Kotabumi (SL) – Sedikitnya tiga
bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Lampung Utara (Lampura) terpaksa kehilangan
pekerjaannya lantaran dinilai tidak aktif dalam menjalankan tugasnya. Pemecatan
Bidan PTT ‘nakal’ tersebut terjadi sejak
tahun 2012 hingga 2013.
"Rinciannya, pada tahun 2012
lalu, ada dua bidan. Sementara, ditahun ini, ada satu bidan PTT yang
diberhentikan. Ketiganya diberhentikan karena tidak cukup aktif seperti
pernyataan pernah mereka buat," jelas Kabid Urusan Kepegawaian Dinas
Kesehatan (Diskes), Asrul Hadi, Rabu (20/3).
Keputusan pemberhentian kepada ketiga Bidan PTT itu, terang dia, merupakan
keputusan dari pemerintah pusat yang sebelumnya telah mendapat rekomendasi dari
Diskes Lampura.Sedangkan mengenai berapa banyak kuota Bidan PTT yang didapatkan Kabupaten Lampura dari Pemerintah pusat pada tahun ini, dirinya menyebutkan bahwa untuk sementara ini jumlah kuota itu belum diketahui lantaran Pemerintah pusat sendiri belum memberitahukan kepada pihaknya berapa jumlah kuota Bidan PTT yang akan diterima .
"Untuk jumlah kuota Bidan
PTT pada tahun ini, kita belum tahu. Kita masih tunggu keputusan pusat,” terang
dia seraya menambahkan bahwa hal ini tidak hanya terjadi di Lampura tapi
terjadi diseluruh Kabupaten yang ada di Lampung.
Kendati belum menerima jumlah pasti
kuota Bidan PTT, tapi pihaknya telah mengajukan usulan sebanyak 80 orang. "Kita
tetap ajukan usulan. Mengenai berapa banyak yang akan diterima, kita serahkan
sepenuhnya kepada pemerintah pusat,” ucapnya.
Setelah memperoleh kuota, terangnya
lagi, maka pihak Diskes akan menentukan penempatan bidan tersebut. Dimana,
penempatan dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan yang diantaranya apakah
di tempat tersebut ada bidan, serta lamanya bekerja sebagai tenaga kerja
sukarela. “Para Bidan PTT itu akan bertugas selama 3 tahun dan dapat diperpanjang
sebanyak dua kali apabila kinerjanya dinilai bagus.
Lebih jauh Asrul menjelaskan bahwa
sementara ini, jumlah bidan PTT di Lampura telah mencapai 143 orang. Dimana,
ke-143 Bidan PTT tersebut tersebar di 23 Kecamatan yang ada di Lampura. “Untuk
menjadi bidan PTT, seorang Bidan harus memilik surat
izin Bidan, lalu Bidan itu mengajukan rekomendasi dari Desa / Kelurahan,
Puskesmas dan surat
permohonan sebagai Bidan PTT,” terang dia.
Setelah semua persyaratan terpenuhi,
imbuhnya, pihak Pemkab akan membuat rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi guna
memperoleh Surat Keputusan. Setiap Bidan PTT, menurut dia, akan memperoleh gaji
Rp. 1.452.450 per-bulannya. Jumlah tersebut akan bertambah bila para Bidan PTT itu
ditempatkan di daerah terpencil. “Mereka akan diberi insentif sebanyak Rp
1.500.000. Penghasilan yang diberikan ke mereka ini berasal dari APBN,” tuntas
dia.(Feaby)
Assalamu Alaikum wr-wb, Saya ingin berbagi cerita kepada anda, bahwa dulunya saya ini cuma Tenaga Honorer di Sekolah lampung timur, Sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 50 jt namun hasilnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asa, namun teman saya memberikan no tlp Bpk DJOKO SUTRISNO yang bekerja di BKN pusat yang di kenalnya di jakarta dan juga mengurusnya untuk kenaikan golongan, saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan kejakarta untuk ujian, alhamdulillah SK saya akhirnya keluar, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya Hubungi saja Bpk Dr.Drs.Djoko sutrisno, Msi no hp beliau yang selalu aktif Hp: 0823-2067-3456. terima kasih
BalasHapus