Kotabumi (SL) – Entah apa yang ada didalam pikiran
Irman dan Amir. Akibat bermimpi memiliki motor, kedua warga Desa Talang Baru,
Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara (Lampura) ini nekad membegal motor di di
jalan Dusun Lewung Kolot, Desa Sukamarga, Abung Tinggi.
Adapun motor yang diincar yakni Honda Revo BE 6366 EUX,
milik Nanda Apriyadi (11), warga Desa Talang Baru, Kecamatan Abung Barat
Lampura. Sayangnya, rencana mereka tak berjalan mulus sesuai rencana. Aksi
mereka berhasil digagalkan oleh masyarakat dan pihak keamanan yang berhasil
mengejar para pelaku. Namun, kedua pemuda itu sempat menjadi bulan – bulanan massa yang langsung
mengayunkan ‘bogeman’ mentah. Beruntung, pihak penegak hukum berlaku
sigap dengan langsung mengamankan keduanya.
“Penangkapan kedua pelaku begal itu dibantu oleh Masyarakat
sekitar," kata Kapolsek Bukit Kemuning, AKP. Budhi, Minggu (23/2).
Perwira menengah ini menuturkan, penangkapan tersangka
berawal dari informasi yang diterima pihaknya bila dijalan Dusun lewung Kolot,
Desa Sukamarga, Abung Tinggi, Lampura telah terjadi aksi pembegalan motor.
Tanpa menunggu lama, pihaknya langsung meluncur menuju lokasi kejadian guna
melakukan pengejaran. “Setelah sempat kejar – kejaran dengan para pelaku,
akhirnya mereka dapat kita amankan,” ujarnya.
Sementara aksi pembegalan ini sendiri terjadi saat korban
Nanda hendak pulang ke rumah seusai mengikuti les disekolahnya. Tiba dilokasi
kejadian, korban yang mengendarai motor seorang diri itu dicegat oleh para
pelaku dengan cara menghentikan kendaraanya secara mendadak tepat didepan motor
korban. Melihat motor yang didepannya berhenti secara tiba – tiba, korban pun
spontan menginjak pedal rem motornya. Karena menginjak rem secara mendadak,
motor yang dikendarai korban pun langsung kehilangan keseimbangan dan terjatuh.
“Para tersangka langsung menodong korban
dengan sebilah pisau dan membawa lari motor korban,” terang dia.
Tak rela motor kesayangannya diawa kabur kawanan begal,
Nanda pun berteriak meminta pertolongan warga. Beruntung, teriakan sang korban
didengar oleh para warga yang selanjutnya mengejar para pelaku. “Jalan yang
dilintasi para tersangka sudah di portal warga sehingga para pelaku tidak bisa
melarikan diri,” katanya.
Kini kedua tersangka berikut barang bukti seperti satu
bilah senjata tajam dan dua unit motor baik motor pelaku dan korban telah
diamankan di Mapolsek setempat. Kedua tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP.
Ancaman penjara selama 7 tahun siap menanti para tersangka.
Dilain sisi, Irman (19) mengatakan bahwa rencananya motor
hasil kejahatan itu akan tidak akan dijual melainkan akan digunakan untuk
mengojek. “Tadinya, motor itu akan saya gunakan untuk mengojek dikebon karena
saat ini sedang musim panen,” dalih dia yang juga diamini oleh Amir
(17).(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar