Kotabumi (SL) - Nasib sial
sepertinya akan terus mengintai para tersangka kasus dugaan penyimpangan Dana
Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2010 Lampung Utara (Lampura).
Pasalnya, selain ancaman dinginnya teralis penjara, para pejabat yang terlibat
dalam kasus tersebut juga terancam dipecat dari satusnya sebagai Pegawai Negeri
Sipil (PNS).
Ancaman pemecatan ini merupakan
tindaklanjut Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN) nomor:
K.26-30/V.326-2/99 tertanggal 20 November 2012 tentang PNS yang dijatuhi
hukuman.
Keempat pejabat ‘nakal’ tersebut
yakni Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Lampura,
Zulkarnain, Sekretaris Diknas, Solahudin, Kabid Perencanaan Diknas, Umar
Muchtar, dan Plt. Camat Kotabumi Utara, Gunawan Fahmi.
Kabid Administrasi dan
Kesejahteraan Pegawai, M. Erwinsyah, ditemui diruangannya, Kamis (6/12) membenarkan
bahwa keempat pejabat tersebut terancam sanksi pemecatan. Bahkan, kini data
keempat pejabat 'nakal' tersebut telah disampaikan kepada Bupati Zainal Abidin
untuk ditandatangan. Pendataan para PNS yang terlibat tindak korupsi ini
merupakan tindaklanjut dari surat
Edaran Gubernur nomor 800/6686/II.09/2012 tentang pengangkatan kembali PNS
dalam jabatan struktural.
“Beberapa waktu lalu kita diminta
untuk menyampaikan data PNS yang terlibat tindak pidana korupsi atau kejahatan
lainnya dan atau telah menjalani hukuman pidana Gubernur Lampung. Hasil
pendataan tersebut ada empat nama yang kita sampaikan kepada Bupati Lampura
yakni Zulkarnai, Solahudin, Gunawan Fahmi, dan, Umr Muchtar. Setelah ditandatangani
pak Bupati, maka akan kita kirimkan data itu ke provinsi,” beber dia.
Ditanya alasan pengajuan keempat
nama pejabat tersebut kepada Pemerintah Provinsi Lampung, Erwin mengatakan
bahwa keempat pejabat tersebut telah berstatus tersangka dalam kasus DAK 2010.
“Keempat pejabat itu kan sudah ditetapkan
sebagai tersangka oleh Polda Lampung dalam kasus penyimpangan DAK bidang
Pendidikan Lampura tahun 2010 lalu. Inilah alasan kita mengajukan keempat nama
itu,” terang dia.
Diketahui, kepala BKN telah
mengeluarkan surat
bernomor: K.26-30/V.326-2/99 tertanggal 20 November 2012. Surat tersebut diterbitkan mengingat adanya
permasalahan PNS yang dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana
kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.
Dengan terbitnya surat
ini, maka setiap BKD diharuskan melakukan pendataan para PNS yang telah
dijatuhi hukuman pidana.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar