Selasa, 04 Desember 2012

MOBIL MPLIK YANG SEMPAT HILANG DIKEMNALIKAN KE PUSAT


Kotabumi (SL) - Mobil Pusat Layanan Internat Kecamatan (MPLIK), yang diamankan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) beberapa waktu lalu, telah diserahkan kepada PT Wahana Inofasi Nusantara (WIN), selaku pemilik kendaraan.

“MPLIK itu adalah milik PT WIN Jakarta , dan telah kami serahkan kepada pemiliknya pada 28 November 2012 lalu,” ujar Kajari Kotabumi, Sugiyanto diruang kerjannya, Selasa (4/12).

Dia menjelaskan, kejaksaan tidak melakukan pengusutan lebih lanjut dikarena MPLIK itu bukan program pemerintah dan tidak menggunakan uang Negara.

Dijelaskannya, tujuan diluncurkannya mobil MPLIK oleh PT WIN dalam konteks bisnis dan pihak PT WIN hanya mengajukan izin kepada Kominfo. “MPLIK itu diluncurkan ke Lampura bertujuan dalam bentuk bisnis, sistemnya dalam bentuk kontrak antara pihak penerima dan PT WIN,” katanya

Sistem kontrak yang dimaksud, terang Sugiyanto, pihak penerima hanya membayar abonemen pemakaian internet setiap bulannya selama empat tahun. Dan setelah empat tahun, MPLIK tersebut menjadi milik penerima,”Kami sifatnya hanya mengamankan mobil tersebut dari orang yang bukan sebenarnya menjadi penerima. Saya tegaskan tidak ada uang Negara yang dirugikan dalam hal itu,” pungkasnya.

Sekedar mengingatkan, Kejari Kotabumi mengamankan satu dari dua Mobil Layanan Internet Kecamatan (MPLIK), yang disinyalir sejak diberikan oleh pemerintah pusat tidak diketahui keberadaannya.

Mobil bernomor polisi B 9459 PCC itu, diamankan anggota intelejen Kejari Kotabumi di Desa Ogan Jaya Kecamatan Sungkai Utara Lampura. Dimana mobil tersebut dipergunakan oleh AD warga Kabupaten Lampung Timur.

AD pernah meminta kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi milik Toni warga Sungkai Utara. Tetapi, Toni tidak mengetahui kartu identitas miliknya akan digunakan untuk apa. AD memanfaatan KTP Toni untuk memperoleh MPLIK, bahkan AD juga diduga hendak menghilangkan MPLIK tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, Mobil itu berasal dari dana APBN, diketahui seharusnya penyaluran mobil MPLIK itu ke Daerah melalui jenjang bertingkat, yaitu dari Pusat, Provinsi, Kabupaten, dan Kecamatan. Pengaturannya juga bisa mengacu ke PP No 6, Tahun 2006, tentang pengelolaan barang Negara-Daerah serta Permendagri No 17 Tahun 2007, Tentang pedoman tekhnis pengelolaan barang milik daerah.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...