Kotabumi (SL) - Pemkab Lampung
Utara (Lampura) belum mengetahui pasti langkah apa yang akan ditempuh pihaknya
terkait penahanan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Zulkarnain oleh Polda
Lampung termasuk upaya pengajuan penangguhan penahanan bagi Kadisdik yang
tersangkut perkara DAK 2010 senilai Rp. 43 M.
"Kami lihat dulu ketentuannya
seperti apa. Yang jelas, pihak keluarga sedang berupaya melakukan penangguhan
penahanan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Lampura, Rifky Wirawan, Selasa
(18/12).
Disamping itu, masih kata dia, Pemkab
Lampura juga belum menerima secara resmi surat pemberitahuan tentang penahanan
Zulkarnain dan Umar sebagai tersangka dalam poyek DAK 2010 dari Polda Lampung. “Kami
belum menerima surat
resmi tentang penahanan mereka. Jadi belum bisa mengambil langkah-langkah,” jelas
dia.
Kendati begitu, pihaknya akan
terus memonitor perkembangan kasus yang menimpa kedua pejabat Lampura tersebut dan
akan dilaporkan ke Bupati. “Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada
pihak kepolisian,” katanya seraya menjabarkan, Zulkarnain dan Umar yang
notabene sebagai PNS tentu akan dikenakan sanksi seusai dengan ketentuan yang
berlaku.
Ketika ditanya apakah dengan penahanan
Zulkarnain akan memberikan dampak yang signifikan alias menggangu proses DAK
yang kini sedang berjalan, mengingat Zulkarnain merupakan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan sementara Umar Muchtar selaku PPTK dalam DAK 2012, mantan
Kepala Inspektorat Kabupaten Tanggamus ini meyakini bahwa penahanan itu tidak
akan menggangu proyek DAK. “Karena dalam proses DAK 2012 yang berjalan kan sistem bukan
strukturnya. Mudah-mudahan tidak mengganggu,” dalih dia.
Untuk diketahui, Kepolisian
Daerah (Polda) Lampung, Senin (17/12) menahan Kepala Dinas
Pendidikan Lampura Zulkarnain dan Umar Mukhtar selaku pejabat pelaksana teknis
kegiatan (PPTK). Dua orang tersangka korupsi proyek DAK Lampung Utara tahun 2010
Senilai Rp. 43 miliar. Di mana berkas keduanya sudah dinyatakan lengkap (P21)
oleh Kejati Lampung.
Kedua tersangka telah ditahan di
sel Mapolda Lampung setelah menjalani pemeriksaan di ruang Kriminal Khusus
Polda Lampung dari pukul 10.00- 14.30WIB. Setelah turun dari ruang penyidik,
Kadisdik Lampura Zulkarnain yang saat itu mengenakan kemeja motif kotak-kotak
berwarna coklat, langsung ditahan.
Sedangkan Umar Mukhtar selaku
pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) mengenakan baju kaos berwarna putih
didampingi tiga orang anggota polisi yang memboyongnya ke Sel Mapolda Lampung.
Kepala Bidang Humas Polda
Lampung, AKBP Suistyaningsih, membenarkan, pihaknya telah menahan dua tersangka
DAK Lampura atas perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas
Pendidikan Lampung Utara 2010 senilai Rp. 43 miliar. “Iya benar, tadi (kemarin,
red) kami sudah menahan mereka berdua, penahanan mereka itu karena Kejati
Lampung sudah menetapkan berkas keduanya sudah P21 (lengkap),” ungkap
Sulistyaningsih, saat ditemui di ruangannya.
Sulis melanjutkan, penahanan
tersebut, untuk berjaga-jaga agar keduanya tidak dapat melarikan diri dari
jerat hukum ketika sudah ditetapkan oleh Kejati berkas tersebut lengkap. “Kalau
berkas itu sudah lengkap kan
mereka berpeluang untuk melarikan diri, kami tidak mau hal yang seperti itu,
makanya kami langsung menahannya,” ungkapnya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar