Senin, 17 Desember 2012

RATUSAN WARNET DILAMPURA TAK BERIZIN


Kotabumi (SL) - Sebanyak 200 warnet yang beroperasi di Lampung Utara diduga tak berizin alias liar. Sebab, dari sekian banyak warnet tersebut, hanya lima warnet yang memiliki izin resmi dari Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) setempat.

“Dari data yang kita miliki warnet yang berizin jumlahnya hanya lima saja,” kata Kasi Pemrosesan Perizinan KPMP Lampura, Duta Karya, diruangannya, Senin (17/12).

Kelima warnet tersebut yakni warnet milik Tartiniah dijalan Alamsyah, Kelapa Tujuh, warnet milik Zainuri dijalan Letkol. A. Rifai, Tanjung Aman, warnet milik Mira Maulida dijalan Gotong Royong, Tanjung Aman, Warnet milik Agus Supriyanto dijalan Widoro Pagung, Abung Selatan, dan warnet milik Sartika Dewi dijalan Abraba, Kotabumi Udik.
Perizinan untuk usaha warnet, terus dia, antara lain izin gangguan atau HO. Sementara mengenai besaran biaya izin Ho tersebut, Duta menjelaskan bahwa besaran nya tergantung luas tempat usaha warnet itu sendiri.

“Misalnya sebuah warnet dengan luas ukuran 4 x 6 meter, besaran izin HO nya hanya Rp. 300 ribu,” katanya mencontohkan.

Sejatinya, kata Duta, pengurusan perizinan tempat usaha warnet ini tidak terlalu rumit. Sebab, sang pemilik warnet hanya perlu mendatangi KPMP Lampura dengan membawa persyaratan diantaranya KTP, PBB, dan IMB serta mengisi formulir izin HO.

“Setelah semuanya selesai, para pemilik warnet membayar izin HO yang sudah ditentukan besarannya oleh Dinas Pendapatan Daerah Lampura. Jika izinnya sudah dibayar, KPMP akan menerbitkan izin HO usaha warnet,” ujarnya. 

Menyikapi maraknya warnet yang tak berizin diwilayahnya, Duta menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan upaya persuasif guna memberikan pemahaman tentang pentingnya izin pada sebuah tempat usaha. Disamping dapat menunjang pembangunan daerah, izin itu juga dapat digunakan para pemilik warnet sebagai agunan di Bank jika ingin mengembangkan usahanya.

“Jika semua langkah persuasif telah kita tempuh, namun masih ada yang membandel, maka kita akan merekomendasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk ditertibkan,” terangnya.

Sementara, Heri pemilik Nesya Net yang berada dijalan Kesehatan, Tanjung Aman mengaku bahwa dirinya kurang memahami prosedur pengurusan perizinan tempat usahanya. “Saya tidak tahu bagaimana mengurus izin. Apa saja persyaratannya saya tidak tahu. Jadi, bukannya saya tidak mau ngurus izin,” ujarnya.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...