Rabu, 26 Desember 2012

15 GAPOKTAN PEROLEH BANTUAN PUAP Rp. 1.5 M

Kotabumi (SL) - Sebanyak 15 Gabungan Kelompok Tani, di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) memperoleh bantuan dana Program Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP). "Ada 15 Gapoktan mendapatkan dana PUAP pada tahun 2012 ini," kata Kepala Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan (BP4K), Hamsir Arfiansyah, Rabu (26/12).

Kelima belas Gapoktan itu, terus dia, tersebar pada 9 Kecamatan di Kabupaten Lampura seperti, Kecamatan Abung Selatan, Abung Barat, Abung Tinggi, Abung Tengah, Abung Timur, Abung Semuli, Abung Surakarta, Blambangan Pagar dan Tanjung Raja. Dimana, setiap kelompok tani menerima bantuan sebesar Rp. 100 juta per-kelompoknya. "Total anggaran yang dikucurkan pada tahun 2012 sebesar Rp 1,5 M," jelasnya.
Mengenai mekanisme mendapatkan bantuan tersebut, Hamsir menyebutkan, sebelumnya kelompok tani mengajukan proposal ke BP4K. Kemudian dinas tersebut melakukan verifikasi terhadap kelompok tani yang mengajukan proposal. Setelah diverifikasi, barulah disetujui oleh kementrian pertanian. "Kita usulkan sampai 50 Gapoktan, tapi ternyata disetujui 15 Gapoktan yang mendapat bantuan PUAP," ujarnya.

Untuk dananya, Gapoktan menerima bantuan langsung melalui rekening masing-masing. Sehingga tidak ada pemotongan terhadap dana tersebut. Setelah menerima dana tersebut, Gapoktan menyusun Rencana usaha bersama (RUB), rencana usaha kelompok (RUK). "Setelah RUK dan RUB disusun, BP4K melakukan evaluasi dari pemberian bantuan PUAP itu," katanya seraya menjelaskan bahwa pemberian secara simbolis dilakukan langsung oleh Bupati Zainal Abidin di Desa Bumi Nabung, Abung Barat.

Sementara, Penyelia Mitra Tani, Nasrun Ahmad menyebutkan bahwa sejak dana PUAP ini digulirkan, sekitar 20 persennya dari 91 kelompok tani Kabupaten Lampura bermasalah. Bahkan terangnya, ada satu kelompok tani, yang sudah masuk ke ranah hukum. "Kemarin contohnya, Poktan Sinar Galih di Abung Selatan yang sampai ke polisi, bahkan sudah masuk ketahap persidangan," katanya. Dana tersebut, merupakan stimulan yang diberikan pemerintah kepada kelompok tani. "Pemberian dilakukan kepada Gapoktan, dan masing-masing anggota menerima bantuan tersebut minimal Rp 500 ribu, yang disesuaikan dengan bentuk usahanya," ungkap dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...