Senin, 10 Desember 2012

JUAL ASET, KEPALA SMPN I KOTABUMI TERANCAM DIPECAT

Kotabumi (SL) - Kepala SMPN 1 Kotabumi, Nizar, S.Pd terancam diberhentikan dari jabatannya, bila terbukti menjual aset milik sekolah yang merupakan asset milik sekolah. “Jadi kalau nanti terbukti, dia (Kepala SMPN 1 Kotabumi, Red) menjual aset maka akan kita sanksi pemberhentian,” ujar Kabid Dikdas, Dinas Pendidikan (Disdik) Lampura, Cholil, melalui telepon selulernya sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (10/12).
 
 
Namun demikian, lanjut Cholil, pihaknya akan melaporkan hasil pemeriksaan terhadap kepala sekolah itu kepada Kepala Dinas Pendidikan (Zulkarnain, Red) setelah itu menunggu pihaknya akan menunggu kebijakan Kadis. “Apakah akan diberhentikan atau discor tergantung kepala dinas tapikan nanti akan ada panggilan dari DPRD kita juga menunggu rekomendasi dari mereka," kata Cholil. Cholil juga mengatakan, Nizar beserta 2 stafnya sudah menghadap dirinya sekitar pukul 09.30 WIB, Senin (10/12).

Dan dalam pengakuan kepala sekolah menyatakan jika pihaknya tidak menjual aset sekolah, namun hanya aset yang dibeli secara bersama-sama berdasarkan sumbangan para siswa di sekolah setempat. “Jadi itu bukan aset, menurutnya (Kepsek, Red) itu urun-urunan dari para siswa dalam pembelian komputer itu,” jelas Cholil.


Kepsek juga membantah, lanjut Cholil, telah menjual 20 unit computer tersebut dan berdasarkan pengakuan kepsek, yang dijual merupakan barang-barang rongsokan yang tentunya yang sudah tidak layak pakai lagi.


“Bukan jual 20 unit komputer tapi yang sudah rusak-rusak dijual ya sekitar 20 itemnya saja dari bagian komputer tersebut,” kata dia seraya menyatakan akan segera mempelajari hasil pemanggilan tersebut.


Diberitakan sebelumnya, penjualan 20 unit komputer yang dilakukan oleh pihak SMPN 1 Kotabumi Lampung Utara (Lampura) dipastikan bakal berbentut panjang. Tak hanya Dinas Pendidikan (Disdik) setempat yang merencanakan pemanggilan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) Nizar,S.Pd, tetapi Komisi D DPRD Lampura juga bakal melakukan hal yang sama.

Langkah ini merupakan bentuk keprihatinan dari dua institusi ini terhadap dunia pendidikan di Lampung Utara (Lampura). Bahkan Kepala Sekolah (Kepsek) diminta untuk nonaktif sementara sampai kasus tersebut terungkap. “Secepatnya kita akan panggil kepala sekolah SMPN 1 Kotabumi (Nizar, Red). Kita akan tanyakan kenapa aset sekolah yang juga merupakan aset pemerintah kok main jual-jual saja,” pungkas Darwan, Wakil Ketua Komisi D DPRD Setempat, Minggu (9/12).(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...