Kotabumi (SL) - Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kotabumi Lampung Utara (Lampura), menetapkan Yudi Erlanda, oknum
pegawai Dinas Pendidikan setempat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan
penyimpangan dana honor panitia pelaksanaan proyek bidang pendidikan tahun 2011
lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi
Pidsus) Kejari Kotabumi, Muhtadi, ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa
(4/12) menyebutkan bahwa Yudi yang saat itu menjabat sebagai ketua panitia
pelaksana teknis kegiatan (PPTK), ditetapkan sebagai tersangka sejak 13
November 2012. “Dan berdasarkan Sprint 01/N.8.13/FD.I/11/2012,” ujar Muhtadi.
Dasar lainnya Yudi ditetapkan
sebagai tersangka, lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah
saksi bahwa dalam permasalahan tersebut seluruh kesalahan mengarah padanya.
Mengenai kerugian negara, Muhtadi
mejabarkan saat ini pihaknya masih belum dapat memperhitungkannya. Itu
dikarenakan, prosedur mengenai penghitungan kerugian negara berada pada BPKP. “Kami
akan minta BPKP yang akan enghitung kerugian negarannya,” terang Kasi Pidsus.
Ketika ditanya apakah antinya
tersangka akan ditahan, Muhtadi menerangkan, bahwa hal itu bisa saja terjadi
jika yang bersangkutan tidak kooperatif terhadap pihak kejaksaan. “Yang jelas
saat ini kami masih melengkapi keteranga saksi. Dan selanjutnya kami akan
memeriksanya (Yudi). Dan kalau dia tidak kooperatif, maka kami akan bertindak
tegas,” pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, proses
penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Kotabumi terhadap kasus tersebut sudah
berlangsung sejak awal tahun 2012 lalu.
Dimana penyidikan berawal dari
keluhan sejumlah panitia pelaksanaan proyek bidang pendidikan tahun 2011 di
Lampura mengenai belum dibayarkannya honor kegiatan oleh ketua Panitia
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Berdasarkan keterangan, honor
sebagian panitia sudah dibayarkan dan sebagian belum. Secara keseluruhan honor
panitia sekitar Rp 114.225.000, yang terdiri honor survey, perjalanan dinas,
pelaksanaan kegiatan, honor di ULP dan pengawas. Dimana, untuk kegiatan
sebanyak sekitar 12 orang, pegawas dari dinas Pekerjaan Umum 6 orang, tim PHO
sekitar 6 orang yang terdiri dari dinas PU dan dinas.
Dijelaskan pula, meskipun proses
pelaksanaan proyek telah selesai, namun beberapa panitia termasuk dirinya belum
menerima honor. Dimana, masing-masing panitia menerima honor bervariasi antara
Rp 8-10 juta.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar