Kotabumi (SL) - Kabupaten Lampung Utara (Lampura) termasuk
salah satu daerah yang dinyatakan sebagai daerah merah dalam peredaran dan
penyalahgunaan narkotika serta penderita HIV/AIDS. Demikian diutarakan Kepala
Dinas Pemuda dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar), Azhar
Ujang Salim seusai acara sosialisasi bahaya narkoba, Selasa (11/12), pukul
09.00 Wib, di Pusiban Agung Kotabumi, Lampura..
“Tentu kita merasa sangat prihatin melihat fenomena ini.
Namun, penanganan masalah narkotika tidak mungkin dilakukan oleh Pemerintah
seorang diri, melainkan perlu adanya partisipasi dan kesesuaian, serta komitmen
seluruh komponen masyarakat,” terang dia.
Sebab, imbuhnya, pemerintah menilai bahwa narkoba merupakan
musuh bersama yang harus diberantas karena hanya akan menyebabkan kerusakan
masa depan generasi muda Lampung Utara dan harus dilakukan upaya pencegahan
sedini mungkin.
“Bahaya narkoba bagaikan teori gunung es dan hanya sedikit
yang terlihat, tapi jika ditelusuri gunung es sangat besar sehingga perlu
penanganan dan perhatian serius dari semua pihak terkait salah satu diantaranya
dengan penyuluhan,” terangnya seraya menambahkan bahwa akan terus melakukan
sosialisasi seperti ini ke Kecamatan – Kecamatan yang ada diwilayahnya..
Sosialisasi ini, katanya, bertujuan untuk menanamkan
pemahaman tentang dampak dan bahayanya narkoba kepada para pengguna maupun
calon pengguna narkoba bila mengkonsumsi narkotika. Dimana program sosialiasi
ini sendiri merupakan kerjasama antara BNN dan Granat.
“Kita ingin para generasi muda kita menjadi generasi unggul
yang tidak terkontaminasi oleh narkoba. Sebab, narkoba itu tak ada gunanya.
Hanya merusak masa depan kita sendiri,”jelasnya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar