Selasa, 25 Februari 2014

DUA PEMUDA JADI BULAN - BULANAN MASSA LANTARAN MEMBEGAL


 Kotabumi (SL) – Entah apa yang ada didalam pikiran Irman dan Amir. Akibat bermimpi memiliki motor, kedua warga Desa Talang Baru, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara (Lampura) ini nekad membegal motor di di jalan Dusun Lewung Kolot, Desa Sukamarga, Abung Tinggi.

Adapun motor yang diincar yakni Honda Revo BE 6366 EUX, milik Nanda Apriyadi (11), warga Desa Talang Baru, Kecamatan Abung Barat Lampura. Sayangnya, rencana mereka tak berjalan mulus sesuai rencana. Aksi mereka berhasil digagalkan oleh masyarakat dan pihak keamanan yang berhasil mengejar para pelaku. Namun, kedua pemuda itu sempat menjadi bulan – bulanan massa yang langsung mengayunkan ‘bogeman’ mentah. Beruntung, pihak penegak hukum berlaku sigap dengan langsung mengamankan keduanya. 

“Penangkapan kedua pelaku begal itu dibantu oleh Masyarakat sekitar," kata Kapolsek Bukit Kemuning, AKP. Budhi, Minggu (23/2).

Perwira menengah ini menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima pihaknya bila dijalan Dusun lewung Kolot, Desa Sukamarga, Abung Tinggi, Lampura telah terjadi aksi pembegalan motor. Tanpa menunggu lama, pihaknya langsung meluncur menuju lokasi kejadian guna melakukan pengejaran. “Setelah sempat kejar – kejaran dengan para pelaku, akhirnya mereka dapat kita amankan,” ujarnya. 

Sementara aksi pembegalan ini sendiri terjadi saat korban Nanda hendak pulang ke rumah seusai mengikuti les disekolahnya. Tiba dilokasi kejadian, korban yang mengendarai motor seorang diri itu dicegat oleh para pelaku dengan cara menghentikan kendaraanya secara mendadak tepat didepan motor korban. Melihat motor yang didepannya berhenti secara tiba – tiba, korban pun spontan menginjak pedal rem motornya. Karena menginjak rem secara mendadak, motor yang dikendarai korban pun langsung kehilangan keseimbangan dan terjatuh. “Para tersangka langsung menodong korban dengan sebilah pisau dan membawa lari motor korban,” terang dia. 

Tak rela motor kesayangannya diawa kabur kawanan begal, Nanda pun berteriak meminta pertolongan warga. Beruntung, teriakan sang korban didengar oleh para warga yang selanjutnya mengejar para pelaku. “Jalan yang dilintasi para tersangka sudah di portal warga sehingga para pelaku tidak bisa melarikan diri,” katanya. 

Kini kedua tersangka berikut barang bukti seperti satu bilah senjata tajam dan dua unit motor baik motor pelaku dan korban telah diamankan di Mapolsek setempat. Kedua tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP. Ancaman penjara selama 7 tahun siap menanti para tersangka. 

Dilain sisi, Irman (19) mengatakan bahwa rencananya motor hasil kejahatan itu akan tidak akan dijual melainkan akan digunakan untuk mengojek. “Tadinya, motor itu akan saya gunakan untuk mengojek dikebon karena saat ini sedang musim panen,” dalih dia yang juga diamini oleh  Amir (17).(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...