Sabtu, 01 Desember 2012

DISDUKCAPIL TUNGGU JUKLAK E-KTP SEUMUR HIDUP,


Kotabumi (SL) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara (Lampura) menyerahkan sepenuhnya kebijakan diberlakukannya Elektronik-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) untuk seumur hidup kepada pemerintah pusat.

“EKTP inikan dicetak dan dibuat dipusat jadi kita terpaksa dalam penerapan (EKTP, Red) didaerah mengacu pada kebijakan pusat. Kalau itu kebijakan diberlakukan seumur hidup, saya rasa itu lebih baik sehingga tak memberatkan masyarakat untuk memperpanjang e-KTP mereka,” terang Sekretaris Disdukcapil Lampura Darius Zulkarnain, Minggu (2/12).

Dijelaskannya,  sebagian E-KTP sudah ada yang jadi, namun belum dibagi-bagikan ke masyarakat dan masa berlakunya 5 tahun. “Belum kita bagikan e-KTP yang sudah jadi sambil menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Jika nanti ada aturan resminya yang disampaikan ke kita bahwa berlaku seumur hidup, ya kita tunggu petunjuknya apakah kita tarik kembali dan diserahkan ke pusat atau bagaimana, yang jelas aturan resminya belum kita terima,” ujar dia.

Untuk wajib E-KTP yang sudah melakukan perekaman, terang dia, jumlahnya mencapai 73 persen atau sekitar 406.203 orang dari jumlah wajib seluruh KTP sebanyak 580.290 orang. “Kalau target dari pusat (Dirjen Aminduk, Red) 60 persen. Tapi kita sudah 73 persen jadi sudah oper target,” imbuhnya.

Sedangkan untuk Kecamatan yang proses perekamannya telah hampir selesai 100 persen terdapat I dua Kecamatan yakni Kecamatan Abung Kunang dan Abung Pekurun. Untuk yang belum terealisasi, kata dia lagi, terdapat dibeberapa Kecamatan yang padat penduduk yakni Kecamatan Kotabumi, Kotabumi Selatan, Bukitkemuning dan Kecamatan Abung Selatan.

“Memang sedikit kesulitan untuk mencapai target pada Kecamatan yang padat penduduk,. Karena jumlah penduduknya banyak tapi kebanyakan sudah diatas 50 persen,” katanya.

Dia merinci untuk pembuatan E-KTP memakan biaya sebesar Rp 200 Ribu per KTP karena akan untuk biaya kartu yang sudah dilengkapi dengan chip mencapai Rp. 45 ribu, untuk tinta untuk e-KTP harganya Rp 4,5 juta untuk 500 KTP, biaya internet perbulannya yang mencapai Rp 10 juta. “Jumlah itu belum termasuk honor kerja tenaga operator dan sebagainya,”kata dia.

Lebih jauh dia mengatakan, jika e-KTP hilang maka bisa dibuatkan duplikatnya dengan syarat-syarat melampirkan surat kehilangan dari pihak kepolisian. “Tinggal buat surat kehilangan dari kepolisian maka akan kita terbitkan duplikatnya,” jelasnya.(Feaby).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...