Senin, 10 Desember 2012

STATUS HUKUM KOMISIONER KPU LAMPURA 'ABU - ABU'

Kotabumi (SL) – Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lampung Utara (Lampura) yang direncanakan pada tahun 2013 mendatang terancam cacat hukum. Pasalnya, status hukum keempat komisioner KPU setempat seperti Marthon, M Tio Aliansyah, Suheri, dan Zuliza Amwa dalam perkara sengketa pilkada Lampura tahun 2008 silam hingga kini masih belum jelas.
 
“Keputusan – keputusan KPU itu nantinya tidak ada legalitasnya atau kekuatan hukum karena mereka masih tersangkut permasalahan hukum,” tandas mantan calon Bupati Lampung Utara periode 2008 lalu, Djauhari Thalib, Minggu (9/12).
 
Sebab, kata dia, kendati Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi telah memvonis keempat komisioner tersebut bersalah tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut dan hingga kini hasil kasasi tersebut belum diketahui.

Seyogyanya, masih kata dia, KPU Lampura menunda terlebih dahulu penyelenggaraan Pemilukada tersebut hingga status hukum keempat komisioner tersebut menemui kejelasan. “Status mereka (keempat komisioner) masih tersangkut masalah hukum karena hasil kasasinya kan belum turun. Orang yang tersangkut persoalan hukum, itu tidak bisa ada kebijakan – kebijakan. Bagaimana bila hasil kasasi tersebut memutuskan keempat komisioner tersebut bersalah dan harus mendekam dipenjara,” katanya.
 
Ditempat terpisah, Okta Korfika, selaku saksi pelapor dalam perkara tersebut membantah bahwa persoalan Pemilukada telah selesai. Lantaran menurutnya, sampai saat ini, hasil kasasi yang diajukan Jaksa belum ada kejelasan.
 
“Jadi tidak benar apabila ada salah satu anggota KPU Lampura yang mengatakan di surat kabar bahwa permasalahan Pilkada Lampura tahun 2008 lalu sudah selesai. Karena sampai saat ini, kasasi yang diajukan jaksa terhadap putusan hakim itu belum diketahui hasilnya," beber dia, Minggu (9/12).
 
Belum terbitnya hasil kasasi tersebut, menimbulkan kecurigaan yang mendalam pada dirinya. Sebab, berdasarkan keterangan yang diperoleh pihaknya dari PN Kotabumi bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh JPU telah dikirimkan pada tanggal 22 maret 2010, yang selanjutnya disusul dengan pengiriman berkas kasasi pada tanggal 11 Mei 2010. “Setelah kami tanyakan ke panitera muda pidana PN Kotabumi, bahwa permohonan dan berkas kasasi itu sudah dikirim ke MA dua tahun lalu,” kata dia.
 
Mirisnya, terus dia, pihak pengadilan dan JPU kurang proaktif dalam menyikapi persolan ini. Karena, sudah menjadi tugas dan kewajiban jaksa dan pengadilan mempertanyakan tentang permohonan dan berkas kasasi yang telah dikirimkan tersebut.
 
“Apakah berkas kasasi itu sampai atau tidak ke MA. Karena sampai sekarang tidak ada jawaban dari MA mengenai kasasi itu. Dan disinyalir adanya mafia hukum dalam persoalan ini,” tegas Okta seraya berjanji akan terus melakukan penelusur tentang proses kasasi tersebut.
 
Oleh karena itu dirinya berharap, agar selama status anggota KPU Lampura belum ada kejelasan hukum, maka diharapkan agar pelaksanaan Pilkada 2013 mendatang dapat ditinjau ulang atau ditunda.
 
Sekedar mengingatkan, dalam perkara sengketa pilkada Lampura tahun 2008 silam yang disidangkan di PN Kotabumi, bahwa keempat anggota KPU Lampura Marthon SE, M Tio Aliansyah, Suheri, dan Zuliza Amwa, didakwa melanggar pasal 118 (1) Jo 119 UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah. Dalam pasal tersebut menjelaskan, hukuman bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan pasangan calon tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suaranya berkurang.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...