Kotabumi (SL) – Gumasyin (47),
oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak kelas II A Kotabumi Lampung
Utara (Lampura) yang tertangkap tangan memiliki narkoba terancam dipecat dari
pekerjaannya.
"Kita masih tunggu hasil
penyidikan polisi. Jika memang terbukti maka yang bersangkutan akan dikenakan
sanksi administrasi. Saat ini, tersangka juga juga masih dimintai keterangan
oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung," kata
Kepala Lapas Anak kelas II A Kotabumi, Suprapto kepada sejumlah awak media, Rabu
(13/3).
Jika terbukti bersalah, maka
pihaknya akan mengusulkan ke Kemenkumham untuk memberhentikan Gumasyin dari
pekerjaannya. “Kita akan usulkan ke Kemenkumham untuk mencopot tersangka dari
pekerjaannya,” terangnya.
Suprapto tak menampik bila
penangkapan salah satu anak buahnya ini bukanlah yang pertama kali karena pada
tahun 2009 silam lalu, tersangka Gumasyin juga pernah tersangkut kasus serupa.
Bahkan, dirinya mengatakan bahwa pihaknya pernah memberikan sanksi penundaan
kenaikan pangkat selama tiga tahun kepada anak buahnya itu karena terbukti
membawa inek pada tahun 2009 silam. "Sejak kejadian itu, kita selalu
memberikan pembinaan dan pengarahan kepada Gumasyin agar tidak kembali mengulangi
kesalahannya yang sama," ucapnya seraya menjelaskan bahwa sosok Gumasyin
merupakan pribadi yang tertutup.
Sebelumnya, Gumasyin (47), oknum
pegawai Lapas) Anak Kelas II A Kotabumi Lampura kembali berurusan dengan pihak
kepolisian setempat lantaran memiliki
Narkoba jenis Ekstasi.
Narkoba jenis Ekstasi.
“Dia (Gumasyin) kami tangkap
dirumahnya pada Minggu (9/3) sekitar pukul 20.30 WIB. Kini tersangka berikut
barang bukti sepuluh butir pil setan telah diamankan di Mapolres Lampura guna
penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba AKP. Jhon Kenedy ketika dikonfirmasi,
Selasa (12/3).
Penangkapan ini, kata dia lagi,
adalah hasil penyelidikan pihaknya selama ini yang sebelumnya telah mendapatkan
informasi bahwa tersangka (Gumasyin) disinyalir sebagai bandar narkoba.
“Setelah diselidiki, ternyata informasi tersebut benar. Kami menyita 10 butir
ineks dari rumahnya,” beber dia.
Tersangka, menurutnya, akan
dijerat menggunakan pasal 114 dan 111 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. “Selain itu, kemungkinan
hukuman tersangka juga akan bertambah, karena tersangka merupakan resedivis
dengan kasus yang sama,” terang dia.
Diketahui, pada 17 Desember 2009
silam, Gumasyin pernah ditangkap dirumahnya karena kedapatan memiliki satu
butir pil ekstasi (ineks). Saat itu Gumasyin hendak pulang kerumahnya usai
menonton acara organ tungal di Desa Tulung Mili Kotabumi. Penangkapan dilakukan
saat polisi melakukan patroli rutin pada malam hari. Ketika itu petugas melihat
kendaraan yang mencurigakan, yang selanjutnya polisi memberhentikan mobil
tersebut dan langsung melakukan penggeledahan. Alhasil, polisi menemukan pil
setan tersebut di bawah jok mobil. Akibat perbuatannya itu, Gumasyin divonis 8
bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kotabumi. (Feaby)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar