Rabu, 20 Maret 2013

TIGA BIDAN PTT 'NAKAL' DIPECAT


Kotabumi (SL) – Sedikitnya tiga bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Lampung Utara (Lampura) terpaksa kehilangan pekerjaannya lantaran dinilai tidak aktif dalam menjalankan tugasnya. Pemecatan Bidan PTT  ‘nakal’ tersebut terjadi sejak tahun 2012 hingga 2013.

"Rinciannya, pada tahun 2012 lalu, ada dua bidan. Sementara, ditahun ini, ada satu bidan PTT yang diberhentikan. Ketiganya diberhentikan karena tidak cukup aktif seperti pernyataan pernah mereka buat," jelas Kabid Urusan Kepegawaian Dinas Kesehatan (Diskes), Asrul Hadi, Rabu (20/3).
Keputusan pemberhentian kepada ketiga Bidan PTT itu, terang dia, merupakan keputusan dari pemerintah pusat yang sebelumnya telah mendapat rekomendasi dari Diskes Lampura.

Sedangkan mengenai berapa banyak kuota Bidan PTT yang didapatkan Kabupaten Lampura dari Pemerintah pusat pada tahun ini, dirinya menyebutkan bahwa untuk sementara ini jumlah kuota itu belum diketahui lantaran Pemerintah pusat sendiri belum memberitahukan kepada pihaknya berapa jumlah kuota Bidan PTT yang akan diterima .

"Untuk jumlah kuota Bidan PTT pada tahun ini, kita belum tahu. Kita masih tunggu keputusan pusat,” terang dia seraya menambahkan bahwa hal ini tidak hanya terjadi di Lampura tapi terjadi diseluruh Kabupaten yang ada di Lampung.

Kendati belum menerima jumlah pasti kuota Bidan PTT, tapi pihaknya telah mengajukan usulan sebanyak 80 orang. "Kita tetap ajukan usulan. Mengenai berapa banyak yang akan diterima, kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat,” ucapnya.

Setelah memperoleh kuota, terangnya lagi, maka pihak Diskes akan menentukan penempatan bidan tersebut. Dimana, penempatan dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan yang diantaranya apakah di tempat tersebut ada bidan, serta lamanya bekerja sebagai tenaga kerja sukarela. “Para Bidan PTT itu akan bertugas selama 3 tahun dan dapat diperpanjang sebanyak dua kali apabila kinerjanya dinilai bagus.


Lebih jauh Asrul menjelaskan bahwa sementara ini, jumlah bidan PTT di Lampura telah mencapai 143 orang. Dimana, ke-143 Bidan PTT tersebut tersebar di 23 Kecamatan yang ada di Lampura. “Untuk menjadi bidan PTT, seorang Bidan harus memilik surat izin Bidan, lalu Bidan itu mengajukan rekomendasi dari Desa / Kelurahan, Puskesmas dan surat permohonan sebagai Bidan PTT,” terang dia.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, imbuhnya, pihak Pemkab akan membuat rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi guna memperoleh Surat Keputusan. Setiap Bidan PTT, menurut dia, akan memperoleh gaji Rp. 1.452.450 per-bulannya. Jumlah tersebut akan bertambah bila para Bidan PTT itu ditempatkan di daerah terpencil. “Mereka akan diberi insentif sebanyak Rp 1.500.000. Penghasilan yang diberikan ke mereka ini berasal dari APBN,” tuntas dia.(Feaby)

1 komentar:

  1. Assalamu Alaikum wr-wb, Saya ingin berbagi cerita kepada anda, bahwa dulunya saya ini cuma Tenaga Honorer di Sekolah lampung timur, Sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 50 jt namun hasilnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asa, namun teman saya memberikan no tlp Bpk DJOKO SUTRISNO yang bekerja di BKN pusat yang di kenalnya di jakarta dan juga mengurusnya untuk kenaikan golongan, saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan kejakarta untuk ujian, alhamdulillah SK saya akhirnya keluar, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya Hubungi saja Bpk Dr.Drs.Djoko sutrisno, Msi no hp beliau yang selalu aktif Hp: 0823-2067-3456. terima kasih

    BalasHapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...