di Pengadilan, jadi jumlah yang disidang ditempat hanya 29 perkara saja," ucap Kasat Lantas Polres Lampura, AKP Endhie, disela - sela kegiatan.

Perwira menengah Kepolisian ini mengatakan bahwa kegiatan ini selain untuk memberikan pemahaman bagaimana berkendara yang baik dan aman tapi juga untuk mengenalkan secara langsung proses persidangan pelanggaran lalu lintas kepada para pengendara. "Kelengkapan surat - menyurat kendaran roda empat dan dua, dan SIM, serta Helm jadi fokus utama razia kali ini," terangnya seraya menambahkan, pihaknya berharap tingkat kesadaran para pengendara akan semakin meningkat melalui kegiatan ini.

Ditempat yang sama, Indra Lesmana karim, SH, yang menjadi Hakim dalam Sidang ditempat mengatakan para pengendara harus melengkapi surat -menyurat kendaraannya dan memakai peralatan yang lengkap sebelum berkendara. helm serta memiliki Surat Izin Mengemudi.”Semoga, mereka (pengendara) dapat lebih memperhatikan dan mengutamakan bagaiman berkendara yang baik dan aman setelah ini," ujar dia.

Sementara, Edrus yang berperan sebagai Jaksa dalam persidangan itu menjelaskan bila denda yang dikenakan kepada para pengendara yang 'bandel' itu bervariasi. Dimana untuk pelanggaran tidak membawa STNK, dendanya sebesar Rp. 60 ribu. Sedangkan untuk pelanggaran tidak memiliki SIM dikenakan denda sebesar  Rp. 50 ribu. "Kalau denda bagi yang tidak pakai helm, dendanya sebesar Rp. 40 ribu,” tutup dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...