Kamis, 20 Desember 2012

MARTHON : PKBIB DAN PPN TIDAK LOLOS VERIFIKASI FAKTUAL


Kotabumi (SL) - Sedikitnya dua Partai Politik di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Hal ini disebabkan, kedua Parpol tersebut yakni Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) dan Partai Persatuan Nasional (PPN) tidak dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam verifikasi faktual.

“Dari 16 parpol yang diverifikasi, terdapat dua Parpol yakni PKBIB dan PPN yang tidak dapat memenuhi persyaratan seperti persyaratan kepengurusan parpol, keterwakilan perempuan 30 persen dipengurus, domisili kantor dan kurangnya Katu Tanda Anggota (KTA) keanggotan parpol tersebut,” kata Ketua KPU Lampura, Marthon, Kamis (20/12).

Sedangkan Parpol yang memenuhi persyaratan hasil verifikasi, sambung dia, terdapat empat belas Parpol yakni, Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).

“Bila ada pihak yang merasa keberatan dari hasil verifikasi faktual ini. Silahkan kepada parpol yang ada untuk melaporkan kepada pimpinan diatasnya. Dan jika pimpinan pusat partai tersebut merasa keberatan, silahkan melakukan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusional (MK),” katanya

Disinggung mengenai kendala apa saja yang dihadapi pihaknya dalam proses verifikasi faktual tersebut, dirinya mengatakan jbahwa pihaknya kerap terkendala oleh jarak dan medan tempat domisili keanggotan pengurus parpol yang meliputi 23 Kecamatan yang ada di Lampura. Disamping itu, pihaknya juga acap kali tidak berhasil menemui yang bersangkutan dikediamannya pada saat tim verifikasi dari KPU Lampura melakukan verifikasi.

“Alhamdullilah, semua itu dapat kita atasi. Untuk yang tidak ada dikediamannya, kami minta kepada partai tersebut agar hadir di KPU untuk diverifikasi,” pinta dia.

Terkait, hasil verifikasi faktual akibat putusan DKPP yang memerintahkan KPU untuk memverifikasi 18 parpol, Marthon menjelaskan di Lampura hanya terdapat 10 parpol yakni Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI-M), Partai Buruh, Partai Nasional Republik (NASREP), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI), Partai Damai Sejahtera (PDS) dan Partai Karya Republik (PAKAR).

“Insya Allah pengumuman hasil verifikasi tahap II akan kita umumkan sekitar tanggal 28 atau 29 Desember 2012 ini. Tapi yang pasti, untuk PDS dan PAKAR kita pastikan tidak memenuhi persyaratannya sebab mereka menyerahkan KTA tidak sesuai,” tuntas pria berkacamata ini.(Feaby).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...