Kotabumi (SL) - Kapolres Lampung
Utara, AKBP. Frans Sentoe berjanji akan serius dalam menangani bisnis 'haram'
penjualan LKS yang diduga dilakukan oleh Iskandar Zulkarnaen, oknum Kepala Unit
Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Kecamatan Tanjung Raja. "Saya pastikan,
kita tidak akan bermain - main dalam perkara ini karena persoalan ini juga
telah mendapat perhatian khusus dari Polda Lampung," tandasnya ketika
ditemui dikantor Pemkab setempat, Rabu (6/3).
Untuk itu, dirinya mengaku akan
memantau langsung perkembangan kasus tersebut. "Saya akan pantau kasus
ini," katanya singkat. Sebelumnya, meski Iskandar
Zulkarnaen, Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Kecamatan Tanjung Raja
membantah menjual LKS, tapi sejumlah murid Sekolah Dasar di Kecamatan Tanjung Raja
mengakui telah memperoleh Lembar Kerja Siswa (LKS) tersebut dari Kepala
Sekolahnya masing-masing.
Bahkan, terdapat sebuah sekolah
yang mengharuskan siswanya untuk membayar sebesar Rp. 20.000 untuk LKS
tersebut. RI (9), salah satu siswa Sekolah Dasar di Kecamatan itu mengatakan
bahwa setiap siswa mulai dari kelas I-VI diharuskan membeli delapan LKS oleh
Kepala Sekolahnya.
Delapan LKS Itu, menurut dia,
diantaranya terdiri dari mata pelajaran Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia,
Matematika, IPA, IPS, Pendidikan Jasmani. "Delapan LKS itu, semuanya Rp.
20.000. Emangnya kenapa pak?" tanya siswa kelas dua SD ini dengan
polosnya, Selasa (5/2).
Pengakuan yang sama juga
diungkapkan sumber yang dapat dipercaya. Menurut sumber yang enggan disebutkan
itu, penjualan LKS terjadi hampir diseluruh SD Kecamatan tersebut. Bahkan,
katanya lagi, bisnis 'haram' ini telah berlangsung sejak beberapa tahun
sebelumnya. "Oh, jual beli LKS ini sudah lama mas. Malah para Kepala
Sekolah yang telah menjualkan LKS mendapat hadiah jalan-jalan ke Bali
pada akhir liburan akhir semester satu lalu," bebernya.
Sementara, Fraksi Demokrat (FD)
DPRD Lampung Utara (Lampura) mengecam keras tindakan tak terpuji oknum Kepala
UPTD Kecamatan Tanjung Raja, Iskandar Zulkarnain yang diduga memperjualbelikan
Lembar Kerja Siswa di seluruh Sekolah Dasar di Kecamatan tersebut.
“Tindakan oknum Kepala UPTD itu
jelas sangat mencoreng dunia pendidikan kita. Karena jelas secara aturan jual
beli LKS itu dilarang,” tandas Sekretaris FD, Herwan Mega, Selasa silam.
Larangan penjualan LKS ini
sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dimana pada Pasal 181 disebutkan,
pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar,
perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam ditngkat satuan pendidikan.
Sementara, dalam Pasal 11
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Permendiknas) No 2 Tahun 2008 tentang
Buku, dengan jelas disebutkan guru dilarang menjual buku kepada siswanya.(Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar