Kotabumi (SL) - Pengalaman yang
mungkin tidak bisa dilupakan bagi pasangan Deka Rudiansyah alias Deska (23) dan
Anita Sari (19). Mengapa tidak prosesi pernikahan yang digelar kedua mempelai
dilangsungkan di Masjid Al - Muttaqin, Polres Lampura, Kamis (27/12).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Sungkai Utara, Brigadir Ono Karyono menjelaskan, pengucapan ijabkabul
oleh mempelai laki-laki di lakukan atas dasar permintaan dari keluarga
perempuan. "Kakak kandung dari Anita, Andriyadi mengajukan permohonan
kepada Kapolsek Sungkai Utara agar menikahkan adiknya dengan Deska," ucap
dia.
Penyelenggaraan pernikahan dilakukan di Polres Lampura, karena mempelai pria
tersangkut hukum. Ia melanjutkan, Deska ditangkap oleh Polsek Sungkai Utara
pada Sabtu (22/12) lalu.Menurut Kanit Reskrim Polsek Sungkai Utara, Brigadir Ono Karyono menjelaskan, pengucapan ijab
Pernikahan tersebut, dilakukan
oleh Penghulu Wage Supratman (54)
Di Masjid Al -Muttaqin, Polres Lampura. Dimana, penyelenggaraan dilakukan dengan sederhana namun khidmat, sehingga tampak terasa tenang dan penuh kebahagiaan. Prose pernikahan dihadiri dari Wali Perempuan Andriyadi, selaku kakak kandung. Tak lengkap, dengan syarat layaknya pernikahan, dihadiri oleh saksi Amansyah dan Putra, serta mas kawin dan uang tunai Rp. 50 ribu.
Di Masjid Al -Muttaqin, Polres Lampura. Dimana, penyelenggaraan dilakukan dengan sederhana namun khidmat, sehingga tampak terasa tenang dan penuh kebahagiaan. Prose pernikahan dihadiri dari Wali Perempuan Andriyadi, selaku kakak kandung. Tak lengkap, dengan syarat layaknya pernikahan, dihadiri oleh saksi Amansyah dan Putra, serta mas kawin dan uang tunai Rp. 50 ribu.
Tiada kata-kata yang dapat
dilontarkan dari kedua mempelai, hanya kalimat senang yang keluar dari kedua
insan ini. "Senang dengan pernikahan ini," ujarnya diwarnai isak
tangis.
Proses pernikahan ini berjalan dari pukul 10.30 hingga pukul 11.05 WIB.
Usai melangsungkan pernikahan, Deska kembali harus melakukan hari-harinya, dibalik jeruji besi, Polres Lampura. "Ia harus balik ke penjara lagi, dan proses hukum terus berlanjut," ujar dia.
Proses pernikahan ini berjalan dari pukul 10.30 hingga pukul 11.05 WIB.
Usai melangsungkan pernikahan, Deska kembali harus melakukan hari-harinya, dibalik jeruji besi, Polres Lampura. "Ia harus balik ke penjara lagi, dan proses hukum terus berlanjut," ujar dia.
Kabag Tahanan dan Barang Bukti,
Polres Lampura, Ipda Marban menjelaskan prosesi pernikahan ini merupakan yang
pertama kali, setelah berdirinya Mapolres Lampura pada tahun 2006 lalu.
"Ini menurut data sementara, sejak berdirinya Polres Lampura, di jalan
Tjoekoel Subroto, Kotabumi Lampura, pernikahan Deska dan Anita yang pertama
kali diselenggarakan di Mapolres setempat," ungkap dia.
Dirinya berharap, pernikahan
keduanya dapat langgeng, hingga akhir hayat. Dengan memberikan harapan keduanya
dapat diberikan keberkahan, walaupun ada masalah. "Mudah-mudahan mereka
menjadi keluarga bahagia dan langgeng," tuntas dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar