Kotabumi (SL) - Polres Lampung
Utara (Lampura), menangkap Joni Ardiansyah (28) warga Desa Talang Jali,
Kotabumi Utara, yang merupakan rekan Abdul Rojak oknum PNS Kecamatan, tersangka
pencurian kabel milik PT Telkom. “Kami mengamankan Joni di rumahnya pada Selasa
(5/3) sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Kasat Reskrim AKP Bunyamin, Rabu (6/3).
Dijelaskannya, Joni dibekuk
berdasarkan pengembangan dari tersangka Abdul Rojak yang diamankan terlebih
dahulu. Dimana, berdasarkan pengakuan Rojak, kalau dirinya melakukan aksi
pencurian kabel disejumlah tempat ditemani oleh Joni. “Berdasarkan pengakuan
Rojak itulah, kami langsung menangkap Joni,” ungkap Bunyamin.
Selain mengamankan tersangka,
lanjut Kasat, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor Yamaha
Cripton tanpa nopol, yang diduga untuk para tersangka beraksi.
Lebih lanjut Bunyamin mememaparkan, berdasarkan pengakuan Joni bahwa dirinya telah melakukan aksi pencurian kabel di 12 lokasi berbeda. ”Saat ini para tersangka masih kami amakna di Polres,” pungkas Bunyamin.
Lebih lanjut Bunyamin mememaparkan, berdasarkan pengakuan Joni bahwa dirinya telah melakukan aksi pencurian kabel di 12 lokasi berbeda. ”Saat ini para tersangka masih kami amakna di Polres,” pungkas Bunyamin.
Sebelumnya, Abdul Rojak (35),
oknum PNS di salah satu Kecamatan Di Lampung Utara (Lampura), diciduk polisi
lantaran diduga mencuri kabel milik PT Telkom yang terpasang di sepanjang jalan
Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan, Selasa (5/3) sekitar pukul 08.00
WIB.
Selain mengamankan tersangka,
polisi juga menyita barang bukti berupa dua karung potongan kabel yang diduga
hasil curian. Kini tersangka berikut barang bukti masih diamankan di Mapolres
setempat guna penyidikan selanjutnya.
Dihadapan penyidik Abdul Rojak
mengakui semua perbuatannya. “Saya hanya diajak teman saya untuk mencuri
kabel milik PT Telkom. Yang memanjat tiang untuk memutus kabel JI sedangkan
saya hanya menunggu dibawah,” terangnya.
Abdul Rojak menambahkan, dirinya
telah empat kali menemani rekannya mencuri kabel. "Kami memutus kabel
menggunakan alat pemutus kabel, setalah itu kabel kami kumpulkan dirumah dan
kami jual ke tempat penjualan barang bekas (Rongsokan) dengan harga Rp 55
ribu/Kg, kami mencuri pada tengah malam sekitar pukul 01.00 Wib. Hasilnya,
dipakai untuk makan sehari-hari," urainya. (Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar