Kotabumi (SL) - Sebanyak 200 warnet yang
beroperasi di Lampung Utara diduga tak berizin alias liar. Sebab, dari sekian
banyak warnet tersebut, hanya lima
warnet yang memiliki izin resmi dari Kantor Penanaman Modal dan Perizinan
(KPMP) setempat.
“Dari data yang
kita miliki warnet yang berizin jumlahnya hanya lima saja,” kata Kasi Pemrosesan Perizinan
KPMP Lampura, Duta Karya, diruangannya, Senin (17/12).
Kelima warnet
tersebut yakni warnet milik Tartiniah dijalan Alamsyah, Kelapa Tujuh, warnet
milik Zainuri dijalan Letkol. A. Rifai, Tanjung Aman, warnet milik Mira Maulida
dijalan Gotong Royong, Tanjung Aman, Warnet milik Agus Supriyanto dijalan
Widoro Pagung, Abung Selatan, dan warnet milik Sartika Dewi dijalan Abraba,
Kotabumi Udik.
Perizinan untuk
usaha warnet, terus dia, antara lain izin gangguan atau HO. Sementara mengenai
besaran biaya izin Ho tersebut, Duta menjelaskan bahwa besaran nya tergantung
luas tempat usaha warnet itu sendiri.
“Misalnya sebuah
warnet dengan luas ukuran 4 x 6 meter, besaran izin HO nya hanya Rp. 300 ribu,”
katanya mencontohkan.
Sejatinya, kata
Duta, pengurusan perizinan tempat usaha warnet ini tidak terlalu rumit. Sebab,
sang pemilik warnet hanya perlu mendatangi KPMP Lampura dengan membawa
persyaratan diantaranya KTP, PBB, dan IMB serta mengisi formulir izin HO.
“Setelah semuanya
selesai, para pemilik warnet membayar izin HO yang sudah ditentukan besarannya
oleh Dinas Pendapatan Daerah Lampura. Jika izinnya sudah dibayar, KPMP akan
menerbitkan izin HO usaha warnet,” ujarnya.
Menyikapi maraknya
warnet yang tak berizin diwilayahnya, Duta menuturkan bahwa pihaknya akan
melakukan upaya persuasif guna memberikan pemahaman tentang pentingnya izin
pada sebuah tempat usaha. Disamping dapat menunjang pembangunan daerah, izin
itu juga dapat digunakan para pemilik warnet sebagai agunan di Bank jika ingin
mengembangkan usahanya.
“Jika semua
langkah persuasif telah kita tempuh, namun masih ada yang membandel, maka kita
akan merekomendasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk ditertibkan,”
terangnya.
Sementara, Heri
pemilik Nesya Net yang berada dijalan Kesehatan, Tanjung Aman mengaku bahwa
dirinya kurang memahami prosedur pengurusan perizinan tempat usahanya. “Saya
tidak tahu bagaimana mengurus izin. Apa saja persyaratannya saya tidak tahu.
Jadi, bukannya saya tidak mau ngurus izin,” ujarnya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar