Kotabumi (SL) - Mobil Pusat
Layanan Internat Kecamatan (MPLIK), yang diamankan pihak Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) beberapa waktu lalu, telah diserahkan
kepada PT Wahana Inofasi Nusantara (WIN), selaku pemilik kendaraan.
“MPLIK itu adalah milik PT WIN Jakarta , dan telah kami
serahkan kepada pemiliknya pada 28 November 2012 lalu,” ujar Kajari Kotabumi,
Sugiyanto diruang kerjannya, Selasa (4/12).
Dia menjelaskan, kejaksaan tidak
melakukan pengusutan lebih lanjut dikarena MPLIK itu bukan program pemerintah
dan tidak menggunakan uang Negara.
Dijelaskannya, tujuan
diluncurkannya mobil MPLIK oleh PT WIN dalam konteks bisnis dan pihak PT WIN
hanya mengajukan izin kepada Kominfo. “MPLIK itu diluncurkan ke Lampura
bertujuan dalam bentuk bisnis, sistemnya dalam bentuk kontrak antara pihak
penerima dan PT WIN,” katanya
Sistem kontrak yang dimaksud,
terang Sugiyanto, pihak penerima hanya membayar abonemen pemakaian internet
setiap bulannya selama empat tahun. Dan setelah empat tahun, MPLIK tersebut
menjadi milik penerima,”Kami sifatnya hanya mengamankan mobil tersebut dari
orang yang bukan sebenarnya menjadi penerima. Saya tegaskan tidak ada uang
Negara yang dirugikan dalam hal itu,” pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, Kejari
Kotabumi mengamankan satu dari dua Mobil Layanan Internet Kecamatan (MPLIK),
yang disinyalir sejak diberikan oleh pemerintah pusat tidak diketahui
keberadaannya.
Mobil bernomor polisi B 9459 PCC itu,
diamankan anggota intelejen Kejari Kotabumi di Desa Ogan Jaya Kecamatan Sungkai
Utara Lampura. Dimana mobil tersebut dipergunakan oleh AD warga Kabupaten
Lampung Timur.
AD pernah meminta kartu tanda
penduduk (KTP) asli dan fotokopi milik Toni warga Sungkai Utara. Tetapi, Toni
tidak mengetahui kartu identitas miliknya akan digunakan untuk apa. AD
memanfaatan KTP Toni untuk memperoleh MPLIK, bahkan AD juga diduga hendak
menghilangkan MPLIK tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, Mobil
itu berasal dari dana APBN, diketahui seharusnya penyaluran mobil MPLIK itu ke
Daerah melalui jenjang bertingkat, yaitu dari Pusat, Provinsi, Kabupaten, dan
Kecamatan. Pengaturannya juga bisa mengacu ke PP No 6, Tahun 2006, tentang
pengelolaan barang Negara-Daerah serta Permendagri No 17 Tahun 2007, Tentang
pedoman tekhnis pengelolaan barang milik daerah.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar