Minggu, 09 Februari 2014

PEMBEBASAN PELAKU PEMBALAKAN, MARDHANI : ITU PERSEDEN BURUK!!!

Kotabumi (SL) - Tidak ditahannya para pelaku pembalakan liar dihutan kawasan yang dilindungi Undang - Undang oleh pihak penegak hukum Lampung Utara, membuat DPRD setempat gerah. Menurut kalangan wakil rakyat setempat, pembebasan para pelaku pembalakan liar itu dapat menciderai penegakan supremasi hukum diwilayah Lampura.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Lampura, Mardani Umar, Minggu (9/2) dengan tegas menyesalkan tindakan yang telah diambil aparat penegak hukum setempat yang memilih melepaskan para tersangka pembalakan liar ketimbang menahannya. "Sangat kita sesalkan. (Masa) pelaku perambahan hutan tidak ditahan. Ini akan jadi preseden buruk bagi masyarakat,” kata dia.

Menurut penilaian politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, tindakan pembalakan hutan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus disikapi secara serius tanpa ada toleransi. Oleh karenanya, ia meminta ada tindakah tegas tanpa kenal kompromi atas persoalan pembalakan liar  sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku. "Kejahatan pengrusakan (hutan) adalah kejahatan serius selain Narkoba dan Korupsi. Jadi, kita minta para pelaku perambahan hutan ini dapat ditindak dengan tegas  agar kejahatan serupa tidak terulang lagi," tandasnya.

Sebab, ia mersa sangat khawatir efek domino yang akan terjadi dimasyarakat bila penanganan kasus pembalakan liar selalu dibiarkan seperti ini. Masyarakat akan turut berlomba - lomba membuka lahan dikawasan hutan milik negara yang notabene dilindungi oleh Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. "Efek dominonya, masyarakat akan dengan semaunya membuka lahan di kawasan hutan lindung itu," sergah dia sengit.

Menyikapi fenomena ini, Komisi A akan bakal segera memanggil seluruh pihak terkait seperti Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) dan Polres Lampura gunan meminta penjelasan tentang alasan pembebasan para pelaku pembalakan liar dihutan yang dilindungi itu. "Karena Dishutbun dan Polres Lampura mitra, kita akan undang mereka untuk meminta penjelasan mengapa para pelaku perambahan hutan itu dapat dibebaskan," tutup dia.

Diberitakan sebelumnya, keempat pelaku pembalakan liar yang telah ditangkap dan dilimpahkan oleh petugas Dishutbun ternyata dibebaskan oleh Polres setempat. Pembebasan para pelaku pembalakan hutan itu tak pelak semakin menguatkan anggapan miring dikalangan masyarakat bahwa ada 'kongkalikong' dibalik pembebasan itu.

Keempat pelaku itu ditangkap didua hutan yang berbeda yakni dihutan kawasan Register 34 Tangkit Tebak dan hutan kawasan Register Register 24 Bukit Pungur Kecamatan Bukit Kemuning, Lampura. Adapun keempat pelaku yakni Amsi (50), Mulyono (30), Suwardi (26) dan Hasan Saburi (64), dan Amsi. Keempat pelaku merupakan warga Kecamatan Bukit Kemuning. Amsi ditangkap karena dengan sangkaan membalak dihutan kawasan Register 34 Tangkit Tebak, Selasa (27/1). Sedangkan, ketiga pelaku terakhir ditangkap dihutan kawasan Register Register 24 Bukit Pungur Kecamatan Bukit Kemuning, Lampura pada Rabu (5/2) sekitar pukul 10:00 WIB.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...