Kotabumi (SL) – Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lampung Utara (Lampura) yang
direncanakan pada tahun 2013 mendatang terancam cacat hukum. Pasalnya, status
hukum keempat komisioner KPU setempat seperti Marthon, M Tio Aliansyah, Suheri,
dan Zuliza Amwa dalam perkara sengketa pilkada Lampura tahun 2008 silam hingga
kini masih belum jelas.
“Keputusan – keputusan KPU itu
nantinya tidak ada legalitasnya atau kekuatan hukum karena mereka masih
tersangkut permasalahan hukum,” tandas mantan calon Bupati Lampung Utara
periode 2008 lalu, Djauhari Thalib, Minggu (9/12).
Sebab, kata dia, kendati Pengadilan
Negeri (PN) Kotabumi telah memvonis keempat komisioner tersebut bersalah tapi Jaksa
Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan
tersebut dan hingga kini hasil kasasi tersebut belum diketahui.
Seyogyanya, masih kata dia, KPU
Lampura menunda terlebih dahulu penyelenggaraan Pemilukada tersebut hingga
status hukum keempat komisioner tersebut menemui kejelasan. “Status mereka
(keempat komisioner) masih tersangkut masalah hukum karena hasil kasasinya kan belum turun. Orang
yang tersangkut persoalan hukum, itu tidak bisa ada kebijakan – kebijakan.
Bagaimana bila hasil kasasi tersebut memutuskan keempat komisioner tersebut
bersalah dan harus mendekam dipenjara,” katanya.
Ditempat terpisah, Okta Korfika,
selaku saksi pelapor dalam perkara tersebut membantah bahwa persoalan
Pemilukada telah selesai. Lantaran menurutnya, sampai saat ini, hasil kasasi
yang diajukan Jaksa belum ada kejelasan.
“Jadi tidak benar apabila ada
salah satu anggota KPU Lampura yang mengatakan di surat kabar bahwa permasalahan Pilkada
Lampura tahun 2008 lalu sudah selesai. Karena sampai saat ini, kasasi yang
diajukan jaksa terhadap putusan hakim itu belum diketahui hasilnya," beber
dia, Minggu (9/12).
Belum terbitnya hasil kasasi
tersebut, menimbulkan kecurigaan yang mendalam pada dirinya. Sebab, berdasarkan
keterangan yang diperoleh pihaknya dari PN Kotabumi bahwa permohonan kasasi
yang diajukan oleh JPU telah dikirimkan pada tanggal 22 maret 2010, yang
selanjutnya disusul dengan pengiriman berkas kasasi pada tanggal 11 Mei 2010. “Setelah
kami tanyakan ke panitera muda pidana PN Kotabumi, bahwa permohonan dan berkas
kasasi itu sudah dikirim ke MA dua tahun lalu,” kata dia.
Mirisnya, terus dia, pihak
pengadilan dan JPU kurang proaktif dalam menyikapi persolan ini. Karena, sudah
menjadi tugas dan kewajiban jaksa dan pengadilan mempertanyakan tentang
permohonan dan berkas kasasi yang telah dikirimkan tersebut.
“Apakah berkas kasasi itu sampai
atau tidak ke MA. Karena sampai sekarang tidak ada jawaban dari MA mengenai
kasasi itu. Dan disinyalir adanya mafia hukum dalam persoalan ini,” tegas Okta
seraya berjanji akan terus melakukan penelusur tentang proses kasasi tersebut.
Oleh karena itu dirinya berharap,
agar selama status anggota KPU Lampura belum ada kejelasan hukum, maka
diharapkan agar pelaksanaan Pilkada 2013 mendatang dapat ditinjau ulang atau
ditunda.
Sekedar mengingatkan, dalam
perkara sengketa pilkada Lampura tahun 2008 silam yang disidangkan di PN
Kotabumi, bahwa keempat anggota KPU Lampura Marthon SE, M Tio Aliansyah,
Suheri, dan Zuliza Amwa, didakwa melanggar pasal 118 (1) Jo 119 UU No 32 tahun
2004 tentang pemerintahan Daerah. Dalam pasal tersebut menjelaskan, hukuman
bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan
suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan pasangan calon
tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar