Rabu, 13 Maret 2013

OKNUM LAPAS 'NARKOBA' TERANCAM DIPECAT


Kotabumi (SL) – Gumasyin (47), oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak kelas II A Kotabumi Lampung Utara (Lampura) yang tertangkap tangan memiliki narkoba terancam dipecat dari pekerjaannya.

"Kita masih tunggu hasil penyidikan polisi. Jika memang terbukti maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administrasi. Saat ini, tersangka juga juga masih dimintai keterangan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung," kata Kepala Lapas Anak kelas II A Kotabumi, Suprapto kepada sejumlah awak media, Rabu (13/3).

Jika terbukti bersalah, maka pihaknya akan mengusulkan ke Kemenkumham untuk memberhentikan Gumasyin dari pekerjaannya. “Kita akan usulkan ke Kemenkumham untuk mencopot tersangka dari pekerjaannya,” terangnya.

Suprapto tak menampik bila penangkapan salah satu anak buahnya ini bukanlah yang pertama kali karena pada tahun 2009 silam lalu, tersangka Gumasyin juga pernah tersangkut kasus serupa. Bahkan, dirinya mengatakan bahwa pihaknya pernah memberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun kepada anak buahnya itu karena terbukti membawa inek pada tahun 2009 silam. "Sejak kejadian itu, kita selalu memberikan pembinaan dan pengarahan kepada Gumasyin agar tidak kembali mengulangi kesalahannya yang sama," ucapnya seraya menjelaskan bahwa sosok Gumasyin merupakan pribadi yang tertutup.

Sebelumnya, Gumasyin (47), oknum pegawai Lapas) Anak Kelas II A Kotabumi Lampura kembali berurusan dengan pihak kepolisian setempat lantaran memiliki
Narkoba jenis Ekstasi.

“Dia (Gumasyin) kami tangkap dirumahnya pada Minggu (9/3) sekitar pukul 20.30 WIB. Kini tersangka berikut barang bukti sepuluh butir pil setan telah diamankan di Mapolres Lampura guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba AKP. Jhon Kenedy ketika dikonfirmasi, Selasa (12/3).

Penangkapan ini, kata dia lagi, adalah hasil penyelidikan pihaknya selama ini yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa tersangka (Gumasyin) disinyalir sebagai bandar narkoba. “Setelah diselidiki, ternyata informasi tersebut benar. Kami menyita 10 butir ineks dari rumahnya,” beber dia.

Tersangka, menurutnya, akan dijerat menggunakan pasal 114 dan 111 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. “Selain itu, kemungkinan hukuman tersangka juga akan bertambah, karena tersangka merupakan resedivis dengan kasus yang sama,” terang dia.

Diketahui, pada 17 Desember 2009 silam, Gumasyin pernah ditangkap dirumahnya karena kedapatan memiliki satu butir pil ekstasi (ineks). Saat itu Gumasyin hendak pulang kerumahnya usai menonton acara organ tungal di Desa Tulung Mili Kotabumi. Penangkapan dilakukan saat polisi melakukan patroli rutin pada malam hari. Ketika itu petugas melihat kendaraan yang mencurigakan, yang selanjutnya polisi memberhentikan mobil tersebut dan langsung melakukan penggeledahan. Alhasil, polisi menemukan pil setan tersebut di bawah jok mobil. Akibat perbuatannya itu, Gumasyin divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kotabumi. (Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...