Kotabumi (SL) -
Silang sengkarut wacana kawasan industri baru di Kecamatan Abung Barat Lampung
Utara akhirnya menemui kejelasan. Sebab, Panitia Khusus Rancangan Peraturan
Daerah DPRD setempat secara bulat menolak penempatan industri baru diwilayah
tersebut.
"Kita telah
buang jauh - jauh wacana Abung Barat sebagai kawasan industri baru dalam
Raperda RTRW yang sedang kita bahas," ujar wakil ketua Pansus RTRW DPRD
Lampura, Yordan Bangsaratoe, Senin (3/12).
Pihaknya beralasan
bahwa melihat demografi atau letaknya yang cukup tinggi diatas permukaan laut
maka kawasan Barat Lampura tersebut dinilai sangat tidak layak dan memungkinkan
untuk dijadikan sebagai kawasan industri.
"Jelas sekali
dilihat dari letak atau demografinya, kawasan Barat itu sangat tidak layak dan
cocok untuk diperuntukan kawasan industri baru. Kawasan tersebut termasuk
dataran tinggi sehingga setiap polusi yang ditimbulkan rentan menyebar
keseluruh dataran rendah dibawahnya. Tidak ada alasan untuk menyetujui ide
ini," tegas politisi asal partai berlambang matahari terbit.
Yordan yang juga
ketua Komisi C DPRD Lampura mengatakan selain cenderung tidak menyetujui
kawasan Barat itu, pihaknya juga bakal merelokasi para perusahan yang berada di
wilayah Kecamatan Kotabumi Utara yang kedepannya diperuntukan sebagai kawasan
perluasan perkotaan dan pendidikan.
"Kita ingin
paling lambat pada tahun 2020 mendatang wilayah tersebut bersih dari dunia
industri," sebut pria berkacamata ini.
Sebelumnya
diberitakan, penempatan Kawasan Industri diwilayah Barat Lampung Utara
(Lampura) pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Lampung Utara tahun 2012 – 2022 menuai kontroversi disemua kalangan
masyarakat setempat dan memicu gelombang penolakan yang cukup banyak mulai dari
kalangan praktisi hukum, pengusaha hingga kalangan legistatif sendiri.
Pasalnya, wilayah
tersebut dinilai sangat tidak layak untuk dijadikan sebagai kawasan industri
baru mengingat letaknya yang merupakan dataran tinggi sehingga akan menimbulkan
dampak yang begitu luas pada masyarakat.
Sementara mengenai
wilayah Kecamatan Kotabumi Utara, rencannya dalam Rancangan Peraturan Daerah
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan dijadikn sebagai kawasan perluasan
perkotaan dan kawasan pendidikan.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar