Kamis, 06 Desember 2012

4 TERSANGKA DAK TERANCAM DIPECAT


Kotabumi (SL) - Nasib sial sepertinya akan terus mengintai para tersangka kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2010 Lampung Utara (Lampura). Pasalnya, selain ancaman dinginnya teralis penjara, para pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut juga terancam dipecat dari satusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ancaman pemecatan ini merupakan tindaklanjut Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN) nomor: K.26-30/V.326-2/99 tertanggal 20 November 2012 tentang PNS yang dijatuhi hukuman.

Keempat pejabat ‘nakal’ tersebut yakni Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Lampura, Zulkarnain, Sekretaris Diknas, Solahudin, Kabid Perencanaan Diknas, Umar Muchtar, dan Plt. Camat Kotabumi Utara, Gunawan Fahmi.

Kabid Administrasi dan Kesejahteraan Pegawai, M. Erwinsyah, ditemui diruangannya, Kamis (6/12) membenarkan bahwa keempat pejabat tersebut terancam sanksi pemecatan. Bahkan, kini data keempat pejabat 'nakal' tersebut telah disampaikan kepada Bupati Zainal Abidin untuk ditandatangan. Pendataan para PNS yang terlibat tindak korupsi ini merupakan tindaklanjut dari surat Edaran Gubernur nomor 800/6686/II.09/2012 tentang pengangkatan kembali PNS dalam jabatan struktural.

“Beberapa waktu lalu kita diminta untuk menyampaikan data PNS yang terlibat tindak pidana korupsi atau kejahatan lainnya dan atau telah menjalani hukuman pidana Gubernur Lampung. Hasil pendataan tersebut ada empat nama yang kita sampaikan kepada Bupati Lampura yakni Zulkarnai, Solahudin, Gunawan Fahmi, dan, Umr Muchtar. Setelah ditandatangani pak Bupati, maka akan kita kirimkan data itu ke provinsi,” beber dia.

Ditanya alasan pengajuan keempat nama pejabat tersebut kepada Pemerintah Provinsi Lampung, Erwin mengatakan bahwa keempat pejabat tersebut telah berstatus tersangka dalam kasus DAK 2010.

“Keempat pejabat itu kan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung dalam kasus penyimpangan DAK bidang Pendidikan Lampura tahun 2010 lalu. Inilah alasan kita mengajukan keempat nama itu,” terang dia.

Diketahui, kepala BKN telah mengeluarkan surat bernomor: K.26-30/V.326-2/99 tertanggal 20 November 2012. Surat tersebut diterbitkan mengingat adanya permasalahan PNS yang dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan. Dengan terbitnya surat ini, maka setiap BKD diharuskan melakukan pendataan para PNS yang telah dijatuhi hukuman pidana.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...