Selasa, 18 Desember 2012

PEMKAB BELUM UPAYAKAN PENANGGUHAN ZULKARNAIN


Kotabumi (SL) - Pemkab Lampung Utara (Lampura) belum mengetahui pasti langkah apa yang akan ditempuh pihaknya terkait penahanan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Zulkarnain oleh Polda Lampung termasuk upaya pengajuan penangguhan penahanan bagi Kadisdik yang tersangkut perkara DAK 2010 senilai Rp. 43 M.

"Kami lihat dulu ketentuannya seperti apa. Yang jelas, pihak keluarga sedang berupaya melakukan penangguhan penahanan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Lampura, Rifky Wirawan, Selasa (18/12). 

Disamping itu, masih kata dia, Pemkab Lampura juga belum menerima secara resmi surat pemberitahuan tentang penahanan Zulkarnain dan Umar sebagai tersangka dalam poyek DAK 2010 dari Polda Lampung. “Kami belum menerima surat resmi tentang penahanan mereka. Jadi belum bisa mengambil langkah-langkah,” jelas dia.

Kendati begitu, pihaknya akan terus memonitor perkembangan kasus yang menimpa kedua pejabat Lampura tersebut dan akan dilaporkan ke Bupati. “Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” katanya seraya menjabarkan, Zulkarnain dan Umar yang notabene sebagai PNS tentu akan dikenakan sanksi seusai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketika ditanya apakah dengan penahanan Zulkarnain akan memberikan dampak yang signifikan alias menggangu proses DAK yang kini sedang berjalan, mengingat Zulkarnain merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sementara Umar Muchtar selaku PPTK dalam DAK 2012, mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Tanggamus ini meyakini bahwa penahanan itu tidak akan menggangu proyek DAK. “Karena dalam proses DAK 2012 yang berjalan kan sistem bukan strukturnya. Mudah-mudahan tidak mengganggu,” dalih dia.

Untuk diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung,  Senin (17/12)  menahan Kepala Dinas Pendidikan Lampura Zulkarnain dan Umar Mukhtar selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Dua orang tersangka korupsi proyek DAK Lampung Utara tahun 2010 Senilai Rp. 43 miliar. Di mana berkas keduanya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Lampung.

Kedua tersangka telah ditahan di sel Mapolda Lampung setelah menjalani pemeriksaan di ruang Kriminal Khusus Polda Lampung dari pukul 10.00- 14.30WIB. Setelah turun dari ruang penyidik, Kadisdik Lampura Zulkarnain yang saat itu mengenakan kemeja motif kotak-kotak berwarna coklat, langsung ditahan.

Sedangkan Umar Mukhtar selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) mengenakan baju kaos berwarna putih didampingi tiga orang anggota polisi yang memboyongnya ke Sel Mapolda Lampung.

Kepala Bidang  Humas Polda Lampung, AKBP Suistyaningsih, membenarkan, pihaknya telah menahan dua tersangka DAK Lampura atas perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Lampung Utara 2010 senilai Rp. 43 miliar. “Iya benar, tadi (kemarin, red) kami sudah menahan mereka berdua, penahanan mereka itu karena Kejati Lampung sudah menetapkan berkas keduanya sudah P21 (lengkap),” ungkap Sulistyaningsih, saat ditemui di ruangannya.

Sulis melanjutkan, penahanan tersebut, untuk berjaga-jaga agar keduanya tidak dapat melarikan diri dari jerat hukum ketika sudah ditetapkan oleh Kejati berkas tersebut lengkap. “Kalau berkas itu sudah lengkap kan mereka berpeluang untuk melarikan diri, kami tidak mau hal yang seperti itu, makanya kami langsung menahannya,” ungkapnya.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...