Selasa, 04 Desember 2012

KEJARI TETAPKAN TERSANGKA KASUS HONOR PANITIA PROYEK DAK 2011


Kotabumi (SL) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi Lampung Utara (Lampura), menetapkan Yudi Erlanda, oknum pegawai Dinas Pendidikan setempat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana honor panitia pelaksanaan proyek bidang pendidikan tahun 2011 lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kotabumi, Muhtadi, ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa (4/12) menyebutkan bahwa Yudi yang saat itu menjabat sebagai ketua panitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK), ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 November 2012. “Dan berdasarkan Sprint 01/N.8.13/FD.I/11/2012,” ujar Muhtadi.

Dasar lainnya Yudi ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi bahwa dalam permasalahan tersebut seluruh kesalahan mengarah padanya.

Mengenai kerugian negara, Muhtadi mejabarkan saat ini pihaknya masih belum dapat memperhitungkannya. Itu dikarenakan, prosedur mengenai penghitungan kerugian negara berada pada BPKP. “Kami akan minta BPKP yang akan enghitung kerugian negarannya,” terang Kasi Pidsus.

Ketika ditanya apakah antinya tersangka akan ditahan, Muhtadi menerangkan, bahwa hal itu bisa saja terjadi jika yang bersangkutan tidak kooperatif terhadap pihak kejaksaan. “Yang jelas saat ini kami masih melengkapi keteranga saksi. Dan selanjutnya kami akan memeriksanya (Yudi). Dan kalau dia tidak kooperatif, maka kami akan bertindak tegas,” pungkasnya.

Sekedar mengingatkan, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Kotabumi terhadap kasus tersebut sudah berlangsung sejak awal tahun 2012 lalu.

Dimana penyidikan berawal dari keluhan sejumlah panitia pelaksanaan proyek bidang pendidikan tahun 2011 di Lampura mengenai belum dibayarkannya honor kegiatan oleh ketua Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Berdasarkan keterangan, honor sebagian panitia sudah dibayarkan dan sebagian belum. Secara keseluruhan honor panitia sekitar Rp 114.225.000, yang terdiri honor survey, perjalanan dinas, pelaksanaan kegiatan, honor di ULP dan pengawas. Dimana, untuk kegiatan sebanyak sekitar 12 orang, pegawas dari dinas Pekerjaan Umum 6 orang, tim PHO sekitar 6 orang yang terdiri dari dinas PU dan dinas.

Dijelaskan pula, meskipun proses pelaksanaan proyek telah selesai, namun beberapa panitia termasuk dirinya belum menerima honor. Dimana, masing-masing panitia menerima honor bervariasi antara Rp 8-10 juta.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...