Kotabumi (SL) - Sedikitnya dua
Partai Politik di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dinyatakan tidak lolos
dalam verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Hal ini disebabkan, kedua Parpol tersebut yakni Partai Kedaulatan Bangsa
Indonesia Baru (PKBIB) dan Partai Persatuan Nasional (PPN) tidak dapat memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan dalam verifikasi faktual.
“Dari 16 parpol yang
diverifikasi, terdapat dua Parpol yakni PKBIB dan PPN yang tidak dapat memenuhi
persyaratan seperti persyaratan kepengurusan parpol, keterwakilan perempuan 30
persen dipengurus, domisili kantor dan kurangnya Katu Tanda Anggota (KTA)
keanggotan parpol tersebut,” kata Ketua KPU Lampura, Marthon, Kamis (20/12).
Sedangkan Parpol yang memenuhi persyaratan
hasil verifikasi, sambung dia, terdapat empat belas Parpol yakni, Nasional
Demokrat (Nasdem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat
(HANURA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai
Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai
Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI),
Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Peduli Rakyat
Nasional (PPRN).
“Bila ada pihak yang merasa
keberatan dari hasil verifikasi faktual ini. Silahkan kepada parpol yang ada
untuk melaporkan kepada pimpinan diatasnya. Dan jika pimpinan pusat partai
tersebut merasa keberatan, silahkan melakukan gugatan hukum ke Mahkamah
Konstitusional (MK),” katanya
Disinggung mengenai kendala apa
saja yang dihadapi pihaknya dalam proses verifikasi faktual tersebut, dirinya mengatakan
jbahwa pihaknya kerap terkendala oleh jarak dan medan tempat domisili keanggotan pengurus
parpol yang meliputi 23 Kecamatan yang ada di Lampura. Disamping itu, pihaknya
juga acap kali tidak berhasil menemui yang bersangkutan dikediamannya pada saat
tim verifikasi dari KPU Lampura melakukan verifikasi.
“Alhamdullilah, semua itu dapat
kita atasi. Untuk yang tidak ada dikediamannya, kami minta kepada partai
tersebut agar hadir di KPU untuk diverifikasi,” pinta dia.
Terkait, hasil verifikasi faktual akibat putusan DKPP yang memerintahkan KPU untuk memverifikasi 18 parpol, Marthon menjelaskan di Lampura hanya terdapat 10 parpol yakni Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI-M), Partai Buruh, Partai Nasional Republik (NASREP), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI), Partai Damai Sejahtera (PDS) dan Partai Karya Republik (PAKAR).
“Insya Allah pengumuman hasil
verifikasi tahap II akan kita umumkan sekitar tanggal 28 atau 29 Desember 2012
ini. Tapi yang pasti, untuk PDS dan PAKAR kita pastikan tidak memenuhi
persyaratannya sebab mereka menyerahkan KTA tidak sesuai,” tuntas pria
berkacamata ini.(Feaby).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar