Rabu, 26 Desember 2012

RAPERDA RTRW MOLOR, SANKSI MENANTI


Kotabumi (SL) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Utara dipastikan tak akan dapat disahkan pada tahun 2012 ini. Alasannya, hingga kini kesepahaman pada tingkat legislatif mengenai polemik kawasan industri baru wilayah Barat Kabupaten setempat masih belum juga tercapai.

Ketua Panitia Khusus Raperda RTRW DPRD Lampura, Mardani Umar, ketika diwawancarai via ponselnya, Rabu (26/12), membenarkan bahwa Raperda RTRW tersebut tidak dapat disahkan dipenghujung tahun ini lantaran pihaknya masih memerlukan pembahasan lebih mendalam mengenai polemik kawasan industri baru di bagian Barat Lampura.
Kendati begitu, politisi asal PKS ini memprediksi Raperda itu bakal disahkan pada Januari tahun 2013 mendatang.  "Tidak bisa. Gimana waktunya, udah mepet kan. Kita perkirakan Raperda itu disahkan pada Januari 2013 nanti," katanya.

Dirinya mengakui adanya tarik - menarik kepentingan sejumlah pihak dalam Raperda tersebut yang menyebabkan Raperda itu gagal disahkan pada rapat paripurna beberapa waktu lalu. Padahal, Pansus RTRW itu sendiri menilai pembahasan Raperda itu ditingkat Pansus telah selesai dilakukan.

"Kemarin kan (pada paripurna) masih ada yang meminta ditunda. Padahal, Pansus sudah deal (setuju)," jelas dia.

Disamping itu, dirinya juga tak menampik kemungkinan Kabupaten Lampura menerima sanksi akibat belum mengesahkan Raperda RTRW hingga batas waktu yang ditentukan yakni Bulan Desember 2012.

Meski demikian, legislator Lampura ini tidak mengetahui secara pasti sanksi apa yang akan diterima Kabupaten Lampura lantaran belum memiliki Perda RTRW. "Yang jelas tahun ini (batas waktu). Tapi konsekuensinya apa saya tidak tahu jika terlambat. Silahkan tanya ke eksekutif," jelasnya singkat.

Ditempat berbeda, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Budi S. Tamin tak menampik bahwa molornya pengesahan Raperda RTRW Lampura akan memberikan dampak pada penyaluran sejumlah dana yang berasal dari pusat kepada Kabupaten Lampura.

Sebab, kata dia, Raperda RTRW itu merupakan acuan dan pertimbangan pemerintah pusat dalam menyalurkan dana diantaranya Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta bantuan kepada Kabupaten Lampura.

"Perda RTRW akan menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam menyalurkan dana dan bantuan kepada Pemda. Kalau belum lihat Perda RTRW itu, pusat keberatan karena belum jelas peruntukannya. Tapi mengenai mekanismenya seperti apa, saya belum tahu," tuntas dia.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...