Kotabumi (SL) – Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara (Lampura)
menyerahkan sepenuhnya kebijakan diberlakukannya Elektronik-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) untuk seumur hidup kepada
pemerintah pusat.
“EKTP inikan dicetak dan dibuat
dipusat jadi kita terpaksa dalam penerapan (EKTP, Red) didaerah mengacu pada
kebijakan pusat. Kalau itu kebijakan diberlakukan seumur hidup, saya rasa itu
lebih baik sehingga tak memberatkan masyarakat untuk memperpanjang e-KTP
mereka,” terang Sekretaris Disdukcapil Lampura Darius Zulkarnain, Minggu (2/12).
Dijelaskannya, sebagian E-KTP sudah ada yang jadi, namun
belum dibagi-bagikan ke masyarakat dan masa berlakunya 5 tahun. “Belum kita
bagikan e-KTP yang sudah jadi sambil menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
Jika nanti ada aturan resminya yang disampaikan ke kita bahwa berlaku seumur
hidup, ya kita tunggu petunjuknya apakah kita tarik kembali dan diserahkan ke
pusat atau bagaimana, yang jelas aturan resminya belum kita terima,” ujar dia.
Untuk wajib E-KTP yang sudah
melakukan perekaman, terang dia, jumlahnya mencapai 73 persen atau sekitar 406.203
orang dari jumlah wajib seluruh KTP sebanyak 580.290 orang. “Kalau target dari
pusat (Dirjen Aminduk, Red) 60 persen. Tapi kita sudah 73 persen jadi sudah
oper target,” imbuhnya.
Sedangkan untuk Kecamatan yang
proses perekamannya telah hampir selesai 100 persen terdapat I dua Kecamatan
yakni Kecamatan Abung Kunang dan Abung Pekurun. Untuk yang belum terealisasi,
kata dia lagi, terdapat dibeberapa Kecamatan yang padat penduduk yakni
Kecamatan Kotabumi, Kotabumi Selatan, Bukitkemuning dan Kecamatan Abung
Selatan.
“Memang sedikit kesulitan untuk
mencapai target pada Kecamatan yang padat penduduk,. Karena jumlah penduduknya
banyak tapi kebanyakan sudah diatas 50 persen,” katanya.
Dia merinci untuk pembuatan E-KTP
memakan biaya sebesar Rp 200 Ribu per KTP karena akan untuk biaya kartu yang
sudah dilengkapi dengan chip mencapai Rp. 45 ribu, untuk tinta untuk e-KTP
harganya Rp 4,5 juta untuk 500 KTP, biaya internet perbulannya yang mencapai Rp
10 juta. “Jumlah itu belum termasuk honor kerja tenaga operator dan
sebagainya,”kata dia.
Lebih jauh dia mengatakan, jika
e-KTP hilang maka bisa dibuatkan duplikatnya dengan syarat-syarat melampirkan surat kehilangan dari
pihak kepolisian. “Tinggal buat surat
kehilangan dari kepolisian maka akan kita terbitkan duplikatnya,”
jelasnya.(Feaby).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar