Kotabumi
(SL) - Tindakan sejumlah oknum PTPN VII Unit Usaha Bunga Mayang, Lampung Utara
(Lampura) yang menggarap lahan perusahaan tanpa izin disinyalir kuat menyalahi
Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan pemerintah. Pasalnya, penggarapan lahan
HGU hanya dapat dilakukan oleh perusahaan.
Kepala
Sub Bagian Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampura, Suhardi, Senin
(3/2), menyatakan bila HGU yang diterbitkan oleh pemerintah itu diperuntukan
kepada setiap perusahaan guna menggarap lahan dalam jangka waktu tertentu.
"HGU itu untuk perusahaan dan digarap oleh perusahaan. Tidak boleh digarap
oleh oknum - oknum," terangnya.
Didalam sertifikat HGU tersebut, menurut Suhardi, diantaranya mencakup luas, batas lahan, dan jenis tanaman yang akan ditanam oleh perusahaan atau badan hukum. "Didalam Sertifikat HGU diantaranya ada luas, batas lahan, dan jenis tanaman," ucapnya.
Setali
tiga uang. Kabag Pemerintahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura mengatakan
bahwa HGU lahan itu hanya untuk perusahaan. Dimana penggarapan lahan HGU itu
mutlak milik perusahaan yang bersangkutan dan tidak diperkenankan digarap oleh
individu atau oknum - oknum. "Tidak boleh HGU itu digarap oleh selain
perusahaan. Apalagi sampai digarap oknum (untuk kepentingan pribadi),"
kata dia.
Lebih
jauh dikatakan, luas lahan PTPN VII Unit Usaha Bunga Mayang, Lampura mencapai
sekitar 19.000 hektar diantara HGU nomor 7 tahun 1988 yang berlaku hingga tahun
2018 dengan luas 6.667 hektar. "Luas lahan HGU PTPN sekitar 19.000
hektar," jelasnya.
Sebelumnya,
Sejumlah oknum karyawan PTPN VII Unit Usaha Bunga Mayang, Lampung Utara
(Lampura) ditengarai menyalahgunakan belasan hektar lahan aset perusahaan untuk
mengeruk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan perusahaan. Parahnya, dugaan
penyalahgunaan lahan aset ini disinyalir melibatkan pimpinan tertinggi
diperusahaan berplat merah itu yakni Manager I PTPN Unit Usaha Bunga Mayang,
Sukarnoto
Berdasarkan penelusuran dilapangan, luas lahan yang diduga digarap tanpa seizin PTPN sekitar 12 hektar lahan dan digarap sejak tahun 2010. Lahan - lahan itu tersebar disekitar areal perusahaan yakni didekat perumahan T 100, didepan pabrik pengolahan kertas PT Pola pulpindo mantap, dekat terminal tebu, serta didekat lapangan merdeka.
Oleh para oknum itu belasan hektar lahan itu ditanami tanaman tebu. Menariknya, hasil tebu dari lahan yang mereka garap itu ternyata dijual kembali ke perusahaan dengan mengatasnamakan Tebu Rakyat. Hal ini diperkuat dengan bukti Surat Perintah Angkut diantaranya atas nama petani Raselan dengan nomor 0409, Bastari dengan nomor 0411, Sudirman dengan nomor 0410.
Raselan, salah seorang oknum karyawan PTPN yang menggarap lahan itu tak membantah bila lahan yang mereka garap milik PTPN. Unit Bunga Mayang bersama 3 rekannya yang juga masih tercatat sebagai karyawan PTPN seperti Bastari, Sudirman, Tukidi. Akan tetapi, ia mengatakan luas lahan yang mereka garap hanya sekitar 10 hingga 11 hektar saja. "Luasnya sekitar 10 - 11 hektar," tutup dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar