Kotabumi
(SL) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah
(RTRW) Kabupaten Lampung Utara dipastikan tak akan dapat disahkan pada tahun
2012 ini. Alasannya, hingga kini kesepahaman pada tingkat legislatif mengenai
polemik kawasan industri baru wilayah Barat Kabupaten setempat masih belum juga
tercapai.
Ketua
Panitia Khusus Raperda RTRW DPRD Lampura, Mardani Umar, ketika diwawancarai via
ponselnya, Rabu (26/12), membenarkan bahwa Raperda RTRW tersebut tidak dapat disahkan
dipenghujung tahun ini lantaran pihaknya masih memerlukan pembahasan lebih
mendalam mengenai polemik kawasan industri baru di bagian Barat Lampura.
Kendati
begitu, politisi asal PKS ini memprediksi Raperda itu bakal disahkan pada
Januari tahun 2013 mendatang. "Tidak bisa. Gimana waktunya, udah
mepet kan .
Kita perkirakan Raperda itu disahkan pada Januari 2013 nanti," katanya.
Dirinya
mengakui adanya tarik - menarik kepentingan sejumlah pihak dalam Raperda
tersebut yang menyebabkan Raperda itu gagal disahkan pada rapat
paripurna beberapa waktu lalu. Padahal, Pansus RTRW itu sendiri menilai pembahasan Raperda itu ditingkat Pansus telah
selesai dilakukan.
"Kemarin
kan (pada
paripurna) masih ada yang meminta ditunda. Padahal, Pansus sudah deal (setuju)," jelas dia.
Disamping
itu, dirinya juga tak menampik kemungkinan Kabupaten Lampura menerima
sanksi akibat belum mengesahkan Raperda RTRW hingga batas waktu yang ditentukan
yakni Bulan Desember 2012.
Meski demikian, legislator
Lampura ini tidak mengetahui secara pasti sanksi
apa yang akan diterima Kabupaten Lampura lantaran belum memiliki Perda RTRW.
"Yang jelas tahun ini (batas waktu). Tapi konsekuensinya apa saya tidak
tahu jika terlambat. Silahkan tanya ke eksekutif," jelasnya singkat.
Ditempat
berbeda, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Budi S.
Tamin tak menampik bahwa molornya pengesahan Raperda RTRW Lampura akan memberikan
dampak pada penyaluran sejumlah dana yang berasal dari pusat kepada
Kabupaten Lampura.
Sebab,
kata dia, Raperda RTRW itu merupakan acuan dan pertimbangan pemerintah pusat
dalam menyalurkan dana diantaranya Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi
Khusus (DAK) serta bantuan kepada Kabupaten Lampura.
"Perda
RTRW akan menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam menyalurkan dana dan
bantuan kepada Pemda. Kalau belum lihat Perda RTRW itu, pusat keberatan karena
belum jelas peruntukannya. Tapi mengenai mekanismenya seperti apa, saya belum tahu,"
tuntas dia.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar